KOMPAS.com - Nelayan kecil harus benar-benar diperhatikan dalam tata kelola dan regulasi peraturan di Indonesia.
Koordinator Nasional FIAN Indonesia Ahmad Martin Hadiwinata mengatakan, nelayan sebenarnya tertulis dalam aturan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Meski demikian, mereka tidak benar-benar mendapat perlindungan hukum. Martin menuturkan, hal tersebut membuat nelayan kecil hanya mendapat pengakuan semu dari pemerintah.
Baca juga: Tantangan Energi Terbarukan di Perikanan, Kurangnya Pemahaman Nelayan
Martin menuturkan, nelayan disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Ikan, dan Petambak Garam.
Untuk melindungi nelayan dan dalam UU tersebut, pemerintah pusat dimandatkan untuk menetapkan rencana tata ruang dan pemerintah daerah menetpkan rencana zonasi intinya.
Akan tetapi, UU tersebut tidak dapat diimplementasi karena tidak adanya turunan dalam kebijakan operasional, seperti peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.
"Tidak ada konteks perlindungan (terhadap nelayan kecil). Wilayah tangkapnya bahkan tidak terlindungi, bahkan seringkali tumpang tindih. Pada akhirnya nelayan kecil yang akan kalah bila ada konflik," kata Martin dalam diskusi daring yang digelar oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Ruang Tangkap Nelayan Jawa Tengah Menyempit Imbas Industri
Martin menambahkan, aturan yang ada juga menimbulkan tafsir yang rancu terkait nelayan kecil karena menyertakan kapal hingga 30 gross ton (GT).
Dia menuturkan, melalui peraturan yang ada, kapal 30 GT bisa mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sehingga hal tersebut membuat nelayan yang memiliki kapal jauh lebih kecil harus bersaing dengan kapal-kapal yang berukuran lebih besar dan dengan modal yang lebih kuat.
"Ini menjadi titik kritis. Itu (kapal 30 GT) bisa masuk bukan skala kecil," jelas Martin.
Baca juga: Masa Depan Nelayan dan Biodiversitas Pulau-pulau Kecil di Jawa Timur Terancam
Di sisi lain, komunitas internasional menuntut negara-negara di dunia untuk melindungi nelayan kecil karena kerentanan mereka.
Salah satunya Food and Agriculture Organization (FAO) yang menerbitkan pedoman sukarela untuk melindungi perikanan skala kecil.
"Tapi sampai sekarang, tidak ada rencana aksi nasional terhadap pedomn perlindungan nelayan kecil tersebut," papar Martin.
Martin berujar, FIAN Indonesia menyerukan tiga langkah penting untuk menghadirkan perlindungan terhadap nelayan skala kecil.
Baca juga: Sedimentasi di Pelabuhan Bangka Ciptakan Gunung Pasir, Nelayan Terhambat
Pertama, konsolidasi peningkatan pengetahuan kritis organisasi nelayan kecil dan perikanan skala kecil, termasuk komunitas yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau kecil.
Kedua, mendesak negara untuk memastikan pengakuan dan perlindungan sepenuhnya terhadap perikanan skala kecil.
Ketiga, mendesak adanya langkah perlindungan nasional dalam perencanaan nasional, khususnya perikanan skala kecil sebagai mandat dari UU Nomor 7 Tahun 2016 dan juga pedoman perikanan skala kecil.
Baca juga: Lestarikan Acara Petik Laut Tahunan, Avian Warnai 500 Kapal Nelayan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya