Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambah Taman Nasional Kutai, Pemuda di Kaltim Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com, 24 November 2025, 14:17 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan dan Balai Taman Nasional Kutai menangkap pemuda bersinial MR (24) di TN Kutai, Sungai Sirap, Kalimantan Timur, atas kasus perambahan hutan, Rabu (19/11/ 2025).

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari Patroli Pengamanan Hutan Balai Taman Nasional Kutai yang mengidentifikasi aktivitas galian C ilegal dengan menggunakan alat berat. Petugas kemudian menangkap MR selaku operator alat berat di lokasi.

"MR tertangkap tangan petugas sedang melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan Taman Nasional Kutai, untuk melakukan penimbunan dan pembuatan jalan dermaga batu koral yang juga berada dalam TN Kutai," ujar Leonardo dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Kemenhut: Perambahan Ilegal Habitat Gajah di TN Kerinci Seblat Capai 4 Ha

Penyidik lalu menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda. Mereka menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dari pelaku.

Leonardo menyatakan, tersangka MR dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan /atau Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar.

"Penyidik kami akan mendalami dan ungkap adanya pelaku lain maupun aktor yang terlibat dalam aktivitas ini," jelas Leonardo.

Baca juga: Skandal Sawit Kalteng: 108 Perusahaan Masuk Kawasan Hutan, Ogah Bangun Kebun Plasma

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum terhadap berbagai aktivitas yang merusak kawasan konservasi.

"Kerja zama pengelola Kawasan konservasi dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan Kawasan dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," ucap Dwi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Rambah Taman Nasional Kutai, Pemuda di Kaltim Terancam 10 Tahun Penjara
Rambah Taman Nasional Kutai, Pemuda di Kaltim Terancam 10 Tahun Penjara
Pemerintah
Greenpeace Kritisi COP30 yang Tak Berkomitmen Kuat Hentikan Energi Fosil
Greenpeace Kritisi COP30 yang Tak Berkomitmen Kuat Hentikan Energi Fosil
LSM/Figur
Peneliti BRIN Temukan Spesies Rafflesia hasseltii di Sumatera Barat
Peneliti BRIN Temukan Spesies Rafflesia hasseltii di Sumatera Barat
Pemerintah
Studi: Sejumlah Kecil Plastik Mematikan Bagi Hewan Laut
Studi: Sejumlah Kecil Plastik Mematikan Bagi Hewan Laut
Pemerintah
Seni Tani, Gerakan Anak Muda di Bandung Sulap Lahan Kosong Jadi Cuan
Seni Tani, Gerakan Anak Muda di Bandung Sulap Lahan Kosong Jadi Cuan
Swasta
Google Luncurkan Alat untuk Bantu Manufaktur Lebih Hemat Energi
Google Luncurkan Alat untuk Bantu Manufaktur Lebih Hemat Energi
Pemerintah
Sampah Jadi Energi, Namun Tata Kelola Masih Berantakan
Sampah Jadi Energi, Namun Tata Kelola Masih Berantakan
Pemerintah
Perguruan Tinggi RI Masih Terlalu Akademik, Model Pendidikan Apa yang Cocok di Tengah Ketidakpastian Global?
Perguruan Tinggi RI Masih Terlalu Akademik, Model Pendidikan Apa yang Cocok di Tengah Ketidakpastian Global?
LSM/Figur
Beasiswa Teladan Cetak Lulusan Berpola Pikir Berkelanjutan dan Adaptif Terhadap Ketidakpastian Global
Beasiswa Teladan Cetak Lulusan Berpola Pikir Berkelanjutan dan Adaptif Terhadap Ketidakpastian Global
Swasta
Ketika Indonesia Sibuk Menyelamatkan Bisnis, Bukan Bumi
Ketika Indonesia Sibuk Menyelamatkan Bisnis, Bukan Bumi
Pemerintah
Iran Alami Kekeringan Parah, 14 Juta Warga Teheran Berisiko Direlokasi
Iran Alami Kekeringan Parah, 14 Juta Warga Teheran Berisiko Direlokasi
Pemerintah
Studi Sebut Mobil Murah Jauh Lebih Berpolusi
Studi Sebut Mobil Murah Jauh Lebih Berpolusi
LSM/Figur
Uni Eropa Tunda Setahun Penerapan Regulasi Deforestasi EUDR
Uni Eropa Tunda Setahun Penerapan Regulasi Deforestasi EUDR
Pemerintah
Dekan FEM IPB Beri Masukan untuk Pembangunan Afrika dengan Manfaatkan Kerja Sama Syariah
Dekan FEM IPB Beri Masukan untuk Pembangunan Afrika dengan Manfaatkan Kerja Sama Syariah
LSM/Figur
Studi: Negara-negara Kaya Kompak Pangkas Bantuan untuk Negara Miskin
Studi: Negara-negara Kaya Kompak Pangkas Bantuan untuk Negara Miskin
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau