Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Nelayan, KKP Didesak Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten

Kompas.com - 15/01/2025, 19:37 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membongkar pagar laut ilegal yang dipasang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, hal itu harus dilakukan lantaran pagar laut ilegal merugikan ribuan nelayan sekitar.

Ombudsman pun telah menyidak lokasi pemagaran bersama KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

Baca juga: Suhu Laut Capai Rekor Tertinggi pada 2024

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

"Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," imbuh dia.

Yeka menyampaikan, kerugian nelayan selama lima bulan terakhir mencapai sekitar Rp 9 miliar akibat pagar laut ilegal. Menurut dia, pagar itu telah ada sejak Agustus 2024 lalu.

"Semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," tutur dia.

Kini, Ombudsman perwakilan Provinsi Banten tengah menginvestigasi kasus pemagaran laut. Yeka tak menutup kemungkinan, bila nantinya Ombudsman akan memeriksa keterangan lain dari pihak terkait.

Baca juga: Panas Ekstrem Kurangi Kemampuan Laut Serap CO2

Bantah Proyek Strategis Nasional

Dalam kesempatan itu, Yeka membantah bahwa pagar laut di Tangerang merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, hingga kini belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Kementerian ATR/BPN pun menyatakan, belum ada dokumen kepemilikan pagar laut sehingga masih dalam penguasaan negara.

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tutur Yeka.

Ia meminta, agar persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Baca juga: Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menilai harus ada tindakan tegas karena pembangunan pagar merugikan nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar di sekitar pesisir laut.

"Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," kata Fadli.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Belantara Foundation Gandeng Jejakin Restorasi Lahan Gambut di Jambi melalui Agroforestri

Belantara Foundation Gandeng Jejakin Restorasi Lahan Gambut di Jambi melalui Agroforestri

LSM/Figur
Indeks Kesehatan Laut Indonesia Turun, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Pemerintah

Indeks Kesehatan Laut Indonesia Turun, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Pemerintah

Pemerintah
Indonesia Bersiap Memulai Perdagangan Karbon Internasional

Indonesia Bersiap Memulai Perdagangan Karbon Internasional

Pemerintah
Rugikan Nelayan, KKP Didesak Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten

Rugikan Nelayan, KKP Didesak Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten

Pemerintah
Celios Usulkan 16 Langkah Penguatan Hilirisasi Tembaga dan Bauksit

Celios Usulkan 16 Langkah Penguatan Hilirisasi Tembaga dan Bauksit

LSM/Figur
Pemerintah Tanam 1 Juta Pohon untuk Program Ketahanan Pangan

Pemerintah Tanam 1 Juta Pohon untuk Program Ketahanan Pangan

Pemerintah
Perlu Regulasi Khusus Atur Produk Pembiayaan Berkelanjutan 'Fintech'

Perlu Regulasi Khusus Atur Produk Pembiayaan Berkelanjutan "Fintech"

Swasta
Hilirisasi Tembaga dan Bauksit Diminta Transparan dan Jaga Kualitas

Hilirisasi Tembaga dan Bauksit Diminta Transparan dan Jaga Kualitas

LSM/Figur
Hanya 13 Persen Perusahaan di Asia Pasifik yang Adopsi Kerangka Kerja TNFD

Hanya 13 Persen Perusahaan di Asia Pasifik yang Adopsi Kerangka Kerja TNFD

Swasta
Bagaimana AI Membantu Manajer ESG Mendorong Keberlanjutan?

Bagaimana AI Membantu Manajer ESG Mendorong Keberlanjutan?

Pemerintah
Studi: Pohon Pinus Hitam Bisa Redam Gelombang Tsunami

Studi: Pohon Pinus Hitam Bisa Redam Gelombang Tsunami

Pemerintah
Menteri LHK Tinjau Langsung Pemulihan Material di Fasilitas Waste4Change

Menteri LHK Tinjau Langsung Pemulihan Material di Fasilitas Waste4Change

LSM/Figur
Fintech Berpeluang Garap Ceruk Pembiayaan Berkelanjutan Skala Mikro

Fintech Berpeluang Garap Ceruk Pembiayaan Berkelanjutan Skala Mikro

Swasta
Pemerintah Diwanti-wanti Tak Buka Lagi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Pemerintah Diwanti-wanti Tak Buka Lagi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

LSM/Figur
Seperempat Spesies Air Tawar Terancam Punah karena Kerusakan Lingkungan

Seperempat Spesies Air Tawar Terancam Punah karena Kerusakan Lingkungan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau