Kedua, sejak 2017, pemerintah Indonesia melarang pengalihan kepemilikan saham proyek energi terbarukan sebelum proyek beroperasi secara komersial (commercial on date/COD).
Baca juga: Raksasa UEA Bangun Energi Terbarukan 200 MW di IKN, Kelayakannya Diuji
Kebijakan ini membatasi kemampuan investor swasta untuk memperoleh tambahan modal dan keahlian teknis selama proses pembangunan proyek.
Ketiga, untuk meringankan beban keuangan PLN, pemerintah menetapkan skema ‘delivery-or-pay’ dengan volume energi terkontrak yang harus diproduksi proyek energi terbarukan setiap tahunnya.
“Dengan skema ini, investor swasta akan dikenai penalti jika tidak berhasil memenuhi persyaratan ketersediaan atau kapasitas energi yang harus dihasilkan,” tutur Mutya.
Keeempat, meski banyak desakan untuk penerapan feed in tariff, pemerintah justru menetapkan skema tarif batas atas (ceiling tariff) untuk energi terbarukan.
Dampaknya, proses lelang akan memilih produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) yang menawarkan tarif terendah, sehingga sulit bagi investor untuk mencapai target laba.
"Hal ini membuat lelang proyek baru menjadi tidak menarik," terang dia.
Hambatan lainnya, tidak ada transparansi dalam proses lelang proyek energi terbarukan yang digelar PLN, yakni melalui penunjukkan langsung dan pemilihan langsung.
Mengacu Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022, proses lelang seharusnya berlangsung selama 90 hari untuk penunjukkan langsung dan 180 hari untuk pemilihan langsung.
Namun, tidak ada jaminan proses lelang akan berlangsung sesuai ketentuan, bahkan bisa ditunda atau dibatalkan tanpa penjelasan. Investor yang telah mengeluarkan biaya untuk persiapan lelang, kajian awal, jaminan penawaran (bid bond), dan dokumen legal, harus mencatatnya sebagai pengeluaran yang tidak bisa diperoleh kembali (sunk cost).
“Negosiasi one on one, linimasa yang tidak jelas, dan proyek-proyek yang tidak disetujui melemahkan proses pengadaan, yang berujung pada menurunkan minat investor,” pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya