KOMPAS.com - Peneliti Greenpeace Indonesia Talitha Aurellia Alfiansyah menyoroti kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir di Indonesia, termasuk di wilayah Jakarta.
Talitha menuturkan, kondisi tersebut menyoroti pentingnya langkah mitigasi dalam aksi penanganan krisis iklim yang berkeadilan.
"Aksi iklim berkeadilan harus dilakukan. Karena dampak krisis iklim itu terbukti pada penelitian-penelitian sebelumnya dan juga penelitian pada 2020 dirasakan tidak proporsional," kata Talitha sebagaimana dilansir Antara, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: PBB: Penerapan Teknologi dan AI Bantu Atasi Krisis Iklim
Menurut penelitian lembaga nirlaba Oxfam, selama 1990-2015, 10 persen orang terkaya dunia bertanggung jawab atas 52 persen emisi karbon global.
Sementara itu, 50 persen penduduk termiskin hanya menyumbang 7 persen emisi karbon dunia. Studi tersebut menyoroti ketimpangan yang sangat nyata mengenai kontributor terbesar krisis iklim.
Di sisi lain, wilayah perkotaan sangat rentan terhadap fenomena pemanasan global yang terjadi, termasuk di Jakarta yang secara khusus wilayah pesisir di utara.
Menurut Talitha, hasil riset memperlihatkan wilayah paling berat mengalami dampak krisis iklim di Jakarta justru merupakan daerah yang ditinggali oleh masyarakat miskin kota.
Baca juga: Bahan Bakar Fosil dan Pertanian Kuras Dana Publik Negara Terdampak Perubahan Iklim
Padahal, mereka merupakan kelompok yang paling sedikit menyumbangkan emisi gas rumah kaca (GRK), faktor utama penyebab krisis iklim.
Hal tersebut membuktikan, dampak krisis iklim ditanggung secara tidak adil oleh masyarakat miskin sehingga menjadikan mereka kelompok paling rentan.
"Aksi upaya mitigasi dan adaptasi pesisir iklim di Jakarta itu penting untuk dilakukan," papar Talitha.
Baca juga: IIRC: Ketahanan Pangan Hadapi Tantangan, Mulai Perubahan Iklim hingga Geopolitik
Di satu sisi, Talitha menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat beberapa langkah dan juga menciptakan beberapa pembicaraan untuk mengatasi risiko iklim.
Beberapa aturan tersebut termasuk Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon yang Berketahanan Iklim (RPRKD).
Meski demikian, Talitha menilai masih ada kelemahan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya