Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambah Taman Nasional Kutai, Pemuda di Kaltim Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com, 24 November 2025, 14:17 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan dan Balai Taman Nasional Kutai menangkap pemuda bersinial MR (24) di TN Kutai, Sungai Sirap, Kalimantan Timur, atas kasus perambahan hutan, Rabu (19/11/ 2025).

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari Patroli Pengamanan Hutan Balai Taman Nasional Kutai yang mengidentifikasi aktivitas galian C ilegal dengan menggunakan alat berat. Petugas kemudian menangkap MR selaku operator alat berat di lokasi.

"MR tertangkap tangan petugas sedang melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan Taman Nasional Kutai, untuk melakukan penimbunan dan pembuatan jalan dermaga batu koral yang juga berada dalam TN Kutai," ujar Leonardo dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Kemenhut: Perambahan Ilegal Habitat Gajah di TN Kerinci Seblat Capai 4 Ha

Penyidik lalu menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda. Mereka menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dari pelaku.

Leonardo menyatakan, tersangka MR dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan /atau Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar.

"Penyidik kami akan mendalami dan ungkap adanya pelaku lain maupun aktor yang terlibat dalam aktivitas ini," jelas Leonardo.

Baca juga: Skandal Sawit Kalteng: 108 Perusahaan Masuk Kawasan Hutan, Ogah Bangun Kebun Plasma

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum terhadap berbagai aktivitas yang merusak kawasan konservasi.

"Kerja zama pengelola Kawasan konservasi dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan Kawasan dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," ucap Dwi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PBB Pastikan Kerja Sama Global Berlanjut meski AS Tarik Diri
PBB Pastikan Kerja Sama Global Berlanjut meski AS Tarik Diri
Pemerintah
Pertama Kalinya, KNMP di Bulukumba Sulsel Ekspor Hampir 1 Ton Ikan ke Timur Tengah
Pertama Kalinya, KNMP di Bulukumba Sulsel Ekspor Hampir 1 Ton Ikan ke Timur Tengah
Pemerintah
Menanti 100 Tahun Pulihnya Populasi Hiu Paus, Ikan Terbesar Penghuni Nusantara
Menanti 100 Tahun Pulihnya Populasi Hiu Paus, Ikan Terbesar Penghuni Nusantara
Swasta
Belajar Mendengar Tanpa Telinga dari Segelas Kopi
Belajar Mendengar Tanpa Telinga dari Segelas Kopi
Swasta
Respons Laporan ESDM soal Capaian Bauran EBT, IESR: Hanya Bertambah 1,3 GW
Respons Laporan ESDM soal Capaian Bauran EBT, IESR: Hanya Bertambah 1,3 GW
LSM/Figur
Studi: Mayoritas Percaya Perubahan Iklim Hanya Berdampak pada Orang Lain
Studi: Mayoritas Percaya Perubahan Iklim Hanya Berdampak pada Orang Lain
Pemerintah
Studi Temukan Posisi Knalpot Pengaruhi Jumlah Polusi Udara yang Kita Hirup
Studi Temukan Posisi Knalpot Pengaruhi Jumlah Polusi Udara yang Kita Hirup
Pemerintah
Bauran EBT Sektor Listrik Lampaui Target, Kapasitasnya Bertambah 15.630 MW
Bauran EBT Sektor Listrik Lampaui Target, Kapasitasnya Bertambah 15.630 MW
Pemerintah
Kemenhut Bersihkan 1.272 Meter Gelondongan Kayu Pasca Banjir Sumatera
Kemenhut Bersihkan 1.272 Meter Gelondongan Kayu Pasca Banjir Sumatera
Pemerintah
AS Bidik Minyak Venezuela, Importir Terbesar Justru Fokus Transisi Energi
AS Bidik Minyak Venezuela, Importir Terbesar Justru Fokus Transisi Energi
Pemerintah
Kawasan Keanekaragaman Hayati Dunia Terancam, 85 Persen Vegetasi Asli Hilang
Kawasan Keanekaragaman Hayati Dunia Terancam, 85 Persen Vegetasi Asli Hilang
LSM/Figur
Hiper-Regulasi dan Lemahnya Riset Hambat Pengembangan Energi di Indonesia
Hiper-Regulasi dan Lemahnya Riset Hambat Pengembangan Energi di Indonesia
Pemerintah
B50 Dinilai Punya Risiko Ekonomi, IESR Soroti Beban Subsidi
B50 Dinilai Punya Risiko Ekonomi, IESR Soroti Beban Subsidi
LSM/Figur
Studi Ungkap Dampak Pemanasan Global pada Pohon, Tumbuh Lebih Lambat
Studi Ungkap Dampak Pemanasan Global pada Pohon, Tumbuh Lebih Lambat
LSM/Figur
AS Keluar dari UNFCCC, RI Perlu Cari Alternatif Pembiayaan Transisi Energi
AS Keluar dari UNFCCC, RI Perlu Cari Alternatif Pembiayaan Transisi Energi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau