Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Akan Pidanakan Pemburu Harimau Sumatera, 6 Terduga Pelaku Ditangkap

Kompas.com, 8 Maret 2025, 09:57 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan, tak segan untuk memidanakan pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, merespons kasus perburuan ilegal yang menyebabkan harimau sumatera mati terjerat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perbwuruan, perdagangan ilegal harimau sumatera, dan satwa liar dilindungi lainnya,” kata Satyawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Kemenhut Ajak Swasta untuk Konservasi Satwa Liar

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap usai Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025.

Namun, ketika tim BBKSDA tiba di lokasi kejadian hewan tersebut sudah tidak ada. Satyawan menyebut, pihaknya menemukan bukti tali jerat yang putus dan diduga kuat merupakan aksi perburuan liar.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau sumatera.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

Menurut Satyawan, pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," papar Satyawan.

Baca juga: Kemenhut Siapkan Hutan untuk Produksi Bioetanol dari Aren

Kemenhut lantas meminta masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Kemudian, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau sumatera. Terakhir, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau sumatera tetap lestari di habitatnya," tutur Satyawan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perancis Larang Bahan Kimia Abadi PFAS dalam Kosmetik dan Pakaian, Apa Itu?
Perancis Larang Bahan Kimia Abadi PFAS dalam Kosmetik dan Pakaian, Apa Itu?
Pemerintah
Tanaman Ternyata Tak Banyak Menyerap Karbon Dioksida, Mengapa?
Tanaman Ternyata Tak Banyak Menyerap Karbon Dioksida, Mengapa?
LSM/Figur
Urban Farming Bisa Turunkan Suhu Kota, Ini Hasil Riset IPB
Urban Farming Bisa Turunkan Suhu Kota, Ini Hasil Riset IPB
Pemerintah
TPST 74 Ton di IKN Disiapkan untuk Antisipasi Pertumbuhan Populasi
TPST 74 Ton di IKN Disiapkan untuk Antisipasi Pertumbuhan Populasi
Pemerintah
Pola Makan Termasuk Kunci untuk Cegah Pemanasan Global
Pola Makan Termasuk Kunci untuk Cegah Pemanasan Global
LSM/Figur
Asap Kebakaran Hutan Lepaskan Polusi Lebih Besar dari Dugaan
Asap Kebakaran Hutan Lepaskan Polusi Lebih Besar dari Dugaan
LSM/Figur
Teluk Palu Jadi Jalur Penting untuk Burung Migrasi
Teluk Palu Jadi Jalur Penting untuk Burung Migrasi
LSM/Figur
Limbah Produksi Garam Berpotensi untuk Industri Farmasi, tapi..
Limbah Produksi Garam Berpotensi untuk Industri Farmasi, tapi..
Pemerintah
7 Resolusi Tahun Baru 2026 agar Hidup Lebih Ramah Lingkungan
7 Resolusi Tahun Baru 2026 agar Hidup Lebih Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Limbah Residu Sulit Diolah di Indonesia, Ada Tisu Bekas hingga Puntung Rokok
Limbah Residu Sulit Diolah di Indonesia, Ada Tisu Bekas hingga Puntung Rokok
Pemerintah
Potensi Tsunami Danau Maninjau, BMKG Jelaskan Peran Segmen Kajai-Talamau
Potensi Tsunami Danau Maninjau, BMKG Jelaskan Peran Segmen Kajai-Talamau
Pemerintah
Hujan Lebat Diprediksi Terjadi Awal Tahun 2026, BMKG Rilis Daftar Daerah Terdampak
Hujan Lebat Diprediksi Terjadi Awal Tahun 2026, BMKG Rilis Daftar Daerah Terdampak
Pemerintah
Dari Tanah “Sakit” ke Lumbung Harapan, Ini Kisah Pengawalan Pertanian Jaga Ketahanan Pangan Desa
Dari Tanah “Sakit” ke Lumbung Harapan, Ini Kisah Pengawalan Pertanian Jaga Ketahanan Pangan Desa
BUMN
Kebijakan Pelarangan Sawit di Jabar Disebut Tak Berdasar Bukti Ilmiah
Kebijakan Pelarangan Sawit di Jabar Disebut Tak Berdasar Bukti Ilmiah
LSM/Figur
Sampah Campur Aduk, Biaya Operasional 'Waste to Energy' Membengkak
Sampah Campur Aduk, Biaya Operasional "Waste to Energy" Membengkak
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau