Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melanjutkan penegakan hukum terhadap daerah yang belum maksimal dalam menangani krisis sampah.
Langkah ini diambil agar pemerintah daerah bisa lebih maksimal terkait pengelolaan sampah.
Baca juga:
"Namun demikian memang sampai sekarang ini masih berjuang untuk melakukan penanganan itu. Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).
"Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," tambah dia.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025). Penegakkan hukum tersebut ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam mengambil kebijakan yang mencakup alokasi anggaran dan penguatan sumber daya manusia.
Adapun tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten dan kota.
KLH sebelumnya telah melakukan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola sampah di berbagai daerah. Pendampingan itu bertujuan membantu menyelesaikan potensi pelanggaran lingkungan yang muncul akibat buruknya pengelolaan sampah.
Meski begitu, KLH menilai masih banyak daerah yang belum menunjukkan langkah konkret.
Sebagai informasi, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH sampai Rabu (14/1/2026) menunjukkan, sebanyak 192 kabupaten/kota sudah melaporkan timbulan sampahnya yang mencapai total 19,17 juta ton.
Baca juga:
KLH juga telah menyelesaikan penilaian Adipura hingga akhir tahun lalu. Dari hasil penilaian tersebut, ditemukan sebanyak 149 kabupaten dan kota mendapatkan predikat Kota Kotor.
Predikat ini diberikan karena daerah dinilai kurang responsif dalam menangani persoalan sampah.
"Sehingga kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," kata Hanif.
Timbunan sampah di TPA Klegen, Grabag, Magelang, Rabu (14/1/2026).Di sisi lain, Menteri LH juga menempuh pendekatan kolaboratif. Hanif menyatakan siap menggandeng DPRD di seluruh kabupaten untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah nasional.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat dukungan politik di tingkat daerah.
Pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dilakukan untuk mendorong peran aktif Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten.
Dukungan tersebut dinilai penting untuk mempercepat peningkatan kinerja pengelolaan sampah.
"Jadi tentu dengan konsolidasi seperti ini harapan kita akan semakin banyak mendapat dukungan dari stakeholder (pemangku kepentingan) yang ada di tingkat tapak. Sebagaimana kita ketahui ujung tombak dari pemerintahan kita ada di kabupaten," kata Hanif.
Dalam pertemuan itu, Hanif memaparkan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan KLH serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Fokus utama tetap pada peningkatan sistem pengelolaan sampah agar lingkungan menjadi lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat.
"Harapan saya tentu ini terus berkembang menjadi kaukus-kaukus di dalam rangka mengedepankan lingkungan hidup sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional kita," ucap Hanif.
Baca juga:
Ketua ADKASI, Siswanto menuturkan, DPRD bersama kepala daerah akan bersinergi untuk memperbaiki tata kelola lingkungan.
Fokus tersebut tidak hanya pada sampah, tapi juga pada perlindungan ekosistem secara menyeluruh.
"Oleh karena itu DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah bersama kepala daerah tentu akan bersinergi mewujudkan lingkungan yang lebih baik, tata kelola sampah yang lebih baik," tuturnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya