KOMPAS.com - DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna, Selasa (18/2/2025), atau hari ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno di ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Rapat juga dihadiri oleh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Baca juga: Akademisi Timur: Kampus Jangan Mau Diadu Domba soal Tambang
Bahlil menyatakan, pemerintah menyetujui RUU tersebut dan dilanjutkan ke pembahasan lebih lanjut.
"Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II," ucap Bahlil, sebagaimana dilansir Antara.
Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya.
"Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A," ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno tersebut.
Usai rapat, Andi Agtas dan Bahlil menuturkan ada beberapa kesepakatan penting dalam RUU tersebut.
Baca juga: Forum Akademisi Timur Tolak Kampus Kelola Tambang
Terdapat perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
"Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," ucap Andi Agtas.
Andi Agtas menuturkan, badan usaha milik daerah (BUMD) daerah tambang juga berpotensi mendapatkan IUP.
"Akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," ujarnya.
Baca juga: Bahlil: Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah, Bukan dari Jakarta
DPR dan Pemerintah sepakat membatalkan usulan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.
WIUP akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Andi Agtas menuturkan, adakan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk membantu kampus yang membutuhkan.
"Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," ujar Andi Agtas.
Untuk itu, dia menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang.
Baca juga: Tolak Aktivitas Tambang, Warga di Maluku Tengah Bakar Kantor Perusahaan, Mes hingga Truk
Pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba.
Andi Agtas menekankan, pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
"Juga terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," ujar Andi Agtas.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tak Jadi Beri Konsesi Tambang ke Pihak Kampus
Bahlil menuturkan, pemberian izin tambang akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lokal, bukan dari luar daerah.
"(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara," ucap Bahlil.
Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp 10 miliar.
Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, Bahlil berharap agar satu sampai tahun kemudian, UKM tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.
“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.
Baca juga: Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya