Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Nelayan kecil harus benar-benar diperhatikan dalam tata kelola dan regulasi peraturan di Indonesia.

Koordinator Nasional FIAN Indonesia Ahmad Martin Hadiwinata mengatakan, nelayan sebenarnya tertulis dalam aturan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Meski demikian, mereka tidak benar-benar mendapat perlindungan hukum. Martin menuturkan, hal tersebut membuat nelayan kecil hanya mendapat pengakuan semu dari pemerintah.

Baca juga: Tantangan Energi Terbarukan di Perikanan, Kurangnya Pemahaman Nelayan

Martin menuturkan, nelayan disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk melindungi nelayan dan dalam UU tersebut, pemerintah pusat dimandatkan untuk menetapkan rencana tata ruang dan pemerintah daerah menetpkan rencana zonasi intinya.

Akan tetapi, UU tersebut tidak dapat diimplementasi karena tidak adanya turunan dalam kebijakan operasional, seperti peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.

"Tidak ada konteks perlindungan (terhadap nelayan kecil). Wilayah tangkapnya bahkan tidak terlindungi, bahkan seringkali tumpang tindih. Pada akhirnya nelayan kecil yang akan kalah bila ada konflik," kata Martin dalam diskusi daring yang digelar oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Ruang Tangkap Nelayan Jawa Tengah Menyempit Imbas Industri

Martin menambahkan, aturan yang ada juga menimbulkan tafsir yang rancu terkait nelayan kecil karena menyertakan kapal hingga 30 gross ton (GT).

Dia menuturkan, melalui peraturan yang ada, kapal 30 GT bisa mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sehingga hal tersebut membuat nelayan yang memiliki kapal jauh lebih kecil harus bersaing dengan kapal-kapal yang berukuran lebih besar dan dengan modal yang lebih kuat.

"Ini menjadi titik kritis. Itu (kapal 30 GT) bisa masuk bukan skala kecil," jelas Martin.

Baca juga: Masa Depan Nelayan dan Biodiversitas Pulau-pulau Kecil di Jawa Timur Terancam

Di sisi lain, komunitas internasional menuntut negara-negara di dunia untuk melindungi nelayan kecil karena kerentanan mereka.

Salah satunya Food and Agriculture Organization (FAO) yang menerbitkan pedoman sukarela untuk melindungi perikanan skala kecil.

"Tapi sampai sekarang, tidak ada rencana aksi nasional terhadap pedomn perlindungan nelayan kecil tersebut," papar Martin.

Martin berujar, FIAN Indonesia menyerukan tiga langkah penting untuk menghadirkan perlindungan terhadap nelayan skala kecil.

Baca juga: Sedimentasi di Pelabuhan Bangka Ciptakan Gunung Pasir, Nelayan Terhambat

Pertama, konsolidasi peningkatan pengetahuan kritis organisasi nelayan kecil dan perikanan skala kecil, termasuk komunitas yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau kecil.

Kedua, mendesak negara untuk memastikan pengakuan dan perlindungan sepenuhnya terhadap perikanan skala kecil.

Ketiga, mendesak adanya langkah perlindungan nasional dalam perencanaan nasional, khususnya perikanan skala kecil sebagai mandat dari UU Nomor 7 Tahun 2016 dan juga pedoman perikanan skala kecil.

Baca juga: Lestarikan Acara Petik Laut Tahunan, Avian Warnai 500 Kapal Nelayan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solusi Air Bersih di Desa Sungai Payang, Begini Upaya MMSGI Dorong Kesejahteraan Warga

Solusi Air Bersih di Desa Sungai Payang, Begini Upaya MMSGI Dorong Kesejahteraan Warga

Swasta
Dilobi Sejumlah Pihak Termasuk RI, Uni Eropa Tunda Implementasi UU Anti-Deforestasi

Dilobi Sejumlah Pihak Termasuk RI, Uni Eropa Tunda Implementasi UU Anti-Deforestasi

Pemerintah
BRIN: Teknologi Nuklir Dapat Deteksi Pemalsuan Pangan

BRIN: Teknologi Nuklir Dapat Deteksi Pemalsuan Pangan

Pemerintah
Dalam 6 Bulan, Sampah di Cekungan Bandung Bisa Jadi Bencana

Dalam 6 Bulan, Sampah di Cekungan Bandung Bisa Jadi Bencana

Pemerintah
Kekeringan Global Ancam Pasokan Pangan dan Produksi Energi

Kekeringan Global Ancam Pasokan Pangan dan Produksi Energi

Pemerintah
Laporan 'Health and Benefits Study 2024': 4 Tren Tunjangan Kesehatan Karyawan Indonesia

Laporan "Health and Benefits Study 2024": 4 Tren Tunjangan Kesehatan Karyawan Indonesia

Swasta
Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Perubahan Iklim Tingkatkan Kekerasan terhadap Perempuan

Pemerintah
Forum 'ESG Edge' Inquirer: Kolaborasi Sekolah Swasta dan Negeri Jadi Solusi Holistik Masalah Pendidikan Filipina

Forum "ESG Edge" Inquirer: Kolaborasi Sekolah Swasta dan Negeri Jadi Solusi Holistik Masalah Pendidikan Filipina

LSM/Figur
Batik: Menenun Kesadaran untuk Bumi

Batik: Menenun Kesadaran untuk Bumi

Pemerintah
Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Ilmuwan Kembangkan Padi yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah Kendalikan Merkuri untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah
DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Pemerintah
Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Kerja sama Transisi Energi Indonesia-Jepang Berpotensi Naikkan Emisi

Pemerintah
Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

Tekan Stunting, Rajawali Nusindo Salurkan 438.000 Bantuan Pangan Pemerintah di NTT

BUMN
Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau