KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/01/SE/DLH-2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Kebijakan ini untuk antisipasi peningkatan volume sampah pada periode libur lebaran.
Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh bupati/wali kota di Sumbar untuk mengintensifkan pengendalian sampah di wilayah kerjanya masing-masing.
Pasalnya, volume sampah di Sumbar diperkirakan mengalami peningkatan signifikan selama masa libur Lebaran 2024, dibandingkan hari biasanya.
"Kita berharap, selama masa libur lebaran penanganan sampah di Sumbar tetap terkelola secara baik. Karena kewenangan itu ada pada kabupaten/kota, maka kita berikan imbauan melalui Surat Edaran Gubernur," kata Mahyeldi, dilansir dari Antara, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Kurangi Sampah Lebaran, Akademisi Ajak Shalat Id Tanpa Koran
Selain itu, tambahnya, Pemprov Sumbar juga telah mengoperasikan kembali tempat pembuangan akhir (TPA) Regional Payakumbuh untuk menampung sampah dari empat daerah yaitu Bukittinggi, Agam, Payakumbuh, dan Limapuluh Kota.
"Operasional ini dilakukan untuk sementara selama dua bulan yaitu April dan Mei 2024. Kita berharap ini bisa membantu menyelesaikan persoalan sampah di empat daerah tersebut," imbuh dia.
Sebelumnya TPA Regional Payakumbuh ditutup sejak Desember 2023 karena tempat penimbunan sampah longsor akibat tingginya curah hujan. Akibatnya, TPA Regional itu tidak bisa lagi digunakan.
Namun, kata dia, karena kondisi saat ini mendesak, maka TPA Regional Payakumbuh diaktifkan kembali untuk sementara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Tasliatul Fuadi membenarkan bahwa volume sampah di Sumbar selama masa libur Lebaran 2024 diperkirakan akan meningkat signifikan.
Baca juga: Tumpukan Sampah Diprediksi Capai 57 Juta Kg Selama Mudik
Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Mulai dari bertambahnya jumlah orang karena mudik, meningkatnya pola konsumsi, dan tingginya mobilisasi masyarakat selama masa libur lebaran di Sumbar.
"Selain karena faktor tersebut, Surat Edaran Gubernur itu juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri KLHK tentang Pengendalian Sampah pada Hari Raya Idul Fitri 2024 oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hal yang sama dengan Nomor 5 Tahun 2024 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya