Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Ekosistem Gambut dan Mangrove Indonesia dalam Konstelasi Pemanasan Global

Kompas.com, 12 Agustus 2024, 12:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pelajaran yang berharga yang bisa dipetik bagi kita adalah ketika ekosistem hutan alam gambut primer rusak, maka akan sulit mengembalikan kondisi seperti semula.

Ekosistem Mangrove

Hampir seperempat mangrove dunia yang masih ada – sekitar 14 juta hektare-saat ini berada di Indonesia.

Data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikutip harian Kompas (04/08/2022), menyebut bahwa total luas habitat ekosistem mangrove 4.120263 ha yang terdiri dari habitat ekosistem mangrove yang masih ada (existing) 3.364.080 ha dan potensi habitat mangrove seluas 756.183 ha.

Mangrove exsisting terdiri dari ekosistem mangrove yang lebat (3.121.240 ha), sedang (188.366 ha) dan jarang (54.474 ha).

Sementara itu, potensi habitat mangrove terdiri dari areal terabrasi, lahan terbuka, mangrove terabrasi, tambak dan tanah timbul (akresi).

Mangrove yang secara legal masuk dalam kawasan hutan seluas 2.936.813 ha dan di luar kawasan hutan (areal penggunaan lain/APL) 1.183.449 ha.

Uniknya lagi, dalam kawasan hutan juga dibagi lagi sesuai kawasan fungsinya sebagaimana ekosistem hutan yang berada di daratan, yakni hutan konservasi (HK) 797.109 ha, hutan lindung (HL) 991.456 ha dan hutan produksi (HP) 1.148.248 ha.

Mangrove menyedot perhatian banyak pihak ketika karbon biru diperkenalkan lebih dari satu dekade lalu.

Posisinya unik, yang berada di kawasan pesisir dan menyimpan sejumlah besar cadangan karbon (3-5 kali dari cadangan karbon hutan daratan yang terlebat) membuat mangrove memiliki peran ganda dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Hutan sekunder mangrove mampu menyimpan karbon 54,1 – 182,5 ton karbon setiap hektare. Aksi ganda yang nyata sangat dianjurkan Perjanjian Paris.

Mangrove memiliki potensi besar untuk mengatasi dampak kenaikan muka laut bagi penduduk dan kawasan pesisir yang landai.

Selain itu, bersama-sama dengan hutan gambut, cadangan karbon yang besar di kawasan mangrove merupakan calon utama untuk mencapai target penurunan emisi dalam agenda Nationallity Determined Contributions (NDC) apabila emisi dapat dihindari.

Masalahnya sekarang bagi Indonesia adalah masih banyak kawasan mangrove yang rusak dan perlu untuk direhabilitasi berupa kegiatan penanaman baru (revegetasi).

Habitat mangrove yang telah rusak dan perlu direhabilitasi kembali seluas 756.182 ha yang terdiri terdiri dari mangrove yang rusak dalam kawasan hutan 756.182 ha (HK 48.838 ha, HL 83.732 ha, HP 132.570 ha) dan mangrove yang rusak di areal APL 480.651 ha.

Selain itu, masalah lain (seperti pembiayaan, tata ruang mangrove, regulasi, dan seterusnya) yang menjadi hambatan dalam kegiatan rehabilitasi mangrove, secara simultan harus segera dibenahi untuk mendukung keberhasilan rehabilitasi mangrove ini.

Pernyataan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Hartono pada acara Mangrove for Future di Jakarta, Jumat (26/7/2024), yang menyebut bahwa “hutan mangrove di Indonesia terancam deforestasi”, tidaklah mengejutkan.

Pasalnya, regulasi yang diharapkan mampu mengatur secara komprehensif dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disiapkan sejak tahun 2022, tak kunjung disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) hingga saat ini.

Ironi memang, di saat pemerintah melalui BRGM sedang giat-giatnya merehabilitasi mangrove seluas 600.000 ha di sembilan provinsi, yang anggarannya sebagian pinjam dari Bank Dunia sebesar 400 juta dollar AS atau hampir Rp 6 triliun, di saat itu pula deforestasi mangrove tetap berjalan terus.

Dilihat dari citra satelit, sepanjang tahun 1980-2010, dalam kurun waktu 30 tahun terjadi deforestasi mangrove yang masif.

Berdasarkan penelitian dari Badan Standardisasi Instrumen (BSI) KLHK, antara 2021-2030 diperkirakan akan terjadi tambahan deforestasi mangrove seluas 299.258 ha, artinya lajunya sekitar 29.000 ha per tahun.

Emisi akibat deforestasi mangrove dapat mencapai 1.000 ton per ha, serta potensi serapan emisi yang hilang dari mangrove yang telah dikonversi adalah 50 ton per hektare per tahun.

Dengan ancaman ini, perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia menjadi sangat krusial.

Pangkal sebab ini semua terjadi karena tata ruang habitat ekosistem mangrove tidak segera diatur dalam regulasi secara komprehensif.

Tata guna lahan mangrove yang diterbitkan oleh KLHK masih mengenal adanya hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL).

Dari total luas habitat ekosistem mangrove 4.120263 ha, dikenal adanya hutan konservasi (HK) 797.109 ha, hutan lindung (HL) 991.456 ha, hutan produksi (HP) 1.148.248 ha, dan APL seluas 1.183.449 ha.

Melihat peran strategis habitat ekosistem mangrove yang dimiliki Indonesia sekarang dalam mengendalikan emisi karbon dan menghadapi krisis iklim yang menjadi musuh dunia, maka tata ruang kawasan/hutan mangrove yang ada sekarang sudah tidak revelan lagi dengan tuntutan zaman.

Seharusnya sesuai amanat UU no. 26/2007 tentang tata ruang, kawasan ekosistem hutan mangrove masuk dan ditetapkan sebagai kawasan lindung yang harus dilindungi dari kegiatan deforestasi.

Artinya, semua hutan dan tutupan hutan mangrove yang masih ada (eksisting) tidak boleh lagi dilakukan kegiatan penebangan, baik secara legal apalagi ilegal.

Apa gunanya BRGM dan KLHK merehabilitasi ratusan ribu hektare dan masih belum dapat dijamin tingkat keberhasilan tumbuhnya, sementara laju deforestasi tetap berlangsung.

Tidak hanya regulasi komprehensif yang ditunggu segera terbit dan disahkan, tetapi juga ketegasan pemerintah untuk menekan dan meminimalkan laju deforestasi mangrove di lapangan sangat diharapkan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kelaparan Global Bisa Diatasi dengan Kurang dari 1 Persen Anggaran Militer
Kelaparan Global Bisa Diatasi dengan Kurang dari 1 Persen Anggaran Militer
Pemerintah
Gunung Semeru Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup dan Pendaki Diminta Turun
Gunung Semeru Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup dan Pendaki Diminta Turun
Pemerintah
Korea Selatan Pensiunkan PLTU, Buka Peluang Investasi Energi Bersih RI
Korea Selatan Pensiunkan PLTU, Buka Peluang Investasi Energi Bersih RI
LSM/Figur
Rumput Laut RI Dilirik Investor Asing untuk Produksi Sedotan Ramah Lingkungan
Rumput Laut RI Dilirik Investor Asing untuk Produksi Sedotan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Target Investasi Sektor Perikanan Rp 79 T, KKP Janji Permudah Izin
Target Investasi Sektor Perikanan Rp 79 T, KKP Janji Permudah Izin
Pemerintah
Kemenhut Resmikan Bioetanol dari Aren, Disebut Jadi Tonggak Transisi Energi
Kemenhut Resmikan Bioetanol dari Aren, Disebut Jadi Tonggak Transisi Energi
Pemerintah
Indonesia Mundur dalam Transisi Energi, 19 Juta Lapangan Kerja Berpeluang Hilang
Indonesia Mundur dalam Transisi Energi, 19 Juta Lapangan Kerja Berpeluang Hilang
LSM/Figur
Pertamina NRE Terbitkan Kredit Karbon Baru, Diklaim 90 Persen Terjual
Pertamina NRE Terbitkan Kredit Karbon Baru, Diklaim 90 Persen Terjual
BUMN
Terobosan Data Iklim, Studi Rilis Rekam Jejak Penyimpanan CO2 Bawah Tanah Dunia
Terobosan Data Iklim, Studi Rilis Rekam Jejak Penyimpanan CO2 Bawah Tanah Dunia
Pemerintah
CELIOS: RI Terlalu 'Jualan' Hutan dan Laut di KTT COP30
CELIOS: RI Terlalu "Jualan" Hutan dan Laut di KTT COP30
LSM/Figur
Konsekuensi Tunda Net Zero, Gelombang Panas akan Lebih Lama dan Sering
Konsekuensi Tunda Net Zero, Gelombang Panas akan Lebih Lama dan Sering
Pemerintah
Restorasi Gambut di Ketapang Cegah Karhutla Selama Satu Dekade Terakhir
Restorasi Gambut di Ketapang Cegah Karhutla Selama Satu Dekade Terakhir
LSM/Figur
Kementerian PPN/Bappenas Apresiasi Praktik Baik Pembangunan lewat Indonesia’s SDGs Action Awards 2025
Kementerian PPN/Bappenas Apresiasi Praktik Baik Pembangunan lewat Indonesia’s SDGs Action Awards 2025
Pemerintah
Bappenas Gelar Konferensi Utama SAC 2025, Bahas Transformasi Pembangunan
Bappenas Gelar Konferensi Utama SAC 2025, Bahas Transformasi Pembangunan
Pemerintah
Industri Pelayaran Komitmen Atasi Krisis Polusi Plastik di Lautan
Industri Pelayaran Komitmen Atasi Krisis Polusi Plastik di Lautan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau