Apabila benar izin pertambangan emas di Suwawa yang telah diberikan izin kepada perusahaan/korporasi tersebut telah ditinggalkan oleh pemegang izin sebelum jangka waktunya berakhir, maka mestinya diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Menteri LHK sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.
Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela, Menteri LHK menerbitkan keputusan pencabutan persetujuan penggunaan kawasan hutan/IPPKH kegiatan pertambangan tersebut.
Hapusnya persetujuan penggunaan kawasan hutan tidak membebaskan kewajiban pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban, yakni:
Terkait dengan penambang rakyat ilegal dan masuk dalam kawasan hutan bekas lokasi tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan atau korporasi pemegang izin yang legal, maka pertambangan rakyat ilegal yang masuk dalam kawasan hutan tersebut dapat dikategorikan sebagai perambah/okupasi dalam kawasan hutan dengan kegiatan illegal mining.
Kerusakan hutan di Indonesia selama ini disebabkan oleh illegal logging, illegal mining, kebun/perkebunan ilegal, dan kebakaran hutan.
Sepanjang IPPKH dari kawasan hutan masih dipegang oleh perusahaan/korporasi tersebut dan belum diserahkan secara sukarela ke Kementerian LHK, maka illegal mining yang dilakukan oleh masyarakat, penertibannya menjadi tanggung jawab korporasi di bawah pembinaan Kemeterian ESDM.
Sementara apabila izinnya telah diserahkan ke KLHK dan telah diterbitkan izin pencabutannya oleh Menteri LHK, maka kawasan hutan yang dintervensi oleh illegal mining tersebut; tanggung jawab pengawasan lokasinya ada di bawah KLHK dibantu oleh pemerintah daerah provinsi dan aparat keamanan setempat sesuai dengan UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya