Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus P Sari
Konsultan

CEO Landscape Indonesia, sebuah perusahaan konsultan mengenai keberlanjutan dan ESG.

Mengimplementasikan Standar ESG di Industri Nikel Nasional

Kompas.com - 26/05/2025, 15:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Payung hukum terkait sektor tambang di Indonesia sebenarnya sudah cukup berlapis. Regulasi lingkungan pertambangan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, serta menyusun rencana reklamasi dan melaksanakannya.

Secara sektoral, terdapat Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari aspek lingkungan, terdapat juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan.

Baca juga: APNI Tegaskan Hilirisasi Nikel Tetap Berjalan Sesuai

Selain melaksanakan Analisis Lingkungan Strategis (Strategic Environmental Assessment) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan tata cara dan tata kelola yang benar, serta pengelolaan dampak sosial dan lingkungan mengikuti peraturan yang berlaku (seperti misalnya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018), standar praktik pengelolaan dampak sosial dan lingkungan harus pula ditingkatkan.

Implementasi Standar Internasional

Global Reporting Initiative (GRI) 14, Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI), maupun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia adalah beberapa standar industri yang kerap digunakan di Indonesia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga telah menerbitkan panduan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) pada 2023.

Bicara standar dalam praktik pertambangan global, ada satu nama yang perlu disebut: The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

Mengapa? Karena IRMA merupakan lembaga audit independen yang dikenal paling ketat di dunia. IRMA menggunakan standar tertinggi dalam praktik pertambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Total ada lebih dari 400 persyaratan standar IRMA yang harus dipenuhi perusahaan tambang.

Dibandingkan dengan standar keberlanjutan lain, IRMA termasuk yang paling sulit ditempuh. Anggota Dewan di IRMA termasuk lembaga-lembaga masyarakat sipil yang paling kritis di dunia.

Baca juga: Komitmen Keberlanjutan, Harita Nickel Bakal Diaudit IRMA

 

Untuk perusahaan pertambangan yang ingin berpartisipasi di IRMA, mereka harus menjalani audit independen oleh pihak ketiga. Beberapa tingkat kepatuhan terhadap IRMA — IRMA 50, 75, atau 100 — akan diberikan kepada penambang yang praktiknya konsisten dengan prinsip-prinsip pertambangan bertanggung jawab.

Karena itu, inisiatif perusahaan nikel untuk secara sukarela mengajukan diri menjalani proses audit IRMA layak diapresiasi.

Sebagaimana diketahui, salah satu perusahaan Indonesia yakni Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk diaudit IRMA.

Langkah perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi ini kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako.

Proses audit IRMA pada Harita Nickel bahkan tidak terbatas pada aktivitas penambangannya, tapi juga audit secara komprehensif pada fasilitas lain seperti smelter dan refinery.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan
Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan
LSM/Figur
Populasi Hiu Paus Kian Terancam, Dibutuhkan Rencana Aksi Nasional Baru
Populasi Hiu Paus Kian Terancam, Dibutuhkan Rencana Aksi Nasional Baru
Pemerintah
Energi Bersih Diperkirakan Gantikan 75 Persen Kebutuhan Bahan Bakar Fosil
Energi Bersih Diperkirakan Gantikan 75 Persen Kebutuhan Bahan Bakar Fosil
Pemerintah
Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak
Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak
Pemerintah
Menteri LH: Tanggul Beton di Cilincing Kantongi Persetujuan Lingkungan
Menteri LH: Tanggul Beton di Cilincing Kantongi Persetujuan Lingkungan
Pemerintah
Asia Tenggara Kini Jadi Magnet Hijau, Banjir Dana Iklim
Asia Tenggara Kini Jadi Magnet Hijau, Banjir Dana Iklim
Swasta
Lewat SuperSUN, PLN Hadirkan Energi Terbarukan untuk Dukung Pemerataan Akses Teknologi Pembelajaran di Maluku Utara
Lewat SuperSUN, PLN Hadirkan Energi Terbarukan untuk Dukung Pemerataan Akses Teknologi Pembelajaran di Maluku Utara
BUMN
ITDC Perkuat Konservasi Kawasan KEK Mandalika melalui Penanaman Mangrove
ITDC Perkuat Konservasi Kawasan KEK Mandalika melalui Penanaman Mangrove
BUMN
Inisiatif Global Baru: IUCN Bentuk Kelompok Konservasi Mikroba
Inisiatif Global Baru: IUCN Bentuk Kelompok Konservasi Mikroba
Pemerintah
Kembangkan Kapasitas PLTN, Asia Tenggara Perlu Investasi 208 Miliar Dollar AS
Kembangkan Kapasitas PLTN, Asia Tenggara Perlu Investasi 208 Miliar Dollar AS
Swasta
Derawan Bangun TPS3R, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
Derawan Bangun TPS3R, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
LSM/Figur
KTM Solutions Ingatkan Laporan ESG Bukan Sekadar Dokumen Kepatuhan
KTM Solutions Ingatkan Laporan ESG Bukan Sekadar Dokumen Kepatuhan
Swasta
Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya
Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya
Pemerintah
AHY: Kami Harus Mengatasi Kemacetan
AHY: Kami Harus Mengatasi Kemacetan
Pemerintah
Bappenas Minta AHY Ikuti Jejak Ali Sadikin Bangun Kota Berkelanjutan
Bappenas Minta AHY Ikuti Jejak Ali Sadikin Bangun Kota Berkelanjutan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau