Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Nelayan, KKP Didesak Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten

Kompas.com - 15/01/2025, 19:37 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membongkar pagar laut ilegal yang dipasang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, hal itu harus dilakukan lantaran pagar laut ilegal merugikan ribuan nelayan sekitar.

Ombudsman pun telah menyidak lokasi pemagaran bersama KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

Baca juga: Suhu Laut Capai Rekor Tertinggi pada 2024

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

"Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," imbuh dia.

Yeka menyampaikan, kerugian nelayan selama lima bulan terakhir mencapai sekitar Rp 9 miliar akibat pagar laut ilegal. Menurut dia, pagar itu telah ada sejak Agustus 2024 lalu.

"Semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," tutur dia.

Kini, Ombudsman perwakilan Provinsi Banten tengah menginvestigasi kasus pemagaran laut. Yeka tak menutup kemungkinan, bila nantinya Ombudsman akan memeriksa keterangan lain dari pihak terkait.

Baca juga: Panas Ekstrem Kurangi Kemampuan Laut Serap CO2

Bantah Proyek Strategis Nasional

Dalam kesempatan itu, Yeka membantah bahwa pagar laut di Tangerang merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, hingga kini belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Kementerian ATR/BPN pun menyatakan, belum ada dokumen kepemilikan pagar laut sehingga masih dalam penguasaan negara.

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tutur Yeka.

Ia meminta, agar persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Baca juga: Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menilai harus ada tindakan tegas karena pembangunan pagar merugikan nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar di sekitar pesisir laut.

"Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," kata Fadli.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Greenpeace: Anggaran KLH Naik, tapi Alokasi Pengelolaan Sampah Masih Kurang
Greenpeace: Anggaran KLH Naik, tapi Alokasi Pengelolaan Sampah Masih Kurang
LSM/Figur
Lari Tambah Usia hingga 7 Tahun, Semakin Baik jika di Kawasan Hijau
Lari Tambah Usia hingga 7 Tahun, Semakin Baik jika di Kawasan Hijau
LSM/Figur
Relawan World Cleanup Day RI Terbanyak di Dunia Tujuh Tahun Berturut-turut
Relawan World Cleanup Day RI Terbanyak di Dunia Tujuh Tahun Berturut-turut
Pemerintah
Kolaborasi SIS dan Cambridge, Wujudkan Pendidikan Internasional yang Inklusif dan Terjangkau
Kolaborasi SIS dan Cambridge, Wujudkan Pendidikan Internasional yang Inklusif dan Terjangkau
Swasta
Orangutan Tapanuli Tinggal 577 Ekor, Dua Koridor Hutan Perlu Diperluas
Orangutan Tapanuli Tinggal 577 Ekor, Dua Koridor Hutan Perlu Diperluas
LSM/Figur
Jadi Pengepul Trenggiling, Pria Paruh Baya di Jateng Terancam 10 Tahun Penjara
Jadi Pengepul Trenggiling, Pria Paruh Baya di Jateng Terancam 10 Tahun Penjara
Pemerintah
Transisi Lambat, tapi Perkapalan Siap Beralih ke Bahan Bakar Hijau Pasca-2030
Transisi Lambat, tapi Perkapalan Siap Beralih ke Bahan Bakar Hijau Pasca-2030
Swasta
Studi: Mayoritas Pabrikan Mobil Uni Eropa Siap Penuhi Target Emisi
Studi: Mayoritas Pabrikan Mobil Uni Eropa Siap Penuhi Target Emisi
Swasta
Dari Trek Lari, FKUI Targetkan Galang Rp 4M untuk Bangun Puskesmas Cianjur
Dari Trek Lari, FKUI Targetkan Galang Rp 4M untuk Bangun Puskesmas Cianjur
Swasta
Tak Masalah FOMO Lari, Kita Bisa Berkontribusi pada SDGs
Tak Masalah FOMO Lari, Kita Bisa Berkontribusi pada SDGs
LSM/Figur
Timbunan Sampah Capai 140 Ribu Ton per Hari, Pengelolaannya Baru 15 Persen
Timbunan Sampah Capai 140 Ribu Ton per Hari, Pengelolaannya Baru 15 Persen
Pemerintah
84 Ribu Hektare Kebun Sawit Ada dalam Kawasan Hutan, Milik 64 Entitas
84 Ribu Hektare Kebun Sawit Ada dalam Kawasan Hutan, Milik 64 Entitas
Pemerintah
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
LSM/Figur
BPOM Ungkap Strategi Cegah Keracunan pada Program MBG
BPOM Ungkap Strategi Cegah Keracunan pada Program MBG
Pemerintah
Dari Norwegia ke India, Industri Semen Tangkap Karbon untuk Jawab Tantangan Iklim
Dari Norwegia ke India, Industri Semen Tangkap Karbon untuk Jawab Tantangan Iklim
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau