Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 September 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Nelayan kecil harus benar-benar diperhatikan dalam tata kelola dan regulasi peraturan di Indonesia.

Koordinator Nasional FIAN Indonesia Ahmad Martin Hadiwinata mengatakan, nelayan sebenarnya tertulis dalam aturan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Meski demikian, mereka tidak benar-benar mendapat perlindungan hukum. Martin menuturkan, hal tersebut membuat nelayan kecil hanya mendapat pengakuan semu dari pemerintah.

Baca juga: Tantangan Energi Terbarukan di Perikanan, Kurangnya Pemahaman Nelayan

Martin menuturkan, nelayan disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk melindungi nelayan dan dalam UU tersebut, pemerintah pusat dimandatkan untuk menetapkan rencana tata ruang dan pemerintah daerah menetpkan rencana zonasi intinya.

Akan tetapi, UU tersebut tidak dapat diimplementasi karena tidak adanya turunan dalam kebijakan operasional, seperti peraturan pemerintah hingga peraturan daerah.

"Tidak ada konteks perlindungan (terhadap nelayan kecil). Wilayah tangkapnya bahkan tidak terlindungi, bahkan seringkali tumpang tindih. Pada akhirnya nelayan kecil yang akan kalah bila ada konflik," kata Martin dalam diskusi daring yang digelar oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Ruang Tangkap Nelayan Jawa Tengah Menyempit Imbas Industri

Martin menambahkan, aturan yang ada juga menimbulkan tafsir yang rancu terkait nelayan kecil karena menyertakan kapal hingga 30 gross ton (GT).

Dia menuturkan, melalui peraturan yang ada, kapal 30 GT bisa mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sehingga hal tersebut membuat nelayan yang memiliki kapal jauh lebih kecil harus bersaing dengan kapal-kapal yang berukuran lebih besar dan dengan modal yang lebih kuat.

"Ini menjadi titik kritis. Itu (kapal 30 GT) bisa masuk bukan skala kecil," jelas Martin.

Baca juga: Masa Depan Nelayan dan Biodiversitas Pulau-pulau Kecil di Jawa Timur Terancam

Di sisi lain, komunitas internasional menuntut negara-negara di dunia untuk melindungi nelayan kecil karena kerentanan mereka.

Salah satunya Food and Agriculture Organization (FAO) yang menerbitkan pedoman sukarela untuk melindungi perikanan skala kecil.

"Tapi sampai sekarang, tidak ada rencana aksi nasional terhadap pedomn perlindungan nelayan kecil tersebut," papar Martin.

Martin berujar, FIAN Indonesia menyerukan tiga langkah penting untuk menghadirkan perlindungan terhadap nelayan skala kecil.

Baca juga: Sedimentasi di Pelabuhan Bangka Ciptakan Gunung Pasir, Nelayan Terhambat

Pertama, konsolidasi peningkatan pengetahuan kritis organisasi nelayan kecil dan perikanan skala kecil, termasuk komunitas yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau kecil.

Kedua, mendesak negara untuk memastikan pengakuan dan perlindungan sepenuhnya terhadap perikanan skala kecil.

Ketiga, mendesak adanya langkah perlindungan nasional dalam perencanaan nasional, khususnya perikanan skala kecil sebagai mandat dari UU Nomor 7 Tahun 2016 dan juga pedoman perikanan skala kecil.

Baca juga: Lestarikan Acara Petik Laut Tahunan, Avian Warnai 500 Kapal Nelayan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
Pemerintah
Menjaga Bumi Nusantara Melalui Kearifan Lokal
Menjaga Bumi Nusantara Melalui Kearifan Lokal
Pemerintah
Tingkatkan Produktivitas Lahan, IPB Latih Petani Kuasai Teknik Agroforestri
Tingkatkan Produktivitas Lahan, IPB Latih Petani Kuasai Teknik Agroforestri
Pemerintah
Desa Utak Atik di Serangan Bali Hadirkan Inovasi Lampu Nelayan hingga Teknologi Hijau
Desa Utak Atik di Serangan Bali Hadirkan Inovasi Lampu Nelayan hingga Teknologi Hijau
LSM/Figur
Pasca-Siklon Senyar, Ilmuwan Khawatir Populasi Orangutan Tapanuli Makin Terancam
Pasca-Siklon Senyar, Ilmuwan Khawatir Populasi Orangutan Tapanuli Makin Terancam
Pemerintah
Adaptasi Perubahan Iklim, Studi Temukan Beruang Kutub Kembangkan DNA Unik
Adaptasi Perubahan Iklim, Studi Temukan Beruang Kutub Kembangkan DNA Unik
Pemerintah
Permintaan Meningkat Tajam, PBB Peringatkan Potensi Krisis Air
Permintaan Meningkat Tajam, PBB Peringatkan Potensi Krisis Air
Pemerintah
Bibit Siklon Tropis Terpantau, Hujan Lebat Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah
Bibit Siklon Tropis Terpantau, Hujan Lebat Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah
Pemerintah
Masyarakat Adat Terdampak Ekspansi Sawit, Sulit Jalankan Tradisi hingga Alami Kekerasan
Masyarakat Adat Terdampak Ekspansi Sawit, Sulit Jalankan Tradisi hingga Alami Kekerasan
LSM/Figur
Limbah Cair Sawit dari RI Diterima sebagai Bahan Bakar Pesawat Berkelanjutan
Limbah Cair Sawit dari RI Diterima sebagai Bahan Bakar Pesawat Berkelanjutan
LSM/Figur
BRIN Catat Level Keasaman Laut Paparan Sunda 2 Kali Lebih Cepat
BRIN Catat Level Keasaman Laut Paparan Sunda 2 Kali Lebih Cepat
Pemerintah
Belajar dari Sulawesi Tengah, Membaca Peran Perempuan Ketika Bencana Menguji
Belajar dari Sulawesi Tengah, Membaca Peran Perempuan Ketika Bencana Menguji
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau