Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Diterapkan, Pajak Karbon Masih Tunggu Regulasi Pemerintah

Kompas.com, 26 Agustus 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih terus menyiapkan regulasi pajak karbon.

"(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya," kata Sri Mulyani di sela menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu (24/8/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Sri Mulyani menjelaskan, persiapan untuk pajak karbon mencakup berbagai aspek seperti peraturan, regulasi, serta kesiapan perekonomian dan industri.

Baca juga: Berapa Banyak Emisi Karbon yang Dihasilkan Jet Pribadi?

Sehingga, apabila kebijakan itu diterapkan dapat berjalan secara efektif. 

Dia juga menyoroti bahwa mekanisme pasar karbon yang sudah ada saat ini merupakan langkah awal penting dalam mengontrol emisi.

Sistem tersebut, ujarnya, menjadi alat untuk menilai dan membatasi emisi karbon yang akan mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.

Walaupun demikian, Menkeu tidak memberikan rincian pasti mengenai kapan pajak karbon akan diterapkan secara resmi.

Baca juga: Memanfaat Biochar untuk Kurangi Karbon dan Genjot Produktivitas Tanaman

Sebelumnya, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, nantinya terdapat dua fase penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan.

Namun, belum diketahui kapan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan. Untuk fase pertama, pajak karbon diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik.

Kemudian untuk fase kedua, Elen menjelaskan akan terdapat penambahan untuk pengenaan pajak karbon bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.

"Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit (listrik) dan 23 persen dari transportasi atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia," ujar Elen dalam webinar bertajuk "Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024" di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Mangrove dan Padang Lamun Berpotensi Jadi Gudang Karbon Biru RI

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah saat ini sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai komitmen dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target emisi nol karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

Menurut Elen, penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2 persen hingga 2045.

Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau juga dinilai dapat mengurangi emisi sebesar 86 juta ton karbon dioksida ekuivalen hingga menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

Baca juga: Green Logistic Bisa Kurangi Emisi Karbon hingga 70 Persen

"Kerja-kerja Pemerintah ini akan mencapai hasil yang lebih baik jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil serta media," ucap Elen.

Adapun pada 26 September 2024, pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi lain mencapai target NZE.

Nilai transaksi bursa karbon di Indonesia tercatat mencapai Rp36,7 miliar sejak awal peluncurannya sampai dengan 30 Juni 2024.

Volume transaksi perdagangan di bursa karbon juga tercatat sebanyak 608 ribu ton karbon dioksida ekuivalen.

Baca juga: AS Gelontorkan Rp 19,6 Triliun untuk Kembangkan Penangkapan Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
LSM/Figur
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Pemerintah
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Swasta
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Pemerintah
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
LSM/Figur
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
LSM/Figur
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
Pemerintah
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Pemerintah
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
BUMN
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
Pemerintah
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
LSM/Figur
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
LSM/Figur
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau