Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Rilis Surat Edaran, Antisipasi Sampah Libur Lebaran

Kompas.com, 10 April 2024, 06:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/01/SE/DLH-2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Kebijakan ini untuk antisipasi peningkatan volume sampah pada periode libur lebaran.

Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh bupati/wali kota di Sumbar untuk mengintensifkan pengendalian sampah di wilayah kerjanya masing-masing.

Pasalnya, volume sampah di Sumbar diperkirakan mengalami peningkatan signifikan selama masa libur Lebaran 2024, dibandingkan hari biasanya.

"Kita berharap, selama masa libur lebaran penanganan sampah di Sumbar tetap terkelola secara baik. Karena kewenangan itu ada pada kabupaten/kota, maka kita berikan imbauan melalui Surat Edaran Gubernur," kata Mahyeldi, dilansir dari Antara, Selasa (9/4/2024). 

Baca juga: Kurangi Sampah Lebaran, Akademisi Ajak Shalat Id Tanpa Koran

Selain itu, tambahnya, Pemprov Sumbar juga telah mengoperasikan kembali tempat pembuangan akhir (TPA) Regional Payakumbuh untuk menampung sampah dari empat daerah yaitu Bukittinggi, Agam, Payakumbuh, dan Limapuluh Kota.

"Operasional ini dilakukan untuk sementara selama dua bulan yaitu April dan Mei 2024. Kita berharap ini bisa membantu menyelesaikan persoalan sampah di empat daerah tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya TPA Regional Payakumbuh ditutup sejak Desember 2023 karena tempat penimbunan sampah longsor akibat tingginya curah hujan. Akibatnya, TPA Regional itu tidak bisa lagi digunakan.

Namun, kata dia, karena kondisi saat ini mendesak, maka TPA Regional Payakumbuh diaktifkan kembali untuk sementara.

Peningkatan volume sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Tasliatul Fuadi membenarkan bahwa volume sampah di Sumbar selama masa libur Lebaran 2024 diperkirakan akan meningkat signifikan.

Baca juga: Tumpukan Sampah Diprediksi Capai 57 Juta Kg Selama Mudik

Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Mulai dari bertambahnya jumlah orang karena mudik, meningkatnya pola konsumsi, dan tingginya mobilisasi masyarakat selama masa libur lebaran di Sumbar.

"Selain karena faktor tersebut, Surat Edaran Gubernur itu juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri KLHK tentang Pengendalian Sampah pada Hari Raya Idul Fitri 2024 oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hal yang sama dengan Nomor 5 Tahun 2024 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau