Sebab, semua regulasi pemerintah membutuhkan kajian dan diskusi, karena terkait adanya pihak yang setuju (pro) maupun tidak setuju (kontra). Semua pendapat tersebut akan menjadi acuan pembuatan regulasi.
"Gagasan-gagasan seperti itu sudah ada. Nanti ini akan jadi bahan diskusi. Misalkan untuk styrofoam untuk makan di tempat (dine in) seperti apa, untuk dibawa pulang (take away) seperti apa," kata Adib.
"Jadi bukan hanya larangan begini-begini loh, tetapi juga harus menawarkan solusi atau penggantinya seperti apa, tidak hanya melarang tanpa solusi," sambung dia.
Ia juga mengungkap sudah adanya beberapa aturan terkait pengelolaan sampah. Seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah menyebutkan larangan penggunaan kemasan atau wadah sekali pakai.
"Kalau perlu regulasi, kami buatkan regulasi. Tetapi apakah regulasi itu solusi? Nanti kita bahas lagi, perdalam lagi, kaji lagi," pungkas Adib.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya