Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 2 Juli 2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar target iklim terbaru Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Kedua harus lebih ambisius.

Selain itu, dalam penyusunan NDC Kedua, pemerintah harus melibatkan kelompok yang paling berisiko terkena dampak perubahan iklim.

Contoh kelompok tersebut yakni nelayan tradisional, petani, masyarakat adat, perempuan, orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang lanjut usia (lansia).

Baca juga: Perempuan dan Anak Jadi Kelompok Paling Terdampak Perubahan Iklim

Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengatakan, dokumen NDC kedua Indonesia juga harus memuat komitmen yang konkret serta dilakukan melalui proses yang partisipatif, inklusif, dan adil.

Untuk mencapai hal tersebut, dimensi keadilan iklim perlu dilakukan dan disediakan oleh pemerintah guna pemenuhan hak asasi kepada warga negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.

Dimensi keadilan iklim tersebut meliputi keadilan distributif, keadilan rekognitif, keadilan prosedural, keadilan restoratif-korektif, dan keadilan gender.

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul Torry Kuswardono menuturkan, aksi-aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Baca juga: Walhi Dorong Generasi Muda Layangkan Gugatan Iklim

Saat ini, berbagai kejadian akibat perubahan iklim seperti cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, gelombang pasang, penurunan muka tanah, dan kebakaran hutan dan lahan telah membuat banyak orang kehilangan tempat tinggal.

Kejadian-kejadian tersebut juga memakan banyak korban jiwa, merusak mata pencaharian nelayan, petani, masyarakat adat, bahkan melumpuhkan perekonomian lokal.

"Orang dengan disabilitas, perempuan, anak-anak dan lansia, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan, petani kecil, dan nelayan tradisional menanggung beban yang jauh lebih berat karena kurangnya kemampuan dan dukungan bagi mereka untuk bertahan," kata Torry dikutip dari siaran pers bersama, Senin (1/7/2024).

Ketua Solidaritas Perempuan Armayanti Sanusi mengatakan, tahapan penyusunan dokumen NDC masih mendiskriminasi perempuan untuk dapat terlibat secara bermakna di dalam seluruh tahapan perencanaan hingga monitoring adaptasi dan mitigasi iklim di Indonesia.

Baca juga: BKKBN: Perubahan Iklim Picu Berbagai Masalah Kehamilan

Dia menambahkan, skema mitigasi masih lebih dikedepankan oleh pemerintah Indonesia, dibandingkan skema adaptasi yang dibutuhkan oleh perempuan untuk bertahan dalam situasi krisis iklim dan bencana.

"Padahal perempuan memiliki inisiatif dan pengetahuan lokal dalam merespon situasi krisis iklim di Indonesia," tutur Armayanti.

Berbagai proyek pembangunan seperti panas bumi dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) juga dinilai menempatkan perempuan pada situasi berlapis.

Sementara itu, Presiden Pergerakan Disabilitas dan Lanjut Usia (Dilans) Indonesia Farhan Helmy menyampaikan, jumlah warga lansia dan difabel di Indonesia sekitar 50 juta.

Sudah sepantasnya mereka terlibat di dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Baca juga: Ubah Gaya Hidup Bisa Bantu Tangani Perubahan Iklim

"Proses penyusunan NDC yang kedua tidak menunjukkan adanya keberpihakan pada keadilan iklim bagi warga rentan ini. Prinsip no one left behind dan nothing about us without us tidak terlihat, dan mungkin juga tidak dipahami dalam merepresentasikannya.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan berujar, sangat penting memastikan suara nelayan tradisional didengar dan diperhitungkan dalam penanganan perubahan iklim, khususnya dalam konteks penyusunan NDC kedua.

Nelayan kecil dan tradisional merupakan kelompok yang paling terdampak oleh perubahan iklim.

Hasil survei KNTI tahun 2023 menunjukkan bahwa perubahan iklim telah menurunkan hasil tangkapan sebesar 72 persen, menurunkan pendapatan sebesar 83 persen, dan meningkatkan risiko kecelakaan sebesar 86 persen.

"Tanpa pelibatan nelayan, kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak relevan dan tidak efektif di lapangan. Nelayan kecil dan tradisional tidak hanya ingin menjadi objek dari kebijakan, tetapi juga subjek yang aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan," tegas Dani.

Baca juga: 80 Persen Penduduk Bumi Ingin Pemerintah Terapkan Kebijakan Iklim Ambisius

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau