Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Belum Penuhi Kuota 30 persen

Kompas.com - 02/07/2024, 13:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat sipil Kalyanamitra menilai adanya distorsi atau penyimpangan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024, karena tidak memenuhi kuota 30 persen sesuai aturan undang-undang. 

Ketua Kalyanamitra Listyowati mengatakan, secara umum, persentase keterwakilan perempuan dalam Pemilu DPR Tahun 2024 meningkat menjadi 22,1 persen, dibandingkan pada tahun 2019 yang sebesar 20,5 persen. 

“Namun, pada Pemilu 2024, 17 partai dari 18 partai nasional tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen pada setiap dapil berdasarkan UU 7 Tahun 2017,” ujar Listyowati atau Lilis, saat diskusi publik di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, masih terdapat ketimpangan yang cukup tinggi antara perempuan dan laki-laki, sejak pemilu diadakan pada 2009 lalu. Dari total 580 anggota DPR RI tahun 2024, anggota perempuan saat ini hanya berjumlah 128 orang, atau sekitar 22,1 persen. 

Baca juga: Peragaan Kebaya Lintas Generasi Kowani: Kebaya Pemersatu Perempuan Indonesia

“Berdasarkan data Perludem, data keterwakilan perempuan di DPR dari 2009-2024 belum ada yang mencapai tahapan 30 persen di DPR RI,” imbuhnya.

Padahal, sejumlah aturan baik internasional maupun nasional secara jelas telah mengatur kuota 30 persen perempuan dalam politik, sekaligus memberikan penegasan partisipasi perempuan dan larangan diskriminasi gender

Seperti Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Selain itu, negara juga menerapkan zipper system yang diatur dalam Pasal 246 ayat (2) bahwa di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon.

Kemudian, pasal 46 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan. 

Distorsi dan tantangan perempuan pada Pemilu 2024

Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, distorsi keterwakilan perempuan dalam politik ditunjukkan dalam banyak hal. Hal ini terkait dengan masih banyaknya kekerasan dan ketimpangan gender dalam politik. 

Baca juga: Perempuan dan Anak Jadi Kelompok Paling Terdampak Perubahan Iklim

"Dari pengajuan dan pemantauan Komnas Perempuan, masih terdapat penolakan dan hambatan sosial, budaya, dan politik, baik di tingkat partai politik, negara, maupun masyarakat, terhadap kepemimpinan perempuan," ujar Olivia. 

Hambatan tersebut di antaranya, intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksual, pemecatan terhadap calon perempuan terpilih, hingga penolakan karena jenis kelamin perempuan. 

"Juga hadirnya aturan yang mereduksi kebijakan afirmasi dan tidak mendorong tata pemerintahan yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan," tuturnya. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan materi dalam Diskusi Publik bertema Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Senin (1/7/2024).KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan materi dalam Diskusi Publik bertema Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Terdapat beberapa bentuk distorsi keterwakilan perempuan dalam politik yang diterima oleh pihaknya selama beberapa tahun terakhir. 

Mulai dari kuota aturan afirmasi 30 persen yang tidak dipenuhi oleh partai politik di beberapa daerah, serta nomor urut calon perempuan sengaja dibuat tidak menguntungkan sehingga berpeluang kecil untuk terpilih. 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perum Perhutani Bakal Tanam 24 Juta Pohon

Perum Perhutani Bakal Tanam 24 Juta Pohon

Pemerintah
Peneliti BRIN Kembangkan Bahan Bakar Pesawat Berbahan Minyak Kelapa

Peneliti BRIN Kembangkan Bahan Bakar Pesawat Berbahan Minyak Kelapa

Pemerintah
Inggris Janjikan Dana Iklim 2 Miliar Poundsterling untuk Negara Berpendapatan Rendah

Inggris Janjikan Dana Iklim 2 Miliar Poundsterling untuk Negara Berpendapatan Rendah

Pemerintah
Jembatani Keterbatasan lewat Kesetaraan Pendidikan, MMSGI Bantu Akses Pendidikan di Desa-desa Kaltim

Jembatani Keterbatasan lewat Kesetaraan Pendidikan, MMSGI Bantu Akses Pendidikan di Desa-desa Kaltim

Swasta
InJourney dan RBF Dorong Inisiatif Pertanian Berkelanjutan di Prambanan Jateng

InJourney dan RBF Dorong Inisiatif Pertanian Berkelanjutan di Prambanan Jateng

BUMN
NASA Investasi 11,5 Juta Dollar AS untuk Rancang Pesawat Rendah Emisi

NASA Investasi 11,5 Juta Dollar AS untuk Rancang Pesawat Rendah Emisi

Pemerintah
Perempuan Berperan Penting Atasi Perubahan Iklim, Penggerak Solusi Inovatif

Perempuan Berperan Penting Atasi Perubahan Iklim, Penggerak Solusi Inovatif

Pemerintah
IBM: India Memimpin dalam Keberlanjutan Berbasis Akal Imitasi

IBM: India Memimpin dalam Keberlanjutan Berbasis Akal Imitasi

Swasta
Perjanjian Polusi Plastik Global di Korea Selatan Gagal Capai Kesepakatan

Perjanjian Polusi Plastik Global di Korea Selatan Gagal Capai Kesepakatan

Pemerintah
BMKG: Tebal Es Pegunungan Jayawijaya Tinggal 4 Meter

BMKG: Tebal Es Pegunungan Jayawijaya Tinggal 4 Meter

Pemerintah
Krisis Kemanusian akibat Konflik di Suriah, Anak-Perempuan Banyak Jadi Korban

Krisis Kemanusian akibat Konflik di Suriah, Anak-Perempuan Banyak Jadi Korban

Pemerintah
COP16 Riyadh: Pembicaraan Tinggi Lawan Degradasi Lahan Dimulai

COP16 Riyadh: Pembicaraan Tinggi Lawan Degradasi Lahan Dimulai

Pemerintah
PBB Desak Pemimpin Dunia Segera Bisa Akhiri AIDS pada 2030

PBB Desak Pemimpin Dunia Segera Bisa Akhiri AIDS pada 2030

Pemerintah
Mahkamah Internasional Buka Sidang Perubahan Iklim Terbesar, Ini Pembahasannya 

Mahkamah Internasional Buka Sidang Perubahan Iklim Terbesar, Ini Pembahasannya 

Pemerintah
Degradasi Lahan Semakin Cepat, Capai 1 Juta Km Persegi per Tahun

Degradasi Lahan Semakin Cepat, Capai 1 Juta Km Persegi per Tahun

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau