Kendati demikian, ada empat intisari dari isi dalam Perjanjian Paris. Berikut empat intisari isi Perjanjian Paris.
Baca juga: AS Keluar dari Perjanjian Paris, Indonesia Harus Lebih Kuat Berkolaborasi
Perjanjian Paris merupakan tonggak sejarah penting dalam kebijakan penanganan perubahan iklim global.
Hal itu karena untuk pertama kalinya, ada perjanjian yang mengikat hampir semua negara di seluruh dunua untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi dengan dampaknya.
Tujuan utama dari Perjanjian Paris adalah untuk mencegah kenaikan suhu rata-rata Bumi dalam ambang batas yang ditentukan dibandingkan masa sebelum Revolusi Industri.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemimpin negara-negara di dunia menekankan agar membatasi suhu Bumi tidak naik lebih dari 1,5 derajat celsius pada akhir abad ini.
Pasalnya, UNFCC menuturkan bahwa apabila suhu Bumi naik 1,5 derajat celsius, dunia akan menghadapi berbagai dampak perubahan iklim yang parah, seperti meningkatnya kekeringan, gelombang panas, dan bencana alam.
Baca juga: Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya