Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karbon Indonesia Dijual ke Luar Negeri, Pengamat: Pembeli Cari yang Berkualitas

Kompas.com, 18 Januari 2025, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

"Apa yang menyebabkan transaksi itu tidak besar gitu. Dan harusnya juga dinilai sebelum, kalau misalnya ini mau dibuka kan harus dilihat market assessment (asesmen pasar) kata Fabby.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi pesimistis sertifikat karbon dari pembangkit bahan bakar fosil akan dilirik oleh pembeli internasional.

Fahmi pun mendorong pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat karbon dari sektor kehutanan karena potensinya yang sangat besar.

Di samping itu, kata Fahmi, para pengincar sertifikat karbon luar negeri biasanya menyasar sektor kehutanan untuk mengimbangi emisinya.

Baca juga: 2,48 Juta Karbon dari Indonesia Dijual ke Luar Negeri Mulai 20 Januari

2,48 juta ton

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan terdapat 2,48 juta ton karbon dioksida ekuivalen siap diperdagangkan secara global.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudjianto mengatakan, IDXCarbon akan menjadi tulang punggung transaksi karbon internasional.

"Kita optimis bahwa bersama-sama, kita mampu mengimplementasikan dan menghadapi tantangan perdagangan karbon internasional demi mencapai target NDC (Nationally Determined Contributions) sekaligus memperoleh manfaat ekonomi," kata Ary, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/1/2025). 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengaku, pihaknya menerima banyak pertanyaan, baik dari media asing maupun calon pembeli asing.

"Namun, untuk transaksi konkret masih harus kita lihat dalam beberapa waktu ke depan," kata Jeffrey, sebagaimana dilansir Antara, Senin (13/1/2025).

Aturan perdagangan sertifikat karbon untuk luar negeri telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2021 dan Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut disebutkan tentang mekanisme otorisasi dari menteri untuk carbon credit yang dapat diperdagangkan ke pihak asing.

Baca juga: Indonesia Bersiap Memulai Perdagangan Karbon Internasional

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
Pemerintah
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
LSM/Figur
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
Swasta
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Pemerintah
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar 'Net Zero Carbon', Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar "Net Zero Carbon", Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
Swasta
Kita Salah Menghitung Risiko
Kita Salah Menghitung Risiko
Pemerintah
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Pemerintah
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Pemerintah
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
Swasta
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Pemerintah
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
Pemerintah
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Pemerintah
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau