Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Apit Pria Nugraha mengungkapkan, sektor industri memainkan peran krusial dalam ekonomi.
Akan tetapi, sektor industri juga menghasilkan emisi GRK yang signifikan. Untuk itu, Dia menekankan, kebijakan pengurangan emisi sektor industri perlu diimplementasikan secara konsisten, inklusif, dan kuat.
"Salah satu upaya pengurangan emisi sektor industri dengan penerapan nilai ekonomi karbon," tutur Apit.
Apit menambahkan, kementerian tengah melakukan berbagai persiapan untuk dekarbonisasi industri.
"Seperti merumuskan peta jalan perdagangan karbon untuk industri, Peraturan Menteri Industri (Permenperin) Perdagangan Karbon, batas atas perdagangan karbon, tata laksana perdagangan karbon, dan sistem informasi terintegrasi perdagangan karbon," jelas Apit.
Baca juga: Sejak Perjanjian Paris, Bank Masih Gelontorkan Rp 110 Kuadriliun ke Industri Energi Fosil
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya