Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Tambang Rakyat Ilegal: Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 20/07/2024, 16:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SILANG pendapat antara Kapolda Gorontalo dengan Pj Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango tentang pembuatan chek point dan pendaratan darurat landasan helikopter untuk penanganan longsor tambang rakyat ilegal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, terungkap dalam tayangan salah satu media televisi nasional.

Musibah tersebut memakan banyak korban jiwa. Data terakhir, 27 orang meninggal dunia, 284 korban selamat dan 14 orang masih dalam proses pencarian.

Kapolda Gorontalo kurang puas terhadap kinerja Bupati maupun PJ Gubernur yang terlambat datang dan ketidaksiapan pembangunan chek point tersebut. Sementara landasan helikopter yang dipakai untuk mengangkut korban tewas maupun yang masih hidup sudah siap dioperasikan.

Bupati dan Pj Gubernur berkilah bahwa izin pertambangan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Lebih jauh, Kapoda menjelaskan bahwa sebenarnya lokasi tambang rakyat ilegal tersebut adalah kawasan tambang berizin dari sebuah atau beberapa perusahaan/korporasi yang legal diberikan oleh pemerintah.

Namun setelah dilakukan ekploitasi, potensi dan deposit tambang emas yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan (potensi emasnya kecil) sehingga lokasi tambang emas ditinggalkan oleh perusahaan/korporasi.

Bekas tambang yang ditinggalkan tersebut akhirnya diokupasi dan diserbu oleh masyarakat lokal dan penambang dari luar daerah Gorontalo.

Penambangan emas ilegal oleh masyarakat di Suwawa konon sudah terjadi sejak 1972 dan berlangsung hingga terjadinya musibah tanah longsor pada 2024.

Ada kesan pembiaran penambangan rakyat ilegal di Suwawa ini, baik oleh pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo maupu aparat keamanan di daerah tersebut.

Pertanyaannya, tambang rakyat ilegal di Bone Bolango ini menjadi tanggung jawab siapa?

Bupati dan Pj Gubernur melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang dimaksud, apakah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)?

Kalau pertambangan yang dimaksud mempunyai perizinan secara legal, Kementerian ESDM jelas ikut terlibat perizinannya.

Atau kalau melihat topografinya di lapangan, daerah yang longsor dikelilingi kawasan hutan primer, jelas lokasi longsor tersebut masih masuk dalam kawasan hutan. Dengan demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ikut terlibat di dalamnya.

Saya selaku pengamat kehutanan dan lingkungan mencoba menguraikan izin pertambangan (termasuk tambang emas) secara legal yang berada dalam kawasan hutan sampai dengan keterlibatannya Kemeterian ESDM setelah izin dari KLHK diterbitkan.

Regulasi pertambangan dalam kawasan hutan

Secara regulasi kehutanan, pertambangan dalam kawasan hutan diizinkan secara legal. Undang-undang (UU) No 41/1999 tentang kehutanan pasal 38 ayat (1) menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk 500 Besar Perusahaan Terbaik Versi TIME, Intip Strategi ESG Astra

Masuk 500 Besar Perusahaan Terbaik Versi TIME, Intip Strategi ESG Astra

Swasta
Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Pemerintah
20 Perusahaan Global Paling 'Sustain' Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

20 Perusahaan Global Paling "Sustain" Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

Swasta
Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

LSM/Figur
Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

LSM/Figur
Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Swasta
Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Pemerintah
Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Pemerintah
Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

LSM/Figur
Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Pemerintah
 PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

Swasta
Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Swasta
5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

Swasta
Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

BUMN
Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau