Pertama, menghindari degradasi lahan baru dengan menjaga kesehatan lahan yang ada.
Kedua, mengurangi degradasi yang ada dengan mengadopsi praktik pengelolaan lahan berkelanjutan yang dapat memperlambat degradasi sekaligus meningkatkan keanekaragaman hayati, kesehatan tanah, dan produksi pangan.
Ketiga, meningkatkan upaya untuk memulihkan dan mengembalikan lahan terdegradasi ke keadaan alami atau lebih produktif.
Baca juga: Program Persemaian, Langkah KLHK dalam Menanggulangi Degradasi Lahan
Indonesia merilis dokumen LDN pada 2015. Dalam dokumen ini, Indonesia menyebutkan total luas lahan terdegradasi mencapai 24,3 juta hektare pada 2013.
Beberapa penyebab degradasi lahan tersebut pemanfaatan lahan yang tidak tepat dan tidak diterapkannya upaya konservasi tanah dan air di wilayah tersebut.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan erosi, sedimentasi, dan penurunan kondisi air di daerah hilir.
Rehabilitasi neto lahan dan hutan ditargetkan 5,5 hektare dalam lima tahun. Untuk mencapai LDN, lahan terdegradasi di Indonesia dapat dikurangi hingga 27,5 juta hektare pada 2040.
Artinya, LDN dapat dicapai di Indonesia pada tahun 2040 dengan asumsi tidak ada penambahan lahan terdegradasi.
Ada delapan strategi yang dipaparkan Indonesia dalam mencapai LDN, yakni:
Baca juga: Konferensi Melawan Penggurunan COP16: Tempat, Waktu, dan Agenda Utama
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya