Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Tambang Rakyat Ilegal: Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 20/07/2024, 16:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kasus pertambangan emas di Suwawa

Apabila benar izin pertambangan emas di Suwawa yang telah diberikan izin kepada perusahaan/korporasi tersebut telah ditinggalkan oleh pemegang izin sebelum jangka waktunya berakhir, maka mestinya diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Menteri LHK sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.

Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela, Menteri LHK menerbitkan keputusan pencabutan persetujuan penggunaan kawasan hutan/IPPKH kegiatan pertambangan tersebut.

Hapusnya persetujuan penggunaan kawasan hutan tidak membebaskan kewajiban pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban, yakni:

  1. membayar PNBP penggunaan kawasan hutan;
  2. membayar PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang dikenakan kewajiban pembayaran PNBP kompensasi;
  3. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS atau reboisasi pada lahan kompensasi;
  4. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan;
  5. membayar PSDH dan/atau DR;
  6. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Terkait dengan penambang rakyat ilegal dan masuk dalam kawasan hutan bekas lokasi tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan atau korporasi pemegang izin yang legal, maka pertambangan rakyat ilegal yang masuk dalam kawasan hutan tersebut dapat dikategorikan sebagai perambah/okupasi dalam kawasan hutan dengan kegiatan illegal mining.

Kerusakan hutan di Indonesia selama ini disebabkan oleh illegal logging, illegal mining, kebun/perkebunan ilegal, dan kebakaran hutan.

Sepanjang IPPKH dari kawasan hutan masih dipegang oleh perusahaan/korporasi tersebut dan belum diserahkan secara sukarela ke Kementerian LHK, maka illegal mining yang dilakukan oleh masyarakat, penertibannya menjadi tanggung jawab korporasi di bawah pembinaan Kemeterian ESDM.

Sementara apabila izinnya telah diserahkan ke KLHK dan telah diterbitkan izin pencabutannya oleh Menteri LHK, maka kawasan hutan yang dintervensi oleh illegal mining tersebut; tanggung jawab pengawasan lokasinya ada di bawah KLHK dibantu oleh pemerintah daerah provinsi dan aparat keamanan setempat sesuai dengan UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk 500 Besar Perusahaan Terbaik Versi TIME, Intip Strategi ESG Astra

Masuk 500 Besar Perusahaan Terbaik Versi TIME, Intip Strategi ESG Astra

Swasta
Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Pemerintah
20 Perusahaan Global Paling 'Sustain' Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

20 Perusahaan Global Paling "Sustain" Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

Swasta
Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

LSM/Figur
Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

LSM/Figur
Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Swasta
Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Pemerintah
Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Pemerintah
Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

LSM/Figur
Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Pemerintah
 PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

Swasta
Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Swasta
5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

Swasta
Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

BUMN
Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau