Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Kompas.com - 25/01/2025, 10:26 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kepulauan Seribu ilegal.

Hanif memastikan, pihaknya bakal mengambil tindakan terkait hal tersebut.

“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial ekonomi,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: Studi: Ekspor Pasir Laut Justru Rugikan Negara Lebih Banyak

Dia mengungkapkan, sejauh ini pengerukan diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Pengelola disebut tak mengantongi izin berusaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, ataupun persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup.

"Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," kata Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan.

Rizal menyampaikan, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian LH berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan," jelas dia.

Langkah ini juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut oleh tim pengawas lingkungan hidup serta penyidik pegawai negeri sipil, terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin.

Kementerian LH akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkait permasalahan ini.

Baca juga: Sejumlah Lembaga Ingatkan Bahayanya Ekspor Pasir Laut bagi Kawasan Pesisir

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penerbitan izin dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Rizal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau