JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan, tak segan untuk memidanakan pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, merespons kasus perburuan ilegal yang menyebabkan harimau sumatera mati terjerat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perbwuruan, perdagangan ilegal harimau sumatera, dan satwa liar dilindungi lainnya,” kata Satyawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Kemenhut Ajak Swasta untuk Konservasi Satwa Liar
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap usai Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025.
Namun, ketika tim BBKSDA tiba di lokasi kejadian hewan tersebut sudah tidak ada. Satyawan menyebut, pihaknya menemukan bukti tali jerat yang putus dan diduga kuat merupakan aksi perburuan liar.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan.
Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau sumatera.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.
Menurut Satyawan, pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," papar Satyawan.
Baca juga: Kemenhut Siapkan Hutan untuk Produksi Bioetanol dari Aren
Kemenhut lantas meminta masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Kemudian, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau sumatera. Terakhir, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau sumatera tetap lestari di habitatnya," tutur Satyawan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya