KOMPAS.com - Psikolog klinis Universitas Indonesia Kasandra Putranto menilai, penerapan tarif retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menjadi salah satu cara meningkatkan kesadaran masyarakat terkait sampah.
Hal tersebut dinilai juga dapat membangun budaya memilah sampah dari sektor rumah tangga.
"Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada respons masyarakat terhadap kebijakan pemilahan sampah dengan adanya insentif dan sanksi," kata Kasandra sebagaimana dilansir Antara, Minggu (24/11/2024).
Baca juga: BRIN Kembangkan Kapal Pengangkut Sampah Laut
Di sisi lain, untuk semakin menumbuhkan budaya memilah sampah, retribusi sampah juga harus diikuti dengan beberapa pendekatan.
Misalnya edukasi dan sosialisasi dengan mengadakan kampanye edukasi yang menjelaskan pentingnya pemilahan sampah dan dampaknya terhadap lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta juga bisa melibatkan sekolah-sekolah dalam program pendidikan lingkungan untuk menanamkan nilai-nilai peduli lingkungan sejak dini.
Pemerintah juga dapat menggunakan media sosial dan platform digital untuk menyebarkan informasi dan tip tentang cara memilah sampah.
Baca juga: Sinar Mas Land Bantu Warga di Tangerang Kelola Sampah lewat Selaras Ecosystem
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga bisa memberikan insentif positif dengan memberikan penghargaan bagi individu atau komunitas yang aktif memilah sampah, seperti pengurangan biaya retribusi atau hadiah lain.
"Bisa juga dengan mendorong partisipasi dalam program bank sampah dengan memberikan manfaat ekonomi bagi mereka yang terlibat," jelas Kasandra.
Cara lain yang bisa dilakukan misalnya dengan keterlibatan komunitas yang peduli lingkungan untuk saling mendukung dan berbagi praktik terbaik dalam pemilahan sampah.
Kemudian mengadakan acara bersih-bersih lingkungan yang melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap lingkungan.
Baca juga: Teknologi Ciptaan BRIN Disebut Bisa Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Apabila memberlakukan program retribusi sampah, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan penegakan hukum dan kebijakan dengan memastikan bahwa kebijakan retribusi diimplementasikan secara adil dan transparan.
Sehingga masyarakat merasa bahwa ada konsekuensi bagi mereka yang tidak mematuhi.
Lalu mengembangkan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa pemilahan sampah dilakukan dengan benar.
Terakhir, peningkatan kesadaran memilah sampah juga dapat ditumbuhkan melalui model percontohan.
Baca juga: Kepala Daerah Didesak Kelola Sampah TPA, Bukan Hanya Ditimbun
Menciptakan model percontohan di beberapa wilayah yang berhasil dalam pemilahan sampah dapat menunjukkan hasil positif dan menarik perhatian masyarakat lain.
"Mengundang partisipasi sektor swasta untuk berkolaborasi dalam program pengelolaan sampah yang lebih baik juga bisa menjadi pilihan untuk menumbuhkan budaya memilah sampah," papar Kasandra.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan biaya retribusi bagi warga yang sudah memilah sampah atau tergabung di dalam bank sampah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Insentif ini digulirkan untuk memotivasi warga agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah baik melalui pemilahan di rumah maupun dengan menjadi anggota bank sampah.
Baca juga: Studi: Pembakaran Sampah dengan Insenerator di TPA Kontaminasi Ekosistem Sekitar
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya