KOMPAS.com - Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah dengan lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, para ahli, tokoh perempuan, hingga tokoh agama.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam lokakarya bertajuk 40 Tahun Implementasi CEDAW: Memperkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia di Jakarta, Senin (12/8/2024).
CEDAW merupakan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Baca juga: Masuki Era Digital, Kekerasan Gender Berbasis Online Makin Mengancam
CEDAW merupakan konvensi yang diadopsi pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ditetapkan pada 3 September 1981 dan diratifikasi oleh 189 negara.
"Kerja sama pemerintah dengan lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, para ahli, tokoh perempuan, dan tokoh agama merupakan hal penting," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Bintang mengatakan, Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang (() Nomor 7 Tahun 1984.
"Ratifikasi ini menandai Indonesia siap berkomitmen pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," kata Bintang.
Baca juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Melonjak, Korban Terbanyak Usia 18-25 Tahun
Dia menambahkan, hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.
Dia menuturkan, kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan beberapa aturan turunannya serta UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Menjadi kekuatan dan kemajuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan di Indonesia sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk kekerasan dan perlakuan perlakuan diskriminatif lainnya terhadap perempuan," ucap Bintang.
Di satu sisi, Layanan aduan kekerasan terhadap perempuan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 meningkat lebih dari dua kali lipat.
Pada 2021, aduan yang masuk ke hotline SAPA 129 tercatat 1.010 aduan kasus. Sedangkan pada 2022, jumlah aduannya mencapai 2.346 kasus.
Baca juga: Evaluasi Pemilu 2024, Diskriminasi dan Kekerasan pada Perempuan Meningkat
Pada Januari hingga Juli 2023, hotline SAPA sudah menerima aduan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 949 kasus.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Perkembangan teknologi komunikasi, khususnya internet, turut memunculkan kerentanan dan ancaman baru bagi remaja berupa kekerasan berbasis gender online (KGBO).
Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nawawi mengatakan, dari berbagai bentuk KGBO, non-consensual intimate image abuse (NCII) menjadi sebuah fenomena global.
NCII adalah distribusi foto atau video intim seseorang tanpa sepengetahuan atau concern mereka.
"Hal ini memberikan konsekuensi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan," kata Nawawi dalam webinar bertajuk Reproductive Issues & Sexual Education (RISE), Kamis (25/7/2024), sebagaimana dikutip dari situs web BRIN.
Baca juga: 6 Tahun Terakhir, Komnas Perempuan Terima 308 Aduan Kekerasan Berbasis Gender
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya