Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denmark Bakal Jadi Negara Pertama Terapkan Pajak Karbon ke Peternakan

Kompas.com - 27/06/2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Denmark bakal jadi negara pertama yang membebankan pajak atas emisi karbon terhadap peternakan. Rencananya, pemberlakuan pajak akan dimulai pada 2030.

Usul tersebut awalnya dicetuskan oleh para ahli pada Februari tahun ini, sebagaumana dilansir Reuters, Senin (25/6/2024).

Tim ahli tersebut memang sengaja ditugaskan Pemerintah Denmark untuk menyusun target yang mengikat secara hukum dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 70 persen pada 2030 dari tingkat tahun 1990.

Baca juga: Kejar Nol Emisi Karbon, ABB Dorong Kolaborasi dengan Industri

Pemerintahan Denmark menyepakati komitmen pajak tersebut dengan para peternak, industri, serikat pekerja dan kelompok lingkungan hidup.

Untuk diketahui, sektor peternakan di Denmark merupakan kontributor emisi karbon terbesar di sana. Hal tersebut tak lepas dari peran Denmark sebagai eksportir daging dan susu.

"Kami akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon dioksia nyata pada peternakan. Negara-negara lain akan terinspirasi oleh hal ini," kata Menteri Perpajakan Denmark Jeppe Bruus dalam sebuah pernyataan.

Meskipun masih harus mendapat persetujuan parlemen, para pakar politik memperkirakan rancangan undang-undang pajak tersebut akan disahkan berdasarkan konsensus yang luas.

Baca juga: Susun NDC Kedua, Penangkap Karbon dan Co-firing Perlu Ditimbang Ulang

Kesepakatan tersebut mengusulkan pajak bagi peternak sebesar 300 crown Denmark (sekitar Rp 700.000) per ton karbon dioksida pada 2030, dan meningkat menjadi 750 crown Denmark (sekitar Rp 1,7 juta) per ton karbon dioksida pada 2035.

Di sisi lain, para peternak berhak mendapatkan pengurangan pajak penghasilan sebesar 60 persen.

Sementara subsidi akan diberikan untuk mendukung penyesuaian dalam operasional pertanian.

Pajak tersebut dapat menambah harga daging cincang sebesar 2 crown Denmark (Rp sekitar Rp 4.000) per kilo pada 2030.

Baca juga: Trenggalek Lirik Perdagangan Karbon untuk Pendapatan Daerah

Di tempat lain, Selandia Baru bulan ini membatalkan rencana menerapkan pajak serupa setelah mendapat kritik dari para peternak.

Meskipun para peternak Denmark khawatir tujuan iklim negara tersebut dapat memaksa mereka menurunkan produksi dan mengurangi lapangan kerja, mereka mengatakan komitmen tersebut masih memungkinkan mereka untuk mempertahankan bisnis.

"Perjanjian ini memberikan kejelasan mengenai sebagian besar kondisi petani," kata kelompok industri peternakan L&F.

Baca juga: Coldplay Sebut Jejak Karbon Tur Konser Turun 59 Persen

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com