Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 1 November 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan transisi energi sebagai misi nasional untuk mempercepat peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan.

Langkah ini diharapkan memperkuat ketahanan energi, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan memenuhi komitmen pemangkasan emisi gas rumah kaca demi mencegah memburuknya pemanasan global.

Pada KTT Iklim COP28 tahun lalu, Indonesia bersama dengan 200 negara menyepakati peningkatan kapasitas energi terbarukan tiga kali lipat dan melipatgandakan upaya efisiensi energi pada 2030.

Baca juga: Dana Infrastruktur Transisi Energi Terkumpul 215 Miliar Dollar AS Sejak 2014

IESR menilai, Indonesia perlu mengintegrasikan komitmen ini dalam perencanaan energi nasional dan sektoral, serta mengeluarkan kebijakan yang menghasilkan percepatan pembangunan energi terbarukan.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menuturkan, lembaga think tank tersebut akan menyampaikan surat resmi kepada para menteri terkait yang merangkum lima rekomendasi utama untuk mempercepat transisi energi.

Menurutnya, salah satu indikator yang menunjukan komitmen pemerintah terhadap transisi energi adalah naiknya tingkat bauran energi terbarukan pada ketenagalistrikan dan bahan bakar cair, serta menurunnya penggunaan energi fosil.

“Jaminan percepatan transisi energi berkeadilan terletak pada peningkatan target bauran energi terbarukan Indonesia serta strategi untuk merealisasikannya dalam dokumen Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang akan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP),” kata Fabby dalam Media Briefing Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2024: Memo Kebijakan Transisi Energi di Indonesia, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Kagama: Perlu Penguatan Aspek Hukum untuk Wujudkan Transisi Energi

Fabby menuturkan, peningkatan target bauran energi terbarukan ini perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan lainnya.

Contohnyaseperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang akan disampaikan kepada Badan Iklim PBB tahun depan.

“Pemerintah perlu menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi, yang selaras dengan pembatasan suhu Bumi 1,5 derajat celsius,” tutur Fabby dikutip dari siaran pers.

Swasembada

Sementara itu, Manajer Program Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo menyoroti topik swasembada energi yang kerap disuarakan oleh Presiden Prabowo.

Baca juga: CSIS: Ada Banyak Tantangan dalam Capai Target Transisi Energi

Menurutnya, swasembada energi dapat tercapai dengan memanfaatkan energi terbarukan terutama surya dan angin yang punya potensi besar, didukung dengan teknologi baterai.

“Pengembangan energi terbarukan berbasis potensi sumber energi terbarukan di masing-masing daerah dapat meningkatkan akses energi yang berkelanjutan, harga energi yang terjangkau, resiliensi dan ketahanan energi nasional, dibandingkan pembangunan sumber daya energi skala besar yang terpusat,” ucap Deon.

IESR mendorong kepemimpinan yang kuat dengan mengedepankan kemitraan dan kolaborasi baik dengan pemangku kepentingan dalam negeri maupun internasional.

IESR menilai kolaborasi antara pemerintah, BUMN dan sektor swasta di dalam negeri perlu diperkuat sesuai tugas dan perannya masing-masing.

Baca juga: Studi: 2024 Jadi Era Transisi Energi yang Sebenarnya, Emisi Segera Capai Puncak

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
DAS Kuranji di Sumatera Barat Melebar hingga 150 Meter Usai Banjir, Ini Penjelasan Kemenhut
DAS Kuranji di Sumatera Barat Melebar hingga 150 Meter Usai Banjir, Ini Penjelasan Kemenhut
Pemerintah
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Samudera Hindia, Apa Dampaknya untuk Sumatera?
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Samudera Hindia, Apa Dampaknya untuk Sumatera?
Pemerintah
KLH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera Utara
KLH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera Utara
Pemerintah
Air di Jakarta Tercemar Bakteri Koli Tinja, Ini Penyebabnya
Air di Jakarta Tercemar Bakteri Koli Tinja, Ini Penyebabnya
Pemerintah
Pemerintah dan KI Bentuk Tim Pelaksana Budi Daya Udang Berkelanjutan di Banyuwangi
Pemerintah dan KI Bentuk Tim Pelaksana Budi Daya Udang Berkelanjutan di Banyuwangi
Pemerintah
Bencana Sumatera, BRIN Soroti Mitigasi Lemah Saat Siklon Senyar Terjadi
Bencana Sumatera, BRIN Soroti Mitigasi Lemah Saat Siklon Senyar Terjadi
Pemerintah
Nestapa Gajah Sumatera
Nestapa Gajah Sumatera
Pemerintah
Kerusakan Lingkungan Capai Rp 83 Triliun per Jam, PBB Desak Transformasi Sistem Pangan dan Energi
Kerusakan Lingkungan Capai Rp 83 Triliun per Jam, PBB Desak Transformasi Sistem Pangan dan Energi
Pemerintah
Menyelamatkan Spesies Endemik, Strategi Konservasi Taman Safari Indonesia di Era Perubahan Iklim
Menyelamatkan Spesies Endemik, Strategi Konservasi Taman Safari Indonesia di Era Perubahan Iklim
Swasta
Impor Limbah Plastik Picu Kenaikan Sampah Pesisir, Simak Penelitiannya
Impor Limbah Plastik Picu Kenaikan Sampah Pesisir, Simak Penelitiannya
LSM/Figur
Anak-anak Korban Bencana di Sumatera Dapat Trauma Healing
Anak-anak Korban Bencana di Sumatera Dapat Trauma Healing
Pemerintah
Cegah Deforestasi, Koalisi LSM Rilis Panduan Baru untuk Perusahaan
Cegah Deforestasi, Koalisi LSM Rilis Panduan Baru untuk Perusahaan
LSM/Figur
Dukung Pembelajaran Anak Disabilitas, Wenny Yosselina Kembangkan Buku Visual Inklusif
Dukung Pembelajaran Anak Disabilitas, Wenny Yosselina Kembangkan Buku Visual Inklusif
LSM/Figur
Kemendukbangga: Program MBG Bantu Cegah Stunting pada Anak
Kemendukbangga: Program MBG Bantu Cegah Stunting pada Anak
Pemerintah
Mengapa Anggaran Perlindungan Anak Harus Ditambah? Ini Penjelasannya
Mengapa Anggaran Perlindungan Anak Harus Ditambah? Ini Penjelasannya
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau