Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Juta Terancam Jadi Pengungsi Iklim, Indonesia Perlu UU yang Berpihak pada Publik

Kompas.com, 13 Oktober 2025, 08:27 WIB
Manda Firmansyah,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia membutuhkan undang-undang penanganan krisis iklim yang komprehensif, bukan sekadar tambal sulam kebijakan sektoral. 

Krisis iklim bukan isu teknis, melainkan permasalahan struktural yang menuntut tanggung jawab negara melalui kebijakan dan undang-undang (UU) yang tegas untuk adaptasi dan mitigasi.

"Hampir 273 juta masyarakat Indonesia itu menghabiskan hidupnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Artinya, ada 273 juta penduduk yang menjadi calon pengungsi iklim demikian, ketika kemudian muka air laut ini terus meninggi sebagai dampak krisis iklim," ujar Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian dalam webinar, Sabtu (11/10/2025).

Selama ini, Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi terkait iklim, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang perdagangan karbon dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, keduanya belum cukup kuat untuk menjawab kompleksitas ancaman krisis iklim.

Yang dibutuhkan adalah RUU Penanganan Krisis Iklim yang menjadi payung hukum nasional, mengintegrasikan seluruh aspek mitigasi, adaptasi, keadilan, dan perlindungan kelompok rentan.

Uli menilai rancangan undang-undang yang kini dibahas di parlemen masih belum menjawab kebutuhan itu.

Baca juga: Krisis Iklim, Pulau Kecil Tenggelam dan Perlu Mitigasi Berbasis Lokal

"Draft yang disodorkan oleh DPD dan DPR memakai terminologi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Kami masih melihat substansi dari RUU ini masih dalam konteks bagaimana bisa memanjemen krisis. Terminologi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini bahaya karena logika yang dipakai adalah bagaimana kemudian krisis ini bisa dikelola. Artinya, masih berbasis bisnis seperti biasa," tutur Uli.

Legal Specialist Madani Berkelanjutan, Sadam Afian Richwanudin, menegaskan pentingnya pendekatan Framework Law atau Undang-Undang Pokok (Umbrella Law) agar penanganan krisis iklim tidak terpecah dan hanya fokus pada isu perdagangan karbon.

"Kami mendorong UU terkait iklim yang melibatkan semua sektor terkait. Krisis yang melibatkan banyak kelompok dan obyek. Kelompok rentan, obyeknya ada di pesisir, hutan, laut, dan sebagainya. Tentu saja pendekatannya harus komprehensif. Jangan sampai penanganan iklim hanya berkutat pada masalah perdagangan karbon saja, masalah lembaga iklim saja, tapi enggak, justru enggak menyelesaikan masalah," ucapnya.

RUU tersebut, kata Sadam, harus berlandaskan prinsip keadilan iklim dan tanggung jawab bersama yang berbeda bobotnya (common but differentiated responsibility), agar pihak yang paling banyak berkontribusi terhadap krisis menjadi yang paling bertanggung jawab.

"Jangan sampai yang, yang berkontribusi itu perusahaan besar, tapi yang bertanggung jawab justru masyarakat-masyarakat yang hidup di pesisir yang merasakan dampak naiknya permukaan air laut," ujar Sadam.

Ia juga mengingatkan agar RUU tersebut tidak memuat “solusi palsu” yang justru memperparah ketimpangan.

"Jangan sampai ketika berbicara perlindungan hutan, justru menjadikan hutan untuk perdagangan karbon, karena justru ketika hutan jadi aset untuk perdagangan karbon, masyarakat enggak boleh masuk ke situ, karena menjadi area konsesi," tutur Sadam.

Krisis iklim bukan sekadar urusan cuaca, tetapi menyangkut keselamatan jutaan warga negara. Karena itu, parlemen dan pemerintah harus segera merumuskan RUU Penanganan Krisis Iklim yang berkeadilan, komprehensif, dan berpihak pada rakyat, bukan bisnis.

Baca juga: Ahli Peringatkan, Pembangunan Pulau Padar Picu Erosi dan Ancam Komodo

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Swasta
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
LSM/Figur
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
Pemerintah
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau