Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Diskriminasi terhadap Perempuan Perlu Sinergi Semua Pihak

Kompas.com, 13 Agustus 2024, 07:30 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah dengan lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, para ahli, tokoh perempuan, hingga tokoh agama.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam lokakarya bertajuk 40 Tahun Implementasi CEDAW: Memperkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia di Jakarta, Senin (12/8/2024).

CEDAW merupakan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Baca juga: Masuki Era Digital, Kekerasan Gender Berbasis Online Makin Mengancam

CEDAW merupakan konvensi yang diadopsi pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ditetapkan pada 3 September 1981 dan diratifikasi oleh 189 negara.

"Kerja sama pemerintah dengan lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, para ahli, tokoh perempuan, dan tokoh agama merupakan hal penting," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Bintang mengatakan, Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang (() Nomor 7 Tahun 1984.

"Ratifikasi ini menandai Indonesia siap berkomitmen pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," kata Bintang.

Baca juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Melonjak, Korban Terbanyak Usia 18-25 Tahun

Dia menambahkan, hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.

Dia menuturkan, kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan beberapa aturan turunannya serta UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Menjadi kekuatan dan kemajuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan di Indonesia sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk kekerasan dan perlakuan perlakuan diskriminatif lainnya terhadap perempuan," ucap Bintang.

Di satu sisi, Layanan aduan kekerasan terhadap perempuan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 meningkat lebih dari dua kali lipat.

Pada 2021, aduan yang masuk ke hotline SAPA 129 tercatat 1.010 aduan kasus. Sedangkan pada 2022, jumlah aduannya mencapai 2.346 kasus.

Baca juga: Evaluasi Pemilu 2024, Diskriminasi dan Kekerasan pada Perempuan Meningkat

Pada Januari hingga Juli 2023, hotline SAPA sudah menerima aduan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 949 kasus.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Perkembangan teknologi komunikasi, khususnya internet, turut memunculkan kerentanan dan ancaman baru bagi remaja berupa kekerasan berbasis gender online (KGBO).

Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nawawi mengatakan, dari berbagai bentuk KGBO, non-consensual intimate image abuse (NCII) menjadi sebuah fenomena global.

NCII adalah distribusi foto atau video intim seseorang tanpa sepengetahuan atau concern mereka.

"Hal ini memberikan konsekuensi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan," kata Nawawi dalam webinar bertajuk Reproductive Issues & Sexual Education (RISE), Kamis (25/7/2024), sebagaimana dikutip dari situs web BRIN.

Baca juga: 6 Tahun Terakhir, Komnas Perempuan Terima 308 Aduan Kekerasan Berbasis Gender

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peran Serangga dan Laba-Laba di Negara Maju Diabaikan
Peran Serangga dan Laba-Laba di Negara Maju Diabaikan
LSM/Figur
Perjanjian Dagang dengan AS Bikin RI Bergantung Minyak dari 'Paman Sam'
Perjanjian Dagang dengan AS Bikin RI Bergantung Minyak dari "Paman Sam"
LSM/Figur
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
LSM/Figur
Orang Kaya Dubai Kabur Naik Jet Pribadi Saat Konflik AS-Israel Vs Iran, Bikin Emisi Naik
Orang Kaya Dubai Kabur Naik Jet Pribadi Saat Konflik AS-Israel Vs Iran, Bikin Emisi Naik
LSM/Figur
3 Mega Tren Dunia Versi Schneider Electric, Transisi Energi hingga AI
3 Mega Tren Dunia Versi Schneider Electric, Transisi Energi hingga AI
Swasta
Bahan Kimia Abadi PFAS Bisa Percepat Penuaan
Bahan Kimia Abadi PFAS Bisa Percepat Penuaan
LSM/Figur
Jepara Siap Gelar JIFBW 2026, Pembeli Diajak Kunjungi Perajin Furnitur
Jepara Siap Gelar JIFBW 2026, Pembeli Diajak Kunjungi Perajin Furnitur
Pemerintah
Produktivitas Pekerja Indonesia Naik Tiap Tahun, tapi Masih Tertinggal di ASEAN
Produktivitas Pekerja Indonesia Naik Tiap Tahun, tapi Masih Tertinggal di ASEAN
LSM/Figur
Ikan Air Tawar Lebih Tangguh Hadapi Pemanasan Global Dibanding Ikan Laut
Ikan Air Tawar Lebih Tangguh Hadapi Pemanasan Global Dibanding Ikan Laut
LSM/Figur
Investor Desak Perusahaan Utilitas Asia Perbaiki Alokasi Modal dan Kebijakan Iklim
Investor Desak Perusahaan Utilitas Asia Perbaiki Alokasi Modal dan Kebijakan Iklim
Swasta
Peneliti Temukan Cara Daur Ulang Limbah Sarung Tangan Karet
Peneliti Temukan Cara Daur Ulang Limbah Sarung Tangan Karet
Pemerintah
Uni Eropa Target Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 90 Persen pada 2040
Uni Eropa Target Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 90 Persen pada 2040
Pemerintah
Kue Delapan Jam, 'Waktu' Jadi Bahan Utama
Kue Delapan Jam, "Waktu" Jadi Bahan Utama
Swasta
Video Viral Anak Gajah Diduga Terjerat, Kemenhut Sebut Lokasinya di Malaysia
Video Viral Anak Gajah Diduga Terjerat, Kemenhut Sebut Lokasinya di Malaysia
Pemerintah
Satgas Transisi Energi dan Usulan Potensi Dana Pungutan Batu Bara Rp 675 Triliun
Satgas Transisi Energi dan Usulan Potensi Dana Pungutan Batu Bara Rp 675 Triliun
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau