Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Diterapkan, Pajak Karbon Masih Tunggu Regulasi Pemerintah

Kompas.com - 26/08/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih terus menyiapkan regulasi pajak karbon.

"(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya," kata Sri Mulyani di sela menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu (24/8/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Sri Mulyani menjelaskan, persiapan untuk pajak karbon mencakup berbagai aspek seperti peraturan, regulasi, serta kesiapan perekonomian dan industri.

Baca juga: Berapa Banyak Emisi Karbon yang Dihasilkan Jet Pribadi?

Sehingga, apabila kebijakan itu diterapkan dapat berjalan secara efektif. 

Dia juga menyoroti bahwa mekanisme pasar karbon yang sudah ada saat ini merupakan langkah awal penting dalam mengontrol emisi.

Sistem tersebut, ujarnya, menjadi alat untuk menilai dan membatasi emisi karbon yang akan mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.

Walaupun demikian, Menkeu tidak memberikan rincian pasti mengenai kapan pajak karbon akan diterapkan secara resmi.

Baca juga: Memanfaat Biochar untuk Kurangi Karbon dan Genjot Produktivitas Tanaman

Sebelumnya, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, nantinya terdapat dua fase penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan.

Namun, belum diketahui kapan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan. Untuk fase pertama, pajak karbon diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik.

Kemudian untuk fase kedua, Elen menjelaskan akan terdapat penambahan untuk pengenaan pajak karbon bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.

"Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit (listrik) dan 23 persen dari transportasi atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia," ujar Elen dalam webinar bertajuk "Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024" di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Mangrove dan Padang Lamun Berpotensi Jadi Gudang Karbon Biru RI

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah saat ini sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai komitmen dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target emisi nol karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

Menurut Elen, penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2 persen hingga 2045.

Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau juga dinilai dapat mengurangi emisi sebesar 86 juta ton karbon dioksida ekuivalen hingga menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

Baca juga: Green Logistic Bisa Kurangi Emisi Karbon hingga 70 Persen

"Kerja-kerja Pemerintah ini akan mencapai hasil yang lebih baik jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil serta media," ucap Elen.

Adapun pada 26 September 2024, pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi lain mencapai target NZE.

Nilai transaksi bursa karbon di Indonesia tercatat mencapai Rp36,7 miliar sejak awal peluncurannya sampai dengan 30 Juni 2024.

Volume transaksi perdagangan di bursa karbon juga tercatat sebanyak 608 ribu ton karbon dioksida ekuivalen.

Baca juga: AS Gelontorkan Rp 19,6 Triliun untuk Kembangkan Penangkapan Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau