Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan RUU KSDAHE Dinilai Tak Libatkan Organisasi Masyarakat Sipil

Kompas.com - 11/07/2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) melalui rapat paripurna pada Selasa (9/7/2024).

Selanjutnya RUU tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pengesahan tersebut akan mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, proses revisi dan perubahan RUU tersebut kurang melibatkan partisipasi publik.

Dalam policy brief yang dirilis pada Selasa, Walhi menilai lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun organisasi masyarakat sipis dalam konteks yang lebih luas, yang bergerak di bidang lingkungan hidup, tidak dilibatkan secara aktif dalam pembentukan RUU KSDAHE.

Walhi juga menyebutkan, publik hingga kini kesulitan untuk mengakses dokumen dalam setiap tahap pembentukan RUU.

"Selain itu, hingga policy brief ini diterbitkan, publik juga kesulitan untuk mendapatkan dokumen RUU terbaru, bagian-bagian yang dimasukkan, diubah, ataupun dihapus oleh panja (panitia kerja)," tulis dalam policy brief yang disusun Manajer Kajian Kebijakan Walhi Nur Wahid Satrio Manggala tersebut.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Jadi UU

Dengan demikian, Walhi menyatakan asas keterbukaan dalam pembentukan UU sebagaimana amanat UU No 12 Tahun 2011 tidak dilaksanakan oleh DPR maupun Presiden dalam RUU KSDAHE.

Walhi menegaskan, pembentukan RUU KSDAHE semestinya menerapkan asas keterbukaan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan cara melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya agar UU KSDAHE nantinya memiliki legitimasi yang kuat," tulis Walhi.

Selain kurangnya keterlibatan publik dalam RUU KSDAHE, Walhi juga memberikan sejumlah catatan kritis terhadapnya.

Baca juga: Studi: Warga Pesisir Dekat Area Konservasi Masih Kurang Sejahtera

Pertama, prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan yang hanya diterapkan untuk formalitas semata.

Kedua, adanya pengaturan ambigu, contohnya memasukkan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

Ketiga, ketentuan dalam RUU KSDAHE memperlihatkan pendekatan represif untuk memastikan kegiatan konservasi terlaksana, namum belum merumuskan pengaturannya dengan jelas. Sehingga merancukan antara subjek, objek, tindakan hukum, serta sanksi baik administratif dan pidana.

Keempat, RUU KSDAHE hanya menentukan sanksi pidana dan sanksi administratif bagi pemegang perizinan berusaha di areal preservasi yang tidak melaksanakan penyesuaian pengelolaan areal perizinan berusaha.

Baca juga: Studi: Warga Pesisir Dekat Area Konservasi Masih Kurang Sejahtera

Kelima, RUU KSDAHE perlu menambahkan ketentuan mengenai pemulihan ekosistem secara menyeluruh, sebab pemulihan berkaitan erat dengan degradasi dan kerusakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Keenam, berbagai norma dalam RUU KSDAHE bersifat imperatif yaitu kaidah hukum yang berisi suruhan dan larangan serta bersifat memaksa.

Ketujuh, ketentuan pidana RUU KSDAHE memiliki spektrum yang sangat luas terkait kepentingan konservasi. Namun, ketentuan pidana dalam RUU ini perlu pemisahan pemidanaan atas tindakan membunuh, melukai, merusak, memusnahkan dengan tindakan memiliki, memelihara, mengangkut dan lainnya terhadap tumbuhan dan atau satwa liar di semua golongan.

Baca juga: Kulonprogo Kembangkan Program Konservasi Air Berkelanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk 500 Besar Perusahaan Terbaik Versi TIME, Intip Strategi ESG Astra

Masuk 500 Besar Perusahaan Terbaik Versi TIME, Intip Strategi ESG Astra

Swasta
Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Pemerintah
20 Perusahaan Global Paling 'Sustain' Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

20 Perusahaan Global Paling "Sustain" Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

Swasta
Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

LSM/Figur
Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

LSM/Figur
Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Swasta
Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Pemerintah
Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Pemerintah
Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

LSM/Figur
Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Pemerintah
 PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

Swasta
Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Swasta
5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

Swasta
Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

BUMN
Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau