Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Pembenahan Tata Kelola Energi

Kompas.com, 2 Oktober 2024, 10:55 WIB
Add on Google
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, koalisi masyarakat sipil beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di nasional dan daerah, mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2024-2029, yang baru dilantik Senin (1/10/2024) untuk serius benahi tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA). 

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho mengatakan, ada banyak target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait sektor energi dan SDA yang tak terselesaikan atau disahkan di periode kemarin.

Ia memberi contoh, seperti Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang stagnan, maupun RUU Keadilan (Perubahan) Iklim yang belum tersentuh.

Baca juga:

“Padahal RUU tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Apalagi, kita dihadapkan pada makin nyatanya perubahan iklim dan harus segera melakukan transisi energi yang berkeadilan," ujar Aryanto dalam pernyataannya, Selasa (1/10/2024). 

Ia menilai, baik draft RUU Migas maupun RUU EBET misalnya, masih jauh dari semangat transisi energi berkeadilan, dan malah mengakomodir sejumlah solusi kurang tepat seperti nuklir hingga penggunaan Carbon Capture and Storage (CCS/CCUS). 

Ia menambahkan, meskipun DPR Periode ini masih dihuni oleh wajah-wajah lama (370 dari 580), namun harapannya akan ada suatu perubahan.

“DPR Periode ini harus berani membuat terobosan dan memaksimalkan fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting yang dimilikinya,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap RUU Masyarakat Adat bisa dipercepat, sebagai dasar pengakuan dan
perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang makin terpinggirkan akibat ekspansi
perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

“Kami mendesak, pembahasan semua RUU harus lebih transparan dan partisipatif, mulai
dari penyusunan naskah akademis, pembahasan, hingga pengesahannya," tambah Aryanto. 

Tingkatkan pengawasan

Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK juga mengingatkan masih lemahnya fungsi pengawasan DPR, khususnya di sektor energi dan sumber daya alam.

Baca juga:

Ia menilai, sektor ini merupakan sektor penting dan strategis sebagai penopang ekonomi, sekaligus memastikan tidak adanya ketimpangan serta memastikan perlindungan lingkungan dan SDA untuk generasi mendatang.

"Di sektor ini, DPR harus turut aktif dan berani menggunakan hak-haknya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," ujar dia.

Ariyansah juga mendorong DPR untuk membongkar beberapa kasus seperti korupsi timah, Pertambangan Tanpa Izin (PETI), korban meninggal akibat tambang, hingga ancaman deforestasi. 

"Transparansi dan partisipasi harus ditingkatkan. Peningkatan pengawasan dan turut aktif melalui kewenangan yang dimiliki untuk perbaikan tata kelola energi dan SDA.
Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU EBET, RUU Migas, RUU Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat yang sejalan semangat keadilan sosial-ekologis sekaligus bagian dari adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," pungkasnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
LSM/Figur
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Pemerintah
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Swasta
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
Pemerintah
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
Pemerintah
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
Swasta
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Pemerintah
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
LSM/Figur
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
LSM/Figur
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Pemerintah
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Swasta
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
LSM/Figur
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau