Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Nelayan kecil harus benar-benar diperhatikan dalam tata kelola dan regulasi peraturan di Indonesia.

Koordinator Nasional FIAN Indonesia Ahmad Martin Hadiwinata mengatakan, nelayan sebenarnya tertulis dalam aturan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Meski demikian, mereka tidak benar-benar mendapat perlindungan hukum. Martin menuturkan, hal tersebut membuat nelayan kecil hanya mendapat pengakuan semu dari pemerintah.

Baca juga: Tantangan Energi Terbarukan di Perikanan, Kurangnya Pemahaman Nelayan

Martin menuturkan, nelayan disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk melindungi nelayan dan dalam UU tersebut, pemerintah pusat dimandatkan untuk menetapkan rencana tata ruang dan pemerintah daerah menetpkan rencana zonasi intinya.

Akan tetapi, UU tersebut tidak dapat diimplementasi karena tidak adanya turunan dalam kebijakan operasional, seperti peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.

"Tidak ada konteks perlindungan (terhadap nelayan kecil). Wilayah tangkapnya bahkan tidak terlindungi, bahkan seringkali tumpang tindih. Pada akhirnya nelayan kecil yang akan kalah bila ada konflik," kata Martin dalam diskusi daring yang digelar oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Ruang Tangkap Nelayan Jawa Tengah Menyempit Imbas Industri

Martin menambahkan, aturan yang ada juga menimbulkan tafsir yang rancu terkait nelayan kecil karena menyertakan kapal hingga 30 gross ton (GT).

Dia menuturkan, melalui peraturan yang ada, kapal 30 GT bisa mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sehingga hal tersebut membuat nelayan yang memiliki kapal jauh lebih kecil harus bersaing dengan kapal-kapal yang berukuran lebih besar dan dengan modal yang lebih kuat.

"Ini menjadi titik kritis. Itu (kapal 30 GT) bisa masuk bukan skala kecil," jelas Martin.

Baca juga: Masa Depan Nelayan dan Biodiversitas Pulau-pulau Kecil di Jawa Timur Terancam

Di sisi lain, komunitas internasional menuntut negara-negara di dunia untuk melindungi nelayan kecil karena kerentanan mereka.

Salah satunya Food and Agriculture Organization (FAO) yang menerbitkan pedoman sukarela untuk melindungi perikanan skala kecil.

"Tapi sampai sekarang, tidak ada rencana aksi nasional terhadap pedomn perlindungan nelayan kecil tersebut," papar Martin.

Martin berujar, FIAN Indonesia menyerukan tiga langkah penting untuk menghadirkan perlindungan terhadap nelayan skala kecil.

Baca juga: Sedimentasi di Pelabuhan Bangka Ciptakan Gunung Pasir, Nelayan Terhambat

Pertama, konsolidasi peningkatan pengetahuan kritis organisasi nelayan kecil dan perikanan skala kecil, termasuk komunitas yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau kecil.

Kedua, mendesak negara untuk memastikan pengakuan dan perlindungan sepenuhnya terhadap perikanan skala kecil.

Ketiga, mendesak adanya langkah perlindungan nasional dalam perencanaan nasional, khususnya perikanan skala kecil sebagai mandat dari UU Nomor 7 Tahun 2016 dan juga pedoman perikanan skala kecil.

Baca juga: Lestarikan Acara Petik Laut Tahunan, Avian Warnai 500 Kapal Nelayan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
15 Danau Masuk Kategori Kritis, Alami Sedimentasi hingga Kerusakan Ekosistem
15 Danau Masuk Kategori Kritis, Alami Sedimentasi hingga Kerusakan Ekosistem
Pemerintah
Perkuat Ketahanan Iklim, One Financial Group Gagas Inisiatif Tanam 1.500 Pohon Mangrove
Perkuat Ketahanan Iklim, One Financial Group Gagas Inisiatif Tanam 1.500 Pohon Mangrove
Swasta
Atasi Kebutuhan Green Skill, SBTi Buka Akademi untuk Upskilling Profesional Keberlanjutan
Atasi Kebutuhan Green Skill, SBTi Buka Akademi untuk Upskilling Profesional Keberlanjutan
Swasta
Retno Marsudi: Jumlah Spesies Hewan dan Tumbuhan Danau Turun 85 Persen
Retno Marsudi: Jumlah Spesies Hewan dan Tumbuhan Danau Turun 85 Persen
Pemerintah
Perjuangan Gino Ajarkan Bahasa Dayak Ngaju di Kapuas: Buku Langka, Jalan Sulit
Perjuangan Gino Ajarkan Bahasa Dayak Ngaju di Kapuas: Buku Langka, Jalan Sulit
LSM/Figur
19 Tahun Perjalanan Himalaya Hill, dari Lahan Tambang Tandus Jadi Arboretum Hijau
19 Tahun Perjalanan Himalaya Hill, dari Lahan Tambang Tandus Jadi Arboretum Hijau
Swasta
Ilmuwan Ungkap Limbah Beracun Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih
Ilmuwan Ungkap Limbah Beracun Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih
LSM/Figur
Implementasikan 'Good Mining Practices', Merdeka Gold Resources Mulai Tambang di Gorontalo
Implementasikan "Good Mining Practices", Merdeka Gold Resources Mulai Tambang di Gorontalo
Swasta
Lestari Summit & Awards 2025: Kolaborasi sebagai Kunci Masa Depan Berkelanjutan
Lestari Summit & Awards 2025: Kolaborasi sebagai Kunci Masa Depan Berkelanjutan
Swasta
Dampak Perubahan Iklim di Brasil Sebabkan Harga Kopi Dunia Naik Tajam
Dampak Perubahan Iklim di Brasil Sebabkan Harga Kopi Dunia Naik Tajam
LSM/Figur
KLH Tetapkan Status Keadaan Khusus di Industri Cikande yang Terpapar Radioaktif
KLH Tetapkan Status Keadaan Khusus di Industri Cikande yang Terpapar Radioaktif
Pemerintah
Kementerian LH Cek Cengkeh Ekspor Diduga Terkontaminasi Radioaktif
Kementerian LH Cek Cengkeh Ekspor Diduga Terkontaminasi Radioaktif
Pemerintah
Guru di Tengah Hutan: Perjuangan Rabiyati Mengajar, Mengasuh Anak, dan Melawan Sepi
Guru di Tengah Hutan: Perjuangan Rabiyati Mengajar, Mengasuh Anak, dan Melawan Sepi
LSM/Figur
WAHU Hub Diresmikan, Warga Bisa Tukar Sampah Plastik Jadi Uang
WAHU Hub Diresmikan, Warga Bisa Tukar Sampah Plastik Jadi Uang
Swasta
Krisis Gizi Indonesia, Kuncinya Reformasi Agraria, Bukan Makan Gratis
Krisis Gizi Indonesia, Kuncinya Reformasi Agraria, Bukan Makan Gratis
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau