Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Pertama, menghindari degradasi lahan baru dengan menjaga kesehatan lahan yang ada. 

Kedua, mengurangi degradasi yang ada dengan mengadopsi praktik pengelolaan lahan berkelanjutan yang dapat memperlambat degradasi sekaligus meningkatkan keanekaragaman hayati, kesehatan tanah, dan produksi pangan.

Ketiga, meningkatkan upaya untuk memulihkan dan mengembalikan lahan terdegradasi ke keadaan alami atau lebih produktif.

Baca juga: Program Persemaian, Langkah KLHK dalam Menanggulangi Degradasi Lahan

LDN Indonesia

Indonesia merilis dokumen LDN pada 2015. Dalam dokumen ini, Indonesia menyebutkan total luas lahan terdegradasi mencapai 24,3 juta hektare pada 2013.

Beberapa penyebab degradasi lahan tersebut pemanfaatan lahan yang tidak tepat dan tidak diterapkannya upaya konservasi tanah dan air di wilayah tersebut.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan erosi, sedimentasi, dan penurunan kondisi air di daerah hilir.

Rehabilitasi neto lahan dan hutan ditargetkan 5,5 hektare dalam lima tahun. Untuk mencapai LDN, lahan terdegradasi di Indonesia dapat dikurangi hingga 27,5 juta hektare pada 2040. 

Artinya, LDN dapat dicapai di Indonesia pada tahun 2040 dengan asumsi tidak ada penambahan lahan terdegradasi.

Ada delapan strategi yang dipaparkan Indonesia dalam mencapai LDN, yakni:

  1. Pengembangan pengelolaan hutan di lapangan melalui unit pengelolaan hutan, dibagi menjadi tiga kategori yaitu unit pengelolaan hutan konservasi, produksi, dan lindung.
  2. Dukungan dan partisipasi publik sangat penting untuk penerapan dan implementasi metode pencegahan dan pengendalian rehabilitasi.
  3. Mengembangkan kemitraan dengan lembaga lokal dan masyarakat serta organisasi nonpemerintah untuk implementasi pengendalian degradasi lahan yang efektif.
  4. Koordinasi dengan implementasi UNCCD untuk sinergi dan efektivitas dukungan dan sumber daya yang dibutuhkan.
  5. Memperkuat kerja sama dengan lembaga regional terkait, jaringan program tematik UNCCD regional dan organisasi internasional.
  6. Mengembangkan kapasitas untuk mengkonsolidasikan, mengelola dan menggunakan sumber daya keuangan yang ada dan memperkuat kapasitas untuk bernegosiasi dengan lembaga internasional dan nasional untuk peningkatan dukungan keuangan.
  7. Menetapkan prioritas dan pengembangan rencana aksi melalui keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan oleh masyarakat lokal dalam implementasi, pemantauan dan evaluasi.
  8. Partisipasi penuh dari masyarakat yang representatif harus dilibatkan dalam semua kegiatan tingkat dari perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi.
  9. Memanfaatkan pengetahuan praktik terbaik dan teknologi yang kuat termasuk pengetahuan dan kearifan lokal.
  10. Meningkatnya kesadaran tentang lingkungan berkualitas baik dan pengembangan pertanian berkelanjutan.
  11. Proyek harus secara holistik memperhatikan karakteristik unik masyarakat di lahan terdegradasi masing-masing.
  12. Proyek harus memperhatikan keamanan investasi jangka panjang melalui sistem penguasaan lahan yang baik dan menarik.

Baca juga: Konferensi Melawan Penggurunan COP16: Tempat, Waktu, dan Agenda Utama

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau