Oleh sebab itu, Hariyo mendorong agar pihak terkait menyusun pedoman untuk pengelolaan konservasi macan tutul jawa.
Sebagai informasi, macan tutul jawa merupakan salah satu satwa langka prioritas nasional dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Macan tutul jawa terdaftar sebagai satwa terancam (endangered) di dalam daftar merah satwa terancam IUCN, dan apendiks I cites yang dilarang untuk diperdagangkan secara internasional.
Saat ini macan tutul jawa tersebar terutama di 29 petak habitat, sebagian besar adalah taman nasional. Umumnya berukuran kecil dan terisolasi satu sama lain.
Baca juga: Binatang Buas Penyerang Kambing di Sukabumi Teridentifikasi Macan Tutul
Dengan perkiraan ukuran populasi kurang lebih 350 ekor dewasa di alam, populasinya terus menurun dalam dua dekade terakhir terutama akibat fragmentasi habitat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya