KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat (KSBAS) Bengkulu meminta izin empat perusahaan yang mengeksploitasi Bentang Alam Seblat Provinsi Bengkulu dicabut.
Pasalnya, Bentang Alam Seblat menjadi area kunci habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
"Empat perusahaan itu yaitu PT Inmas Abadi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), PT Bentara Arga Timber (BAT), dan PT Alno Agro Utama (AAU) demi menyelamatkan gajah sumatera dari kepunahan," kata perwakilan KSBAS Suarli Sarim saat memperingati Hari Gajah Sedunia di Bengkulu, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Gajah Kalimantan Dinyatakan Terancam Punah akibat Penggundulan Hutan
KSBAS Bengkulu yang beranggotakan organisasi dari mahasiswa, komunitas, siswa, dan masyarakat sipil tersebut berharap pihak berwenang dapat mencabut izin pertambangan batubara PT Inmas Abadi di area seluas 4.050 hektare yang berada di habitat kunci gajah Seblat.
Hal yang sama juga mesti dilakukan kepada PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) dan PT Bentara Arga Timber (PT BAT) yang memiliki hak pengusahaan hutan seluas 44.476,15 hektare di Bentang Seblat.
Mereka juga mengusulkan pencabutan hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Alno Agro Utama (AAU) yang membelah habitat gajah.
"Kami meminta KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk lebih serius menyelamatkan gajah sumatera dengan menyelamatkan habitat satwa yang terancam punah ini," kata Suarli.
Baca juga: Anak Gajah Sumatera yang Lahir di TN Way Kambas Belum Diberi Nama
Populasi gajah sumatera di Bengkulu mengalami penurunan drastis, dari 100-150 pada 2008 menjadi tidak lebih dari 50 ekor saja pada 2024 ini.
Populasi hanya tersebar di dua kantong yaitu kantong Air Rami dan Air Teramang wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.
Suarli menuturkan, penurunan populasi gajah salah satunya disebabkan oleh hilangnya hutan sebagai "rumah" satwa langka tersebut. Konsorsium Bentang Alam Seblat mencatat, ada tiga ekor gajah mati dalam kurun 2020-2022.
Baca juga: Setop Pembunuhan Gajah, Tindak Kejahatan Terhadap Satwa
Padahal, satwa gajah masuk ke dalam daftar merah spesies terancam punah atau critically endangered yang dikeluarkan Lembaga Konservasi Dunia, IUCN.
Gajah sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Selain menjadi rumah terakhir gajah, Bentang Alam Seblat seluas 323.000 hektare juga memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, terutama sebagai sumber air.
Menurut dia, berdasarkan pemantauan Konsorsium Bentang Alam Seblat pada periode 2020-2023, seluas 31.100 hektare dari 80.978 hektare area kunci habitat gajah di Bentang Alam Seblat rusak akibat perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit.
Baca juga: Tahukah Anda? Gajah Afrika Berperan Penting Lawan Perubahan Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya