KOMPAS.com - Dana Kependudukan PBB atau United Nations Population Fund (UNFPA) memandang praktik sunat perempuan atau pemotongan dan pelukaan genital perempuan (P2GP) dapat menghambat terwujudnya kesetaraan gender dan hak asasi manusia (HAM).
Assistant Representative UNFPA Indonesia Verania Andria mengatakan, organisasi tersebut mendorong penghapusan P2GP atau dalam bahasa global disebut dengan female genital mutilation/cutting (FGM/C).
"P2GP seolah-olah satu kecil kegiatan. Tapi ini (penghapusan P2GP) adalah kunci yang bisa mendorong kita mencapai masa depan yang bebas diskriminasi dan stereotyping," kata Verania dalam pertemuan pemangku kepentingan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Komitmen Unilever dalam Keadilan Gender dan Disabilitas, Raih Lestari Awards 2024
Ia menjelaskan UNFPA telah memiliki komitmen yang diwujudkan dalam visi "tiga nol" pada tahun 2030, salah satunya nol kekerasan dan praktik membahayakan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Tindakan-tindakan yang menghambat terwujudnya kesetaraan gender dan HAM menjadi latar belakang mengapa P2GP bukan merupakan aksi yang dapat didukung, sebagaimana dilansir Antara.
Dalam Summit of the Future yang digelar belum lama ini, Verania menyampaikan PBB dengan jelas menyatakan akan mendukung pemberdayaan perempuan dan anak perempuan.
Hal itu menjadi poin yang kritis dalam mencapai masa depan yang lebih setara dan bebas diskriminasi.
Baca juga: Masuki Era Digital, Kekerasan Gender Berbasis Online Makin Mengancam
Adapun Indonesia melalui Kementerian PPPA telah memiliki peta jalan dan rencana aksi pencegahan P2GP 2020-2030.
Selain itu Indonesia juga telah mempunyai data mengenai praktik P2GP yang tertulis di dalam Pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021.
Verania mengapresiasi penyelenggaraan SPHPN 2021 dalam rangka mencoba memahami serta menggali data yang menjadi dasar tindakan P2GP di Indonesia.
Baca juga: 6 Tahun Terakhir, Komnas Perempuan Terima 308 Aduan Kekerasan Berbasis Gender
Dia menegaskan, data merupakan hal yang penting karena bisa memberikan informasi dalam pengambilan keputusan bagi para pemangku kepentingan.
Verania juga mengapresiasi kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan di Indonesia yang tertuang dalam Pasal 102 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Dia turut mengingatkan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki satu suara atas komitmen tersebut sebagaimana yang juga disepakati dalam peta jalan P2GP 2020-2030.
Dengan begitu, diharapkan masa depan yang lebih setara, tanpa diskriminasi, dan tanpa stereotyping bisa terwujud demi masa depan generasi mendatang.
Baca juga: Konservasi Laut yang Efektif Butuh Pendekatan Kesetaraan Gender
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya