Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Potensi Tambang dan Hutan

Kompas.com, 16 Juni 2025, 16:22 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kegiatan IUPHHK-HA dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja.

Pembatasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi meliputi pembatasan luasan; pembatasan jumlah Perizinan Berusaha; dan penataan lokasi dengan jangka waktu konsesi paling lama 90 tahun.

Pembatasan luasan PBPH diberikan paling luas 50.000 Ha, kecuali untuk wilayah Papua dapat diberikan paling luas 100.000 Ha.

Pembatasan jumlah Perizinan Berusaha dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Perizinan Berusaha. Setiap pemegang PBPH pada hutan produksi (termasuk IUPHHK-HA) wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNBP untuk kegiatan IUPHHK-HA adalah Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan penerimaan dari denda pelanggaran; dan penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan.

Dampak ekologis dan sosial

Secara ekologis, dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan akan lebih besar kerusakannya dibandingkan dengan IUPHHK-HA dalam kawasan hutan. 

Dalam kegiatan pertambangan, baik dengan pola pertambangan bawah tanah, apalagi dengan pola terbuka dapat dipastikan bahwa vegetasi kayu-kayu dalam kawasan tersebut akan dilakukan tebang habis.

Sementara dalam IUPHHK-HA, kegiatan penebangan/pemanenan kayunya telah menggunakan sistem silvikultur (penanaman kembali) untuk memulihkan kawasan hutannya sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.

Sistem silvikultur dalam pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi paling sedikit meliputi a. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan; b. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam; c. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia; d. Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia; e. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan f. Sistem Silvikultur tebang rumpang.

Baca juga: Raja Ampat, Ekstraktivisme, dan Oligarki Pertambangan

Meski dalam kegiatan pertambangan juga diwajibkan untuk mereklamasi bekas tambangnya, untuk memperbaiki atau memulihkan kemballi lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya (UU No. 41/1999 pasal 44).

Namun, proses pemulihan (recovery) menjadi kawasan hutan akan membutuhkan waktu yang sangat lama bila dibandingkan dengan kegiatan IUPHHK-HA dalam kawasan hutan.

Kesimpulannya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan akan lebih besar dibandingkan dengan kegiatan IUPHHK, meskipun dalam skala luas IUPHHK-HA lebih masif.

Secara sosial, dampak buruk kegiatan pertambangan dan IUPHHK sama-sama menggusur masyarakat adat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang menjadi pusat kegiatan pertambangan dan IUPHHK.

Fakta membuktikan bahwa selama ini kedua kegiatan pertambangan maupun IUPHHK-HA secara langsung maupun tidak langsung telah menggusur masyarakat adat yang telah bermukim dan menggantungkan hidupnya dalam kawasan hutan tersebut.

Konflik tenurial ini tidak akan terjadi apabila sebelum masuknya kedua kegiatan tersebut, masyarakat adat diajak bicara dan dicarikan jalan keluar oleh pemerintah sebelum izin kegiatan tersebut terbit.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BNPB Catat Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Awal April 2026
BNPB Catat Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Awal April 2026
Pemerintah
Studi Ungkap 70 Persen Area Konservasi Laut Terkontaminasi Limbah Cair
Studi Ungkap 70 Persen Area Konservasi Laut Terkontaminasi Limbah Cair
LSM/Figur
Inovasi Guru di Gayo Lues Jaga Hutan Lewat Penyulingan Atsiri
Inovasi Guru di Gayo Lues Jaga Hutan Lewat Penyulingan Atsiri
LSM/Figur
Danantara Siapkan Platform Investasi Energi Berbasis Sampah
Danantara Siapkan Platform Investasi Energi Berbasis Sampah
Pemerintah
Pertagas Inisiasi Sedekah Pohon, Tanam 4.300 Pohon di Sejumlah Wilayah
Pertagas Inisiasi Sedekah Pohon, Tanam 4.300 Pohon di Sejumlah Wilayah
BUMN
Ini Daftar Pemenang Proper Emas 2026, Ada Perusahaan Tambang hingga Semen
Ini Daftar Pemenang Proper Emas 2026, Ada Perusahaan Tambang hingga Semen
Pemerintah
Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
LSM/Figur
Bekas Tambang Garam Batu Disulap Jadi Fasilitas PLTB, Turbin Angin Ubah Citra China
Bekas Tambang Garam Batu Disulap Jadi Fasilitas PLTB, Turbin Angin Ubah Citra China
Pemerintah
Negara-negara Eropa akan Pajaki Keuntungan Tak Terduga dari Perusahaan Energi
Negara-negara Eropa akan Pajaki Keuntungan Tak Terduga dari Perusahaan Energi
Pemerintah
Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Swasta
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
Pemerintah
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Pemerintah
BNPB Siapkan 'Water Bombing' Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
BNPB Siapkan "Water Bombing" Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
Pemerintah
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau