KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melirik skema perdagangan karbon sebagai salah satu pendapatan daerah.
Teknis perdagangan karbon dibahas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025-2045.
Pembahasannya meliputi penghitungan serapan karbon baik di kawasan kehutanan, pesisir, hingga di kawasan karst.
Baca juga: BRIN-Untirta Kerjasama Riset dan Pembangunan Rendah Karbon
Termasuk konsep penentuan baseline emisi karbon dan metana yang dikeluarkan baik dari sektor transportasi, industri, energi dan rumah tangga.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan, tingkat serapan emisi di Trenggalek sama dengan atau lebih tinggi dari emisi karbon yang dikeluarkan.
"Angka kasarnya, angka awal belum kami survei. Sebenarnya kita sudah net sink. Emisi yang diserap sama yang dilepas itu seimbang," Arifin, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/6/2024).
Arifin menambahkan, Trenggalek mengeluarkan emisi karbon sekitar 3 juta ton karbon dioksida ekuivalen per tahun.
Baca juga: Coldplay Sebut Jejak Karbon Tur Konser Turun 59 Persen
Sedangkan penyerapan emisi di Trenggalek mencapai sekitar 27 juta ton karbon dioksida ekuivalen per tahun.
Potensi tersebut ingin dimonetisasi untuk menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah Kabupaten Trenggalek.
"Kami surplus (penyerapan karbon). Itu yang ingin kami monetisasi yang harapannya jadi berkah bagi masyarakat dengan cara menjual karbon atau carbon trading," ucap Arifin.
Arifin berujar, skema tersebut dilirik sebagai alternatif mendapatkan keuntungan fiskal tanpa harus merusak lingkungan.
Baca juga: Bayar Tol Tanpa Setop MLFF Bisa Kurangi Emisi Karbon 3.193,75 tCO2e Per Tahun
Skema itu dinilai memberikan efek berganda. Sebab selain pendapatan daerah, juga memberikan kontribusi positif pada lingkungan.
Untuk diketahui, Indonesia memulai perdagangan karbon perdana pada 26 September 2023.
Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perdagangan karbon diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia melalui IDXCarbon.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim, dalam Pasal 1 ayat (6), perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Baca juga: Menengok Fasilitas Penangkap Karbon Raksasa di Islandia, Dinamai Mammoth
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya