Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Nelayan, KKP Didesak Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten

Kompas.com - 15/01/2025, 19:37 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membongkar pagar laut ilegal yang dipasang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, hal itu harus dilakukan lantaran pagar laut ilegal merugikan ribuan nelayan sekitar.

Ombudsman pun telah menyidak lokasi pemagaran bersama KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

Baca juga: Suhu Laut Capai Rekor Tertinggi pada 2024

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

"Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," imbuh dia.

Yeka menyampaikan, kerugian nelayan selama lima bulan terakhir mencapai sekitar Rp 9 miliar akibat pagar laut ilegal. Menurut dia, pagar itu telah ada sejak Agustus 2024 lalu.

"Semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," tutur dia.

Kini, Ombudsman perwakilan Provinsi Banten tengah menginvestigasi kasus pemagaran laut. Yeka tak menutup kemungkinan, bila nantinya Ombudsman akan memeriksa keterangan lain dari pihak terkait.

Baca juga: Panas Ekstrem Kurangi Kemampuan Laut Serap CO2

Bantah Proyek Strategis Nasional

Dalam kesempatan itu, Yeka membantah bahwa pagar laut di Tangerang merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, hingga kini belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Kementerian ATR/BPN pun menyatakan, belum ada dokumen kepemilikan pagar laut sehingga masih dalam penguasaan negara.

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tutur Yeka.

Ia meminta, agar persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Baca juga: Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menilai harus ada tindakan tegas karena pembangunan pagar merugikan nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar di sekitar pesisir laut.

"Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," kata Fadli.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Citi Foundation Gandeng YCAB Kolaborasi Perkuat Akses Kerja bagi Anak Muda dan Disabilitas
Citi Foundation Gandeng YCAB Kolaborasi Perkuat Akses Kerja bagi Anak Muda dan Disabilitas
LSM/Figur
Satgas Relokasi 63 Orang yang Tinggal di Zona Merah Radiasi Cikande
Satgas Relokasi 63 Orang yang Tinggal di Zona Merah Radiasi Cikande
Pemerintah
Akademisi IPB Soroti Lemahnya Pengawasan Mutu dalam Kasus Udang Terpapar Cesium
Akademisi IPB Soroti Lemahnya Pengawasan Mutu dalam Kasus Udang Terpapar Cesium
Pemerintah
Kisah Desa Seraras, Dahulu Gelap Gulita Kini Bisa Rasakan Listrik Mengalir ke Rumah
Kisah Desa Seraras, Dahulu Gelap Gulita Kini Bisa Rasakan Listrik Mengalir ke Rumah
Pemerintah
Perkuat Vokasi Digital, Digiserve Salurkan 240 Perangkat Digital ke SMK Telkom
Perkuat Vokasi Digital, Digiserve Salurkan 240 Perangkat Digital ke SMK Telkom
BUMN
Emisi Metana: Yang Penting Bukan Datanya, Tapi Menghentikannya
Emisi Metana: Yang Penting Bukan Datanya, Tapi Menghentikannya
Pemerintah
UII dan UNJAYA Kembangkan Model Pertanian Kopi Berbasis Ekonomi Sirkular
UII dan UNJAYA Kembangkan Model Pertanian Kopi Berbasis Ekonomi Sirkular
LSM/Figur
Lahan Pertanian Global Diproyeksikan Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2100
Lahan Pertanian Global Diproyeksikan Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2100
LSM/Figur
Langkah Hijau PLN, Sulap Tumpukan Sampah Jadi Energi Bersih
Langkah Hijau PLN, Sulap Tumpukan Sampah Jadi Energi Bersih
Pemerintah
Riset LSE: Bank Besar Dunia Belum Stop Danai Energi Fosil
Riset LSE: Bank Besar Dunia Belum Stop Danai Energi Fosil
Pemerintah
Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih
Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih
Pemerintah
Danantara Bakal 'Review' Proyek Waste to Energy Sebelum Kucurkan Dana ke Pemda
Danantara Bakal "Review" Proyek Waste to Energy Sebelum Kucurkan Dana ke Pemda
Pemerintah
Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya Ekosistem
Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya Ekosistem
Pemerintah
Dukung Transportasi Rendah Emisi, PLN Gandeng KAI Wujudkan Elektrifikasi Jalur Kereta Api
Dukung Transportasi Rendah Emisi, PLN Gandeng KAI Wujudkan Elektrifikasi Jalur Kereta Api
BUMN
Mentan: Tidak Semua Miskin, 27 Ribu Petani Muda Cuan hingga Rp 20 Juta per Bulan
Mentan: Tidak Semua Miskin, 27 Ribu Petani Muda Cuan hingga Rp 20 Juta per Bulan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau