Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Jadi Menteri ESDM, Bahlil Diminta Tuntaskan Peta Jalan Pemensiunan PLTU Batu Bara

Kompas.com - 20/08/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga think tank Institute Essential for Services Reform (IESR) menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, Bahlil Lahadalia, mempunyai tugas krusial untuk menuntaskan implementasi peta jalan pemensiunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Bahlil sebagai Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Arifin Tasrif di Istana Negara, Senin (19/8/2024).

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, peta jalan pemensiunan PLTU batu bara telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. 

Baca juga: Luhut Ungkap Rencana Pensiunkan PLTU Suralaya, ESDM: Tunggu EBT Dulu

Peta jalan tersebut memberikan kepastian hukum bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam melaksanakan program pensiun dini PLTU, termasuk PLTU Cirebon 1 pada Desember 2035 dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM).

Fabby menuturkan, menurut kajian IESR, seluruh PLTU batu bara harus dihentikan secara bertahap sebelum 2045.

Bahkan, 80 persen di antaranya harus dihentikan sebelum 2040 agar selaras dengan tujuan pembatasan pemanasan global sebesar 1,5 derajat celsius sesuai Perjanjian Paris. 

"Langkah ini akan mempercepat penetrasi energi terbarukan yang harus mencapai 40 persen dalam bauran energi primer di tahun 2030," kata Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com

Baca juga: PLTU Bolok Lestarikan Lingkungan, Tanam Mangrove di Pantai Mumutula

Faaby juga menuturkan, IESR mengingatkan pentingnya akselerasi pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai 23 persen di tahun 2025. 

Sayangnya, bauran energi terbarukan hanya sekitar 13,09 persen pada 2023 dan masih jauh dari target di tahun 2025. 

Berkaca dari kondisi tersebut, lanjut Fabby, transisi energi Indonesia memerlukan kepemimpinan yang kuat baik dari Presiden maupun Menteri ESDM untuk mengorkestrasi pemanfaatan energi terbarukan yang tinggi. 

"Mengingat masa bakti kabinet tinggal dua bulan, dalam jangka pendek Menteri Bahlil perlu memastikan agar PLN berkomitmen meningkatkan kapasitas energi terbarukan dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2024," ucap Fabby.

Baca juga: Berbagai Fasilitas Umum di Jayapura Dibangun dari Abu PLTU Batu Bara

Fabby juga meminta Bahlil mendorong skema power wheeling masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) sebagai salah satu strategi meningkatkan partisipasi swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk berinvestasi pada energi terbarukan,

"Dan menyelesaikan pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kebijakan Energi Nasional tanpa menurunkan target bauran energi terbarukan dan memastikan target yang selaras dengan Perjanjian Paris," tutur Fabby.

IESR juga mengingatkan Bahlil memastikan implementasi kemitraan transisi energi yang adil atau Just Energy Transition Partnership (JETP) dapat berjalan sesuai rencana.

Yakni dengan memberikan prioritas pada penyiapan daftar proyek energi terbarukan yang layak didanai (bankable) dan reformasi kebijakan-kebijakan yang selama ini menghalangi investasi energi terbarukan.  

Bahlil juga diminta menjamin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mundur dari komitmen transisi energi untuk menjaga kepercayaan negara-negara mitra mendukung transisi energi di Indonesia.

Baca juga: PLTU Captive Tantangan Utama Dekarbonisasi Ketenagalistrikan Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau