KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Kesehatan) berpeluang mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia.
Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Mouhamad Bigwanto mengatakan, PP tersebut melarang adanya zat tambahan pada produk rokok, seperti perisa alias varian rasa pada produk tembakau.
Dia menambahkan, regulasi yang melarang industri rokok membuat produk rokok beraneka varian rasa memang sangat diperlukan.
Baca juga: Rokok Elektrik Sama Berbahayanya dengan Rokok Konvensional
"Sehingga kalau produknya sudah tidak ada, maka otomatis iklan produk varian rasa juga tidak akan ada lagi," kata Bigwanto, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (11/8/2024).
Bigwanto menambahkan, penambahan varian rasa produk rokok menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja, dengan menawarkan pengalaman yang berbeda dan lebih menyenangkan.
Tambahan rasa pada rokok, kata Bigwanto, dimaksudkan untuk menutupi rasa pahit atau aroma keras dari tembakau.
Strategi tersebut juga membedakan produk mereka dari pesaing, serta menyaingi varian rasa yang dijual produk rokok elektronik yang diperkirakan terdapat hingga 16.000 varian rasa.
Baca juga: Paparan Asap Rokok Sebabkan Kulit Sensitif pada Bayi
"Perisa pada produk tembakau, terutama rasa buah-buahan dan manisan, dapat memotivasi anak muda untuk mencoba produk tembakau," tegas Bigwanto.
Dalam jajak pendapat yang dilakukan tahun ini, rasa buah-buahan pada rokok elektronik sangat diminati oleh anak muda, terutama bagi non-perokok. Sedangkan varian mentol sangat digemari oleh anak muda yang juga perokok aktif.
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari memaparkan hasil jajak pendapat lain yang melibatkan 11.841 responden remaja dari 32 provinsi.
Baca juga: Kemenkes: Rokok Kontributor Terbesar Kasus TBC di Indonesia
Jajak pendapat itu menunjukkan, 46 persen responden melaporkan bahwa pesan yang paling diingat dari iklan, promosi, dan sponsor rokok serta rokok elektronik adalah tentang varian rasa baru yang unik.
"Tapi ada lebih banyak lagi remaja Indonesia yang masih rentan dan belum mendapatkan informasi yang cukup tentang bahaya rokok. Mereka ini sangat potensial menjadi target pemasaran industri rokok," ujar Lisda.
Oleh karena itu, Lisda berharap para remaja lebih berhati-hati dan perhatian terhadap siasat pemasaran industri rokok yang semakin beragam.
"Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan, maka pemerintah wajib melindungi mereka dari target pemasaran industri rokok dengan regulasi yang kuat," ucap Lisda.
Baca juga: Berbahaya Bagi Lingkungan, Sampah Puntung Rokok Mesti Diatasi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya