Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pembenahan Angkutan Publik Perkotaan Perlu Kolaborasi

Kompas.com, 8 Juli 2024, 11:03 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai tak mudah untuk membenahi angkutan umum di Indonesia yang sudah lama dibiarkan tidak berkembang.

Sebagai contoh, di Kota Semarang beroperasi Bus Trans Semarang tahun 2009, setelah dirintis sejak 2005 (butuh waktu 5 tahun).

Bus Trans Jateng beroperasi tahun 2017 (butuh waktu 8 tahun), sejak 2009 dilakukan kajian, perencanaan, sosialisasi hingga pengalokasian anggaran. Pendekatan kepada operator eksisting memerlukan waktu diskusi cukup lama.

Baca juga: Transportasi Publik Perlu Terintegrasi dan Humanis

“Semua itu membutuhkan proses dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” ujar Djoko dalam pernyataannya, Minggu (7/7/2024).

Sementara itu, Program Pembelian Layanan (buy the service/BTS) dirintis sejak akhir tahun 2017, namun baru efektif beroperasi Juni 2020.

Program BTS pun hingga saat ini masih harus dilakukan proses penyempurnaan, agar mendapatkan model yang tepat dalam mengelola angkutan umum bersubsidi di Indonesia.

Perlu waktu dan kolaborasi

Djoko mengatakan, untuk mewujudkan angkutan umum yang humanis, masalah sosial lebih mengemuka ketimbang persoalan teknis.

“Melibatkan operator eksisiting lebih tepat, kendati memerlukan waktu untuk meyakinkan,” ujarnya.

Selain ketersediaan anggaran, kata dia, tidak kalah penting ada kemauan politik (political will) kepala daerah. Proses menggeser lebih tepat ketimbang menggusur operator yang ada.

Ia mengatakan, artinya menggeser praktek pengemudi dari setoran menjadi mendapat gaji bulanan.

Baca juga: Transportasi Cerdas Jadi Solusi di Perkotaan, Mulai dari Jakarta

Dari manajemen perorangan menjadi angkutan umum berbadan hukum, sesuai Amanah pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memilih bentuk koperasi dianggap lebih tepat, sehingga sekumpulan kendaraan milik pribadi dapat diakomodir.

“Layanan angkutan umum tidak bisa berdiri sendiri. Layanan yang ada harus didukung dengan edukasi, teladan, dan insentif-insentif untuk meningkatkan ridership,” ia menambahkan.

Menurut Djoko, kurang tepat jika persoalan transportasi hanya difokuskan pada satu sisi saja.

Ia mengatakan, ada tiga faktor untuk edukasi angkutan umum, yaitu dukungan komunitas, komunikasi media, dan endorsements pemerintah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau