Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur izin tambang untuk ormas dan organisasi keagamaan menjadi bemper dari sejumlah perubahan peraturan pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu isi peraturan tersebut adalah memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca juga: PP Ormas Kelola Tambang Mengingkari Semangat Transisi Energi

Akan tetapi, Kepala Divisi Kampanye Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan, setidaknya ada empat perubahan dalam PP tersebut yang sorotannya tertutupi karena izin tambang bagi ormas.

Pertama, tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Sebelumnya, RKAB wajib dilaporkan setiap tahun.

"Di dalamnya ada berbagai rencana termasuk upaya pemulihan lingkungan, pemberian dukungan terhadap masyarakat, dan lain sebagainya," kata Fanny dalam media briefing dari Walhi yang diikuti secara daring, Kamis (13/6/2024).

Fanny menuturkan, RKAB menjadi dokumen penting sebagai landasan monitoring dan evaluasi kegiatan usaha pertambangan setiap tahunnya.

Dengan ditiadakannya RKAB tahunan, maka industri yang melakukan usaha pertambangan tidak perlu memiliki rencana sehingga tidak bisa dievaluasi. Hal tersebut berimplikasi serius terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia.

Baca juga: Bukan Garap Tambang, Ormas Seharusnya Serukan Koreksi Ekonomi Ekstraktif

"Ini saja dengan RKAB tahunan, (terjadi) bencana banyak, konflik banyak, kerusakan banyak. (Dengan tidak adanya RKAB tahunan) ini akan meninggikan potensi-potensi itu," jelas Fanny.

Perubahan kedua adalah adanya subjek baru yakni anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Fanny menyampaikan, adanya subjek baru tersebut memberikan kesempatan pemain lain dengan keistimewaan yang sama dimiliki oleh BUMN.

"Ada upaya samar-samar memperbolehkan swasta yang lain dengan memasukkan subjek itu," tutur Fanny.

Perubahan ketiga yang perlu mendapat sorotan adalah pelonggaran kriteria integrasi. Pelonggaran tersebut berimplikasi terhadap jangka waktu dan batasan perpanjangan.

Baca juga: Akademisi UGM: Sangat Tak Lazim Ormas Terima Konsesi Tambang

Pada ketentuan sebelumnya, pengolahan dan atau pemurnian komoditas mineral logam dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sedangkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang baru, ada kelonggaran di mana pengolahan dan atau pemurnian dapar dilakukan oleh badan usaha lainnya.

Demikian juga bagi komoditas batu bara yang terintegrasi dengan fasilitas pengembangan dan atau pemanfaatan.

Sorotan krusial keempat yakni penambangan ketentuan baru tentang penawaran wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara prioritas.

Fanny berujar, ketentuan tersebut membuka peluang baru bagi subjek di luar BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baca juga: Wahi: Izin Tambang Ormas Bakal Jadi Bancakan Pemain Lama

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Studi: 2024 Jadi Era Transisi Energi Betulan, Emisi Segera Capai Puncak

Studi: 2024 Jadi Era Transisi Energi Betulan, Emisi Segera Capai Puncak

LSM/Figur
Bisakah Negara-negara di Asia Hentikan Penggunaan Batu Bara?

Bisakah Negara-negara di Asia Hentikan Penggunaan Batu Bara?

Pemerintah
Harga PLTS dan PLTB Turun Drastis, ASEAN Harus Ambil Kesempatan

Harga PLTS dan PLTB Turun Drastis, ASEAN Harus Ambil Kesempatan

LSM/Figur
“Social Enterprise” yang Ramah Lingkungan Masih Hadapi Stigma Negatif

“Social Enterprise” yang Ramah Lingkungan Masih Hadapi Stigma Negatif

Swasta
Singapura Putuskan Ikut Danai Studi Kelayakan CCS di Negaranya

Singapura Putuskan Ikut Danai Studi Kelayakan CCS di Negaranya

Pemerintah
Perluasan Hutan Tanaman Energi Dinilai Percepat Deforestasi di Kalimantan Barat

Perluasan Hutan Tanaman Energi Dinilai Percepat Deforestasi di Kalimantan Barat

LSM/Figur
Penegakan Hukum dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat jadi Tantangan Kelola Sampah

Penegakan Hukum dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat jadi Tantangan Kelola Sampah

LSM/Figur
Pengajar dan Praktisi Minta Prabowo Revolusi Ketenagakerjaan ke Arah Berkelanjutan

Pengajar dan Praktisi Minta Prabowo Revolusi Ketenagakerjaan ke Arah Berkelanjutan

LSM/Figur
Seruan Pendanaan Pelestarian Alam Menggema dalam KTT Keanekaragaman Hayati COP16

Seruan Pendanaan Pelestarian Alam Menggema dalam KTT Keanekaragaman Hayati COP16

Pemerintah
79 Persen Eksekutif Agrifood Laporkan Pertumbuhan Pendapatan dari Investasi Keberlanjutan

79 Persen Eksekutif Agrifood Laporkan Pertumbuhan Pendapatan dari Investasi Keberlanjutan

Pemerintah
 Bank Belum Siap Hadapi Perubahan Iklim

Bank Belum Siap Hadapi Perubahan Iklim

Pemerintah
Emisi CO2 Global dari Kebakaran Hutan meningkat 60 Persen Sejak 2001

Emisi CO2 Global dari Kebakaran Hutan meningkat 60 Persen Sejak 2001

LSM/Figur
Tolak PLTU Captive, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Minta Prabowo Revisi Perpres 112/2022

Tolak PLTU Captive, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Minta Prabowo Revisi Perpres 112/2022

LSM/Figur
Google Bakal Manfaatkan Nuklir untuk Pasok Listrik Data Center

Google Bakal Manfaatkan Nuklir untuk Pasok Listrik Data Center

Swasta
Ilmuwan Eksplorasi Rumput Laut Jadi Sumber Energi dan Pakan Ternak

Ilmuwan Eksplorasi Rumput Laut Jadi Sumber Energi dan Pakan Ternak

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau