Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejak 2015 hingga 2024, realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi di Indonesia mencapai lebih dari Rp 950 miliar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiyani Dewi mengungkapkan, bonus produksi tersebut diberikan kepada pemerintah daerah.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk beberapa bidang seperti peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, dan pembangunan instalasi air bersih.

Baca juga: Dorong Pengembangan Panas Bumi, Prabowo-Gibran Perlu Beri Investor Insentif

"Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan," ujar Eniya saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Dana Bagi Hasil Panas Bumi Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Eniya mengatakan, ada beberapa proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi.

Di antaranya adalah lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat.

Wilayah lainnya yaitu lapangan panas bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatera Utara, serta beberapa lapangan lainnya di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.

Baca juga: Pemanfaatan Panas Bumi Masih Rendah, Pakar Saran Tingkatkan Kualitas Data

Di satu sisi, Eniya menegaskan pemanfaatan bonus produksi panas bumi harus memperhatikan potensi isu sosial yang dapat timbul.

Contohnya seperti isu ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi.

Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana, serta memastikan komunikasi yang baik dan transparan, diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik sosial dan menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

"Pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dana bonus produksi akan memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan proyek panas bumi dan manfaat jangka panjang yang dihasilkan," ujar Eniya dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Indonesia-Selandia Baru Kerja Sama Program Eksplorasi Panas Bumi

Kegiatan rekonsiliasi perhitungan dana bagi hasil yang digelar, menurut Eniya, bukan hanya sekedar penyampaian informasi.

Namun, hal tersebut juga merupakan ajang dialog untuk mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat melalui pemerintah daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memahami dengan lebih baik apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan bersama-sama mencari solusi yang tepat.

Kementerian ESDM juga memberikan apresiasi kepada delapan pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan tentang pemanfaatan bonus produksi panas bumi yaitu Pemerintah Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten yang menerima apresiasi ini telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Baca juga: Konvensi Panas Bumi IIGCE Berpotensi Hadirkan Investasi Rp 57,02 Triliun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau