Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2024, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI tinggal membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau atau Green RUPTL.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pembahasan RUU EBET bersama DPR RI akan dilakukan pekan depan.

Eniya menuturkan, RUPTL hijau menjadi roh dari RUU EBET.

Baca juga: Masukkan Bahan Bakar Fosil, RUU EBET Dinilai Sarat Kepentingan Energi Padat Karbon

"Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear," kata Eniya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/7/2024).

Elemen Green RUPTL dalam RUU EBET ini dinilai penting agar pihak swasta bisa masuk ke investasi-investasi EBET.

Dia menyampaikan, RUU EBET akan menggarisbawahi peraturan pemerintah yang akan terbit.

"Setelah undang-undangnya terbit, kami akan membuat peraturan pemerintah untuk energi baru yang mana di dalamnya ada hidrogen, amonia, dan nuklir," kata Eniya.

Baca juga: RUU EBET Terus Dibahas, Nuklir dan Amonia Masuk Energi Baru

Eniya menambahkan, pemerintah juga akan menindaklanjuti RUU EBET yang telah disahkan tersebut dengan membuat peraturan pemerintah tentang berbagai energi.

Contohnya adalah panas bumi, tenaga air, pumped storage, biosolar, dan lain sebagainya, termasuk tenaga angin dan laut.

"Itu kami akselerasi dengan peraturan-peraturan baru. Dan yang paling penting memang RUU EBT ini rohnya di Green RUPTL saja," kata Eniya.

Ia berharap, RUU EBET dapat diputuskan pada tahun ini agar pemerintah bisa segera menindaklanjuti dan mengakselerasi investasi dalam bidang EBET.

Baca juga: Pembahasan Power Wheeling Seperti Siluman, Pemerintah dan DPR Didesak Cermati RUU EBET

Power wheeling

Terkait skema power wheeling atau sewa transmisi dalam RUU EBET, Eniya mengatakan soal harga dan ketentuannya ditentukan oleh Menteri ESDM.

Dia menuturkan, skema power wheeling sebetulnya itu sudah dijelaskan melalui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Itu sama persis yang kami cantumkan di RUU EBET ini. Hanya penekanan kami ada di kata-kata bahwa untuk khusus energi terbarukan," ucap Eniya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tidak pernah ragu dan mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.

Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP) membangun pembangkit dan menjual listriknya secara langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.

Baca juga: Nilai Ekonomi Karbon Diusulkan Masuk RUU EBET

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekeringan Global Ancam Pasokan Pangan dan Produksi Energi

Kekeringan Global Ancam Pasokan Pangan dan Produksi Energi

Pemerintah
Laporan 'Health and Benefits Study 2024': 4 Tren Tunjangan Kesehatan Karyawan Indonesia

Laporan "Health and Benefits Study 2024": 4 Tren Tunjangan Kesehatan Karyawan Indonesia

Swasta
Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Pemerintah
Forum 'ESG Edge' Inquirer: Kolaborasi Sekolah Swasta dan Negeri Jadi Solusi Holistik Masalah Pendidikan Filipina

Forum "ESG Edge" Inquirer: Kolaborasi Sekolah Swasta dan Negeri Jadi Solusi Holistik Masalah Pendidikan Filipina

LSM/Figur
Batik: Menenun Kesadaran untuk Bumi

Batik: Menenun Kesadaran untuk Bumi

Pemerintah
Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah
DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Pemerintah
Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Pemerintah
Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

BUMN
Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Pemerintah
1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

1,16 Juta Hutan RI Ludes Dilalap Kebakaran, PBB Ungkap Sebabnya

LSM/Figur
Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

Studi Ketimpangan Celios: Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 50 Juta Penduduk

LSM/Figur
Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program 'AKSI' di Banjarnegara Jateng

Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program "AKSI" di Banjarnegara Jateng

BUMN
Kawasan Karst Banjir Pengunjung, Ini Strategi Kurangi Dampak Negatifnya

Kawasan Karst Banjir Pengunjung, Ini Strategi Kurangi Dampak Negatifnya

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau