Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU TPKS Tak Cukup Sekadar Diundangkan, Perlu Aturan Pelaksana

Kompas.com, 8 Mei 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak cukup hanya diundangkan.

Pelaksanaan UU TPKS memerlukan dukungan perangkat peraturan pelaksana yang menjadi panduan pemangku kepentingan yang mengemban kewajiban dalam pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan Korban TPKS.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi pada Jumat (35/2024) mengatakan, UU TPKS memandatkan 10 peraturan pelaksana.

Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku TPKS

Peraturan-peraturan pelaksana tersebut wajib disahkan paling lambat dua tahun sejak UU TPKS diundangkan, yaitu 9 Mei 2024.

Akan tetapi, peraturan pelaksana tersebut dipangkas dari 10 menjadi tujuh. Dari tujuh, kini baru dua peraturan yang disahkan.

Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS dan Perpres Nomor 55 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Sehingga, masih ada lima peraturan pelaksana yang seharusnya diundangkan paling lambat 9 Mei 2024.

Baca juga: Implementasi UU TPKS Masih Belum Maksimal, Kapasitas Aparat Perlu Ditingkatkan

Siti menyampaikan, UU TPKS memerlukan berbagai peraturan pelaksana agar berbagai sarana dan prasarana pemenuhan hak korban dapat optimal dipenuhi

"Ketika RUU disahkan menjadi UU TPKS, kami menyadari undang-undang ini tidak cukup hanya diundangkan," kata Siti dilansir dari situs web Komnas Perempuan.

Selain itu, Siti menyampaikan pentingnya sinkronisasi UU TPKS dengan aturan lainnya seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dia juga mengungkapkan pentingnya penggunaan UU TPKS saat pemeriksaan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana terintegrasi dengan sistem layanan pemulihan korban.

Baca juga: Aturan Turunan UU TPKS Dikebut, Target Rampung Tahun Ini

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat Ratna Batara Munti mengungkapkan, ada beragam tantangan dari implementasi UU TPKS di lapangan.

Dia menjelaskan, masih ditemukan aparat penegak hukum (APH) yang melakukan penyelesaian penanganan kasus di luar proses peradilan.

Menurut riset, pada 2020 hanya ada 19,2 persen kasus TPKS yang diproses hukum sampai tuntas.

Sisanya diselesaikan secara damai. Bahkan ada korban yang dinikahkan dengan pelaku.

"Korban dewasa dianggap suka sama suka atau kasus perzinahan jadi dianggap tidak ada kekerasan, cuma dianggap melanggar kesusilaan. Hasil riset 2020 ini tidak ujug-ujug terhapus karena ada UU TPKS ya, kondisi ini masih terjadi," tuturnya.

Baca juga: Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Aktivitas Fisik Jadi Upaya Adaptasi Perubahan Iklim, Ini Alasannya
Aktivitas Fisik Jadi Upaya Adaptasi Perubahan Iklim, Ini Alasannya
LSM/Figur
United Tractors Dapat 2 Penghargaan pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
United Tractors Dapat 2 Penghargaan pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
Swasta
Kesepakatan Impor Migas RI-AS Dinilai Berisiko bagi Ketahanan Energi Nasional
Kesepakatan Impor Migas RI-AS Dinilai Berisiko bagi Ketahanan Energi Nasional
LSM/Figur
Panas Ekstrem Bisa Batasi Aktivitas Manusia, Lansia Paling Terdampak
Panas Ekstrem Bisa Batasi Aktivitas Manusia, Lansia Paling Terdampak
LSM/Figur
SOBI dan Parongpong RAW Lab, Bantu Masyarakat Ubah Sistem Pangan dan Olah Limbah
SOBI dan Parongpong RAW Lab, Bantu Masyarakat Ubah Sistem Pangan dan Olah Limbah
Swasta
65.000 liter Bahan Kimia Alkali Dituang ke Laut untuk Hadapi Pemanasan Global
65.000 liter Bahan Kimia Alkali Dituang ke Laut untuk Hadapi Pemanasan Global
Pemerintah
Deloitte: Booming Pusat Data Asia Pasifik Uji Ketahanan Sistem Energi Berbagai Negara
Deloitte: Booming Pusat Data Asia Pasifik Uji Ketahanan Sistem Energi Berbagai Negara
Pemerintah
Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Pemerintah
DBS Salurkan Rp 11,2 Miliar untuk 5 Bisnis Sosial Indonesia, Bantu Dokter di Desa Pakai AI
DBS Salurkan Rp 11,2 Miliar untuk 5 Bisnis Sosial Indonesia, Bantu Dokter di Desa Pakai AI
Swasta
Perempuan Indonesia Lebih Tekun Belajar AI Dibanding Laki-laki
Perempuan Indonesia Lebih Tekun Belajar AI Dibanding Laki-laki
Swasta
Bumi Memanas Lebih Cepat, Batas 1,5 Derajat Diprediksi Terlampaui Sebelum 2030
Bumi Memanas Lebih Cepat, Batas 1,5 Derajat Diprediksi Terlampaui Sebelum 2030
LSM/Figur
Indonesia Diprediksi Dilanda Gelombang Panas per April, Suhu di Atas Normal
Indonesia Diprediksi Dilanda Gelombang Panas per April, Suhu di Atas Normal
LSM/Figur
THR Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Naik, Ahli Jelaskan Penyebabnya
THR Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Naik, Ahli Jelaskan Penyebabnya
LSM/Figur
Mikroba Laut Dalam Jadi Sekutu Hadapi Perubahan Iklim
Mikroba Laut Dalam Jadi Sekutu Hadapi Perubahan Iklim
Pemerintah
Pulihkan Kualitas Air, 7.000 Liter Eco Enzyme Dituangkan ke Sungai Jeletreng Tangsel
Pulihkan Kualitas Air, 7.000 Liter Eco Enzyme Dituangkan ke Sungai Jeletreng Tangsel
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau