Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patahkan Mitos, Restorasi Gambut di Indonesia Tembus 5,5 Juta Hektar

Kompas.com, 21 Juni 2024, 15:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia telah berhasil mematahkan mitos tentang lahan gambut terdegradasi tidak dapat dipulihkan.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro mengeklaim telah merestorasi 5,5 juta hektar lahan gambut sejauh ini.

"Ada satu mitos yang berhasil kita patahkan selama 10 tahun itu, yaitu mitos bahwa gambut itu tidak bisa dipulihkan," ujar Sigit dalam diskusi "Tata Kelola dan Restorasi Gambut" yang dipantau daring di Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Baca juga: Tingkat Kebakaran Lahan Gambut Menurun, Bisa Tekan Emisi

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen PPKL KLHK Sigit juga mengatakan bahwa Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hebat dan terjadi berulang kali dalam beberapa rentang waktu. Mulai dari tahun 1991, tahun 1994, tahun 1997, tahun 2006, dan tahun 2015.

Oleh karena itu, selama 10 tahun terakhir Pemerintah Indonesia berupaya mendeklarasikan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di Indoesia.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan strategi pencegahan sekaligus pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Serta memberikan tindakan hukum kepada individu maupun korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla serta kerusakan ekosistem di Tanah Air.

Upaya KLHK restorasi gambut

Lebih lanjut, terkait restorasi gambut, KLHK telah melakukan berbagai upaya dan solusi. 

Seperti inventarisiasi karakteristik dan penetapan fungsi ekosistem gambut, pembinaan teknis dan penyusunan serta pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPPG), kegiatan pemulihan fungsi ekosistem gambut, program desa mandiri peduli gambut, dan lain-lain. 

Rinciannya, hingga 2023, KLHK telah melakukan inventarisasi pada 300 unit Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas mencapai 15,42 juta hektar dari total 24,67 juta hektar, atau 63 persen dari KHG telah dilakukan inventarisasi.

"Kami juga sudah melakukan pemulihan ekosistem gambut, terutama secara hidrologis di daerah konsesi, mencapai 3,9 juta hektar tersebar di 73 hutan tanaman industri dan 259 perkebunan kelapa sawit," paparnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemulihan di area luar konsesi melalui Program Desa Mandiri Peduli Gambut yang berkolaborasi bersama 272 desa dengan area pembasahan gambut mencapai 51.000 hektar, sampai dengan 2023.

Baca juga: 6 Jenis Tumbuhan Ini Direkomendasikan untuk Restorasi Gambut

Sigit juga menyoroti Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang melaporkan 1,6 juta hektar telah direstorasi sampai dengan 2023.

"Sehingga total kalau ditambahkan 1,6 juta hektar, ada 5,5 juta hektar ekosistem gambut yang sudah dipulihkan. Jadi sekali lagi, 10 tahun ini kita sudah berhasil mematahkan mitos bahwa ekosistem gambut tidak bisa dipulihkan," pungkas Sigit. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau