Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Nelayan, KKP Didesak Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten

Kompas.com, 15 Januari 2025, 19:37 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membongkar pagar laut ilegal yang dipasang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, hal itu harus dilakukan lantaran pagar laut ilegal merugikan ribuan nelayan sekitar.

Ombudsman pun telah menyidak lokasi pemagaran bersama KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

Baca juga: Suhu Laut Capai Rekor Tertinggi pada 2024

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

"Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," imbuh dia.

Yeka menyampaikan, kerugian nelayan selama lima bulan terakhir mencapai sekitar Rp 9 miliar akibat pagar laut ilegal. Menurut dia, pagar itu telah ada sejak Agustus 2024 lalu.

"Semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," tutur dia.

Kini, Ombudsman perwakilan Provinsi Banten tengah menginvestigasi kasus pemagaran laut. Yeka tak menutup kemungkinan, bila nantinya Ombudsman akan memeriksa keterangan lain dari pihak terkait.

Baca juga: Panas Ekstrem Kurangi Kemampuan Laut Serap CO2

Bantah Proyek Strategis Nasional

Dalam kesempatan itu, Yeka membantah bahwa pagar laut di Tangerang merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, hingga kini belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Kementerian ATR/BPN pun menyatakan, belum ada dokumen kepemilikan pagar laut sehingga masih dalam penguasaan negara.

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tutur Yeka.

Ia meminta, agar persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Baca juga: Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menilai harus ada tindakan tegas karena pembangunan pagar merugikan nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar di sekitar pesisir laut.

"Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," kata Fadli.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sejumlah Apel di Eropa Terkontaminasi Berbagai Jenis Pestisida
Sejumlah Apel di Eropa Terkontaminasi Berbagai Jenis Pestisida
LSM/Figur
Gletser Himalaya Mencair Hampir 24 Meter dalam 50 Tahun, Setara Gedung 6 Lantai
Gletser Himalaya Mencair Hampir 24 Meter dalam 50 Tahun, Setara Gedung 6 Lantai
LSM/Figur
Ini Cara Singapura Biasakan Warganya Daur Ulang Botol Minuman
Ini Cara Singapura Biasakan Warganya Daur Ulang Botol Minuman
Pemerintah
Pajak Karbon Indonesia Dinilai Belum Efektif Kurangi Emisi, Mengapa?
Pajak Karbon Indonesia Dinilai Belum Efektif Kurangi Emisi, Mengapa?
LSM/Figur
Studi Ungkap Spons Cuci Piring Bisa Jadi Sumber Polusi Mikroplastik
Studi Ungkap Spons Cuci Piring Bisa Jadi Sumber Polusi Mikroplastik
LSM/Figur
Udara Bersih Berpotensi Tingkatkan Produksi Pangan Global
Udara Bersih Berpotensi Tingkatkan Produksi Pangan Global
Pemerintah
Beban Perempuan Global, Habiskan 250 Juta Jam Setiap Hari demi Air
Beban Perempuan Global, Habiskan 250 Juta Jam Setiap Hari demi Air
Pemerintah
Jelang Musim Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Masih Terjadi hingga 25 Maret
Jelang Musim Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Masih Terjadi hingga 25 Maret
Pemerintah
Chanel Luncurkan Rencana Transisi Iklim Pertama dan Strategi Net-Zero
Chanel Luncurkan Rencana Transisi Iklim Pertama dan Strategi Net-Zero
Swasta
Dari Sampah Jadi Berkah, Saat Anak Muda di Kudus Sulap Limbah Jadi Kompos
Dari Sampah Jadi Berkah, Saat Anak Muda di Kudus Sulap Limbah Jadi Kompos
Swasta
Kesadaran Lingkungan Meningkat, Korsel Mulai Tinggalkan Botol Plastik
Kesadaran Lingkungan Meningkat, Korsel Mulai Tinggalkan Botol Plastik
LSM/Figur
80 Persen Perusahaan Dunia Makin Libatkan Pemasok dalam Isu Iklim
80 Persen Perusahaan Dunia Makin Libatkan Pemasok dalam Isu Iklim
Swasta
Ubah Sampah Jadi Biochar, Google Targetkan Hapus 200.000 Ton Karbondioksida
Ubah Sampah Jadi Biochar, Google Targetkan Hapus 200.000 Ton Karbondioksida
Swasta
Ciputat Di Urutan Pertama Wilayah yang Alami Cuaca Panas Ekstrem 18-19 Maret
Ciputat Di Urutan Pertama Wilayah yang Alami Cuaca Panas Ekstrem 18-19 Maret
Pemerintah
Studi: Mayoritas Penduduk Dunia Prioritaskan Lingkungan ketimbang Ekonomi
Studi: Mayoritas Penduduk Dunia Prioritaskan Lingkungan ketimbang Ekonomi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau