Mengakui kontribusi mereka dan memastikan partisipasi mereka dalam proses pembangunan adalah langkah penting untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan adil.
Hanya dengan cara ini kita dapat memastikan bahwa pembangunan tidak hanya membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga mempertahankan keanekaragaman budaya dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Masyarakat adat sebagai penjaga kearifan lokal dan warisan budaya yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu, dalam setiap langkah pembangunan, keberadaan dan hak-hak mereka harus diakui dan dihormati.
Membangun kota adalah membangun peradaban—city, civility, dan civilisation. Proses ini harus dilakukan dengan cara yang beradab dan penuh penghormatan.
Jangan sampai pembangunan yang bertujuan kemajuan justru dilakukan dengan cara yang tidak beradab, mengabaikan hak-hak dan keberadaan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut selama berabad-abad.
Negara harus belajar dari pengalaman masa lalu, seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, di mana pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan hak dan keberadaan masyarakat setempat.
Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang tersebut memaksa masyarakat meninggalkan tanah leluhur yang sudah ditempati sejak puluhan tahun silam. Dalam hal ini, nilai-nilai magis-religius yang melekat pada masyarakat hukum adat diabaikan.
Hal serupa tidak boleh terjadi lagi di IKN. Negara harus memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya mengedepankan aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menyediakan kampung adat di IKN. Kampung adat ini tidak hanya menjadi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat adat, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata alam yang menghargai peradaban masyarakat adat dan keindahan alam.
Dengan demikian, kampung adat ini dapat menjadi simbol harmoni antara pembangunan modern dan pelestarian budaya lokal.
Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah memberikan status tanah milik masyarakat adat untuk penggunaan bangunan komersial dengan sistem sewa bagi hasil.
Hal ini memungkinkan masyarakat adat untuk tetap memiliki tanah, sementara mereka juga bisa mendapatkan keuntungan dari sewa tanah tersebut.
Dengan cara ini, masyarakat adat tidak hanya menjaga kepemilikan tradisional mereka, tetapi juga bisa terlibat dalam ekonomi lokal secara lebih aktif.
Ini dapat membantu mereka meningkatkan kesejahteraan dan mendukung keberlanjutan budaya serta lingkungan hidup.
Tidak dikenakannya pajak bumi dan bangunan untuk tanah masyarakat adat juga merupakan langkah adil. Ini membantu mereka untuk tidak terbebani dengan biaya tambahan yang mungkin sulit untuk mereka bayar, sambil tetap memungkinkan mereka untuk merawat tanah warisan dengan baik.
Secara keseluruhan, pendekatan ini tidak hanya menghormati hak masyarakat adat atas tanah mereka, tetapi juga memberi peluang untuk berkembang dalam konteks ekonomi yang modern.
Ini adalah langkah positif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat adat dan memperkuat keberlanjutan lingkungan mereka.
Semoga uraian di atas dapat memberikan kita pemahaman baru. Penulis beranggapan bahwa dengan menghargai dan melibatkan masyarakat adat dalam pembangunan IKN, kita tidak hanya membangun kota, tetapi juga menciptakan peradaban yang beradab.
Peradaban yang menghormati masa lalu, memelihara kearifan lokal, dan membangun masa depan inklusif dan berkelanjutan. Inilah wujud pembangunan sejati yang harus kita kejar bersama.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya