Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur izin tambang untuk ormas dan organisasi keagamaan menjadi bemper dari sejumlah perubahan peraturan pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu isi peraturan tersebut adalah memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca juga: PP Ormas Kelola Tambang Mengingkari Semangat Transisi Energi

Akan tetapi, Kepala Divisi Kampanye Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan, setidaknya ada empat perubahan dalam PP tersebut yang sorotannya tertutupi karena izin tambang bagi ormas.

Pertama, tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Sebelumnya, RKAB wajib dilaporkan setiap tahun.

"Di dalamnya ada berbagai rencana termasuk upaya pemulihan lingkungan, pemberian dukungan terhadap masyarakat, dan lain sebagainya," kata Fanny dalam media briefing dari Walhi yang diikuti secara daring, Kamis (13/6/2024).

Fanny menuturkan, RKAB menjadi dokumen penting sebagai landasan monitoring dan evaluasi kegiatan usaha pertambangan setiap tahunnya.

Dengan ditiadakannya RKAB tahunan, maka industri yang melakukan usaha pertambangan tidak perlu memiliki rencana sehingga tidak bisa dievaluasi. Hal tersebut berimplikasi serius terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia.

Baca juga: Bukan Garap Tambang, Ormas Seharusnya Serukan Koreksi Ekonomi Ekstraktif

"Ini saja dengan RKAB tahunan, (terjadi) bencana banyak, konflik banyak, kerusakan banyak. (Dengan tidak adanya RKAB tahunan) ini akan meninggikan potensi-potensi itu," jelas Fanny.

Perubahan kedua adalah adanya subjek baru yakni anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Fanny menyampaikan, adanya subjek baru tersebut memberikan kesempatan pemain lain dengan keistimewaan yang sama dimiliki oleh BUMN.

"Ada upaya samar-samar memperbolehkan swasta yang lain dengan memasukkan subjek itu," tutur Fanny.

Perubahan ketiga yang perlu mendapat sorotan adalah pelonggaran kriteria integrasi. Pelonggaran tersebut berimplikasi terhadap jangka waktu dan batasan perpanjangan.

Baca juga: Akademisi UGM: Sangat Tak Lazim Ormas Terima Konsesi Tambang

Pada ketentuan sebelumnya, pengolahan dan atau pemurnian komoditas mineral logam dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sedangkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang baru, ada kelonggaran di mana pengolahan dan atau pemurnian dapar dilakukan oleh badan usaha lainnya.

Demikian juga bagi komoditas batu bara yang terintegrasi dengan fasilitas pengembangan dan atau pemanfaatan.

Sorotan krusial keempat yakni penambangan ketentuan baru tentang penawaran wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara prioritas.

Fanny berujar, ketentuan tersebut membuka peluang baru bagi subjek di luar BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baca juga: Wahi: Izin Tambang Ormas Bakal Jadi Bancakan Pemain Lama

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Janji Transisi Energi Didesak Diwujudkan

Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Janji Transisi Energi Didesak Diwujudkan

LSM/Figur
Hilirisasi Nikel Belum Sediakan Green Jobs Sesuai Potensinya

Hilirisasi Nikel Belum Sediakan Green Jobs Sesuai Potensinya

Pemerintah
BRI RO Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

BRI RO Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

BUMN
Pengiriman Kendang Jimbe Blitar ke China Tandai Ekspor Perdana UKM Jatim di Tahun 2025

Pengiriman Kendang Jimbe Blitar ke China Tandai Ekspor Perdana UKM Jatim di Tahun 2025

Swasta
Inggris Siapkan Dana Rp 359 Miliar untuk Konservasi Laut Indonesia

Inggris Siapkan Dana Rp 359 Miliar untuk Konservasi Laut Indonesia

Pemerintah
Dua Pertiga Bisnis Dunia Tingkatkan Anggaran Keberlanjutan pada 2025

Dua Pertiga Bisnis Dunia Tingkatkan Anggaran Keberlanjutan pada 2025

Swasta
'Bahan Kimia Abadi' PFAS Mengancam Kita, Eropa Berencana Melarangnya

"Bahan Kimia Abadi" PFAS Mengancam Kita, Eropa Berencana Melarangnya

Pemerintah
Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU: Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan

Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU: Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan

Swasta
Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Perlawanan Perubahan Iklim Hadapi Pukulan Besar

Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Perlawanan Perubahan Iklim Hadapi Pukulan Besar

Pemerintah
Menilik Inovasi Dekarbonasi Generasi Muda di Toyota Eco Youth Ke-13

Menilik Inovasi Dekarbonasi Generasi Muda di Toyota Eco Youth Ke-13

BrandzView
China Luncurkan Kereta Komuter Serat Karbon, Kecepatannya 140 Km/Jam

China Luncurkan Kereta Komuter Serat Karbon, Kecepatannya 140 Km/Jam

Pemerintah
Kembangkan Rumput Laut, Start Up Banyu Raih pendanaan dari Intudo Ventures

Kembangkan Rumput Laut, Start Up Banyu Raih pendanaan dari Intudo Ventures

Swasta
100 Hari Prabowo-Gibran, Ini Pejabat Energi dan Lingkungan dengan Skor Tertinggi hingga Terendah

100 Hari Prabowo-Gibran, Ini Pejabat Energi dan Lingkungan dengan Skor Tertinggi hingga Terendah

LSM/Figur
Menag Dorong Integrasi Isu Lingkungan dengan Pendidikan Agama

Menag Dorong Integrasi Isu Lingkungan dengan Pendidikan Agama

Pemerintah
Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau