Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harimau Mati di Riau Diduga Dibunuh Pemburu Profesional

Kompas.com - 07/03/2025, 10:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kematian seekor harimau di (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga dilakukan oleh pelaku yang profesional dalam perburuan satwa liar. 

Dugaan tersebut disampaikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) setelah melihat sejumlah aspek atas pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

"Dilihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh profesional," kata Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan di Pekanbaru, Selasa (4/3/2025), sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Harimau Berperilaku Unik Muncul di Sumbar, Ikuti Warga sampai Batas Kampung

Ia menjelaskan, jerat yang digunakan adalah jenis jerat kawat sling yang sering digunakan dalam perburuan liar. 

Jerat seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya menargetkan satu jenis satwa tertentu, tetapi bisa mengenai hewan apa saja yang melintas.

"Kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional," ujar Genman.

Namun, ia menyebutkan bahwa pelaku yang memasang jerat diduga bukan orang yang sama dengan mereka yang menangkap dan membunuh harimau tersebut. 

Hingga kini, BBKSDA Riau masih mendalami perkara ini bersama kepolisian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Baca juga: Harimau Sumatera Bernama Puti Malabin Dilepasliarkan ke Rimba Raya

Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar. 

Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp 100 juta.

Sebelumnya, aparat keamanan menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut. 

Satwa berbadan loreng itu awalnya ditemukan terjerat di kebun warga, namun kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi lain, di mana akhirnya dibunuh, dikuliti, dan dicincang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga: 2 Bayi Harimau Sumatera Lahir di Kebun Binatang Perancis, Dinamai Rimba dan Toba

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera. Barang bukti yang diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menuturkan, Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini.

Dia menambahkan, kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. 

Kementerian Kehutanan, ujarnya, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.

"Serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," jelas Satyawan dikutip dari siaran pers.

Baca juga: DNA Harimau Jawa Ditemukan dari Rambut di Sukabumi, Bukti Belum Punah?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

AS Keluar dari JETP, Pemerintah Perlu Tarik Investasi Besar untuk Transisi Energi

AS Keluar dari JETP, Pemerintah Perlu Tarik Investasi Besar untuk Transisi Energi

Pemerintah
7 Pengelola TPA 'Open Dumping' Bakal Dipidana karena Terbukti Cemari Lingkungan

7 Pengelola TPA "Open Dumping" Bakal Dipidana karena Terbukti Cemari Lingkungan

Pemerintah
Mundurnya AS dari JETP Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Transisi Energi RI

Mundurnya AS dari JETP Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Transisi Energi RI

Pemerintah
Pertamina Targetkan Pangkas Emisi hingga 1,6 Juta Metrik Ton CO2 pada 2025

Pertamina Targetkan Pangkas Emisi hingga 1,6 Juta Metrik Ton CO2 pada 2025

Pemerintah
Teknologi Daur Ulang Tekstil, Solusi Masa Depan untuk Limbah Industri Fashion

Teknologi Daur Ulang Tekstil, Solusi Masa Depan untuk Limbah Industri Fashion

Swasta
Foopak Dorong Upaya UMKM Kuliner Mandiri dan Ramah Lingkungan

Foopak Dorong Upaya UMKM Kuliner Mandiri dan Ramah Lingkungan

Swasta
Kemenhut Akan Pidanakan Pemburu Harimau Sumatera, 6 Terduga Pelaku Ditangkap

Kemenhut Akan Pidanakan Pemburu Harimau Sumatera, 6 Terduga Pelaku Ditangkap

Pemerintah
Perubahan Iklim Berpeluang Jadi 'Cuan' untuk PLN, Kok Bisa?

Perubahan Iklim Berpeluang Jadi "Cuan" untuk PLN, Kok Bisa?

BUMN
Liverpool Bermitra dengan 1PointFive untuk Kredit Penghapusan Karbon

Liverpool Bermitra dengan 1PointFive untuk Kredit Penghapusan Karbon

LSM/Figur
Makin Panas, Suhu Februari 2025 Naik 1,59 Derajat Celsius

Makin Panas, Suhu Februari 2025 Naik 1,59 Derajat Celsius

LSM/Figur
Kementerian ESDM: Potensi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt

Kementerian ESDM: Potensi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt

Pemerintah
Orang Kaya Bisa Bantu Atasi Masalah Iklim, Saatnya Minta Mereka Kurangi Emisi

Orang Kaya Bisa Bantu Atasi Masalah Iklim, Saatnya Minta Mereka Kurangi Emisi

Pemerintah
Lakukan Efisiensi Energi, Gedung PTK Raih Sertifikat Green Building

Lakukan Efisiensi Energi, Gedung PTK Raih Sertifikat Green Building

BUMN
Ekonomi Pisang Capai 11 Miliar dollar AS Per Tahun, Perubahan Iklim Mengancamnya

Ekonomi Pisang Capai 11 Miliar dollar AS Per Tahun, Perubahan Iklim Mengancamnya

Pemerintah
Mengenal FOLU Net Sink: Pengertian, Target, dan Pendanaan

Mengenal FOLU Net Sink: Pengertian, Target, dan Pendanaan

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau