Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Cadangan Penyangga Energi, Dipakai saat Krisis dan Darurat

Kompas.com - 08/09/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk mengantisipas kondisi krisis dan darurat energi.

Merujuk Perpres Nomor 41 Tahun 2016, krisis energi adalah kondisi kekurangan energi. Sedangkan darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menuturkan, CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan atau darurat energi.

Baca juga: Siaga Krisis, DEN Dorong Adanya Cadangan Penyangga Energi

Krisis energi dan atau darurat energi bisa ditetapkan jika terjadi gangguan terhadap fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan kegiatan perekonomian.

"Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," kata Djoko dikutip dari siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/9/2024).

Dia menambahkan, perpres CPE menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

Djoko bertutur, cadangan energi yang cukup diperlukan untuk menangani berbagai risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan.

Baca juga: Target Cadangan Penyangga Energi Nasional pada 2035

Dalam perpres CPE, terdapat tiga jenis energi yang akan disediakan yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, elpiji, dan minyak bumi untuk operasional kilang. Berikut rinciannya.

  • Minyak bumi jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel
  • Elpiji sebanyak 525,78 ribu metrik ton
  • Minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel

"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terang Djoko.

Ihwal penempatan stok energi dalam CPE tersebut, lokasinya harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.

Berbagai persyaratan tersebut termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan atau darurat energi, serta faktor lainnya.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Cadangan Energi Nasional, Harus Dipenuhi hingga 2035

"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada," papar Djoko.

Apabila infrastruktur yang ada tidak mencukupi, ujar Djoko, dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru.

Djoko juga menjelaskan, pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, serta pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE.

Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Indonesia Punya Potensi Energi Surya 3.300 GW

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajak Pemuda Jaga Lingkungan, Djarum Foundation Hadirkan Web Series 'Kami Memohon'

Ajak Pemuda Jaga Lingkungan, Djarum Foundation Hadirkan Web Series "Kami Memohon"

Swasta
Investasi Pembangkit Panas Bumi Naik 8 Kali Lipat dalam 10 Tahun

Investasi Pembangkit Panas Bumi Naik 8 Kali Lipat dalam 10 Tahun

Pemerintah
Karena Pemanasan Global, Spanyol Bisa Berubah Jadi Iklim Gurun

Karena Pemanasan Global, Spanyol Bisa Berubah Jadi Iklim Gurun

Pemerintah
Teknologi Elektrolit Diklaim Bisa Tingkatkan Penyimpanan Energi Terbarukan

Teknologi Elektrolit Diklaim Bisa Tingkatkan Penyimpanan Energi Terbarukan

Pemerintah
Daur Ulang Plastik Bikin Shiva Diganjar SDG Pioneers 2024 dari PBB

Daur Ulang Plastik Bikin Shiva Diganjar SDG Pioneers 2024 dari PBB

Swasta
Secercah Harapan dari KLHK di Tengah Gempuran Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Secercah Harapan dari KLHK di Tengah Gempuran Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Pemerintah
Jemput Energi Terbarukan, PLN Bakal Integrasikan Transmisi Lintas Pulau

Jemput Energi Terbarukan, PLN Bakal Integrasikan Transmisi Lintas Pulau

BUMN
Alison Chan Dorong Strategi Investasi Berkelanjutan hingga Raih Penghargaan PBB

Alison Chan Dorong Strategi Investasi Berkelanjutan hingga Raih Penghargaan PBB

Pemerintah
Tingkatkan Populasi, Elang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Halimun Salak

Tingkatkan Populasi, Elang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Halimun Salak

Swasta
Pemerintah Rencana Terapkan Bioavtur Bertahap Mulai 2027

Pemerintah Rencana Terapkan Bioavtur Bertahap Mulai 2027

Pemerintah
Hutan Kota Bantu Kurangi Risiko Kesehatan akibat Panas Ekstrem

Hutan Kota Bantu Kurangi Risiko Kesehatan akibat Panas Ekstrem

Pemerintah
Kisah Mennatullah AbdelGawad yang Integrasikan Pembangunan Berkelanjutan ke Sektor Konstruksi

Kisah Mennatullah AbdelGawad yang Integrasikan Pembangunan Berkelanjutan ke Sektor Konstruksi

Swasta
Kemiskinan Naik di Daerah Tambang, Pertumbuhan Ekonomi Hanya di Atas Kertas

Kemiskinan Naik di Daerah Tambang, Pertumbuhan Ekonomi Hanya di Atas Kertas

LSM/Figur
Ilmuwan Temukan Cara Manfaatkan Ampas Kopi untuk Beton

Ilmuwan Temukan Cara Manfaatkan Ampas Kopi untuk Beton

LSM/Figur
Cegah Kerusakan Hutan Perlu Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat

Cegah Kerusakan Hutan Perlu Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau