Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Siap Tegakkan Hukum Daerah yang Abai Sampah

Kompas.com, 14 Januari 2026, 22:47 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melanjutkan penegakan hukum terhadap daerah yang belum maksimal dalam menangani krisis sampah.

Langkah ini diambil agar pemerintah daerah bisa lebih maksimal terkait pengelolaan sampah. 

Baca juga:

"Namun demikian memang sampai sekarang ini masih berjuang untuk melakukan penanganan itu. Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).

"Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," tambah dia. 

KLH tegakkan hukum untuk daerah yang tidak atasi sampah

Pemerintah daerah diharapkan lebih serius terkait pengelolaan sampah

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025). KOMPAS.com/ZINTAN Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025).

Penegakkan hukum tersebut ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam mengambil kebijakan yang mencakup alokasi anggaran dan penguatan sumber daya manusia.

Adapun tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten dan kota.

KLH sebelumnya telah melakukan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola sampah di berbagai daerah. Pendampingan itu bertujuan membantu menyelesaikan potensi pelanggaran lingkungan yang muncul akibat buruknya pengelolaan sampah.

Meski begitu, KLH menilai masih banyak daerah yang belum menunjukkan langkah konkret.

Sebagai informasi, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH sampai Rabu (14/1/2026) menunjukkan, sebanyak 192 kabupaten/kota sudah melaporkan timbulan sampahnya yang mencapai total 19,17 juta ton.

Baca juga:

149 kabupaten dinobatkan sebagai Kota Kotor 

KLH juga telah menyelesaikan penilaian Adipura hingga akhir tahun lalu. Dari hasil penilaian tersebut, ditemukan sebanyak 149 kabupaten dan kota mendapatkan predikat Kota Kotor.

Predikat ini diberikan karena daerah dinilai kurang responsif dalam menangani persoalan sampah.

"Sehingga kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," kata Hanif.

Timbunan sampah di TPA Klegen, Grabag, Magelang, Rabu (14/1/2026).KOMPAS.com/Egadia Birru Timbunan sampah di TPA Klegen, Grabag, Magelang, Rabu (14/1/2026).

Di sisi lain, Menteri LH juga menempuh pendekatan kolaboratif. Hanif menyatakan siap menggandeng DPRD di seluruh kabupaten untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah nasional.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat dukungan politik di tingkat daerah.

Pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dilakukan untuk mendorong peran aktif Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk mempercepat peningkatan kinerja pengelolaan sampah.

"Jadi tentu dengan konsolidasi seperti ini harapan kita akan semakin banyak mendapat dukungan dari stakeholder (pemangku kepentingan) yang ada di tingkat tapak. Sebagaimana kita ketahui ujung tombak dari pemerintahan kita ada di kabupaten," kata Hanif.

Dalam pertemuan itu, Hanif memaparkan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan KLH serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Fokus utama tetap pada peningkatan sistem pengelolaan sampah agar lingkungan menjadi lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat.

"Harapan saya tentu ini terus berkembang menjadi kaukus-kaukus di dalam rangka mengedepankan lingkungan hidup sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional kita," ucap Hanif.

Baca juga:

Ketua ADKASI, Siswanto menuturkan, DPRD bersama kepala daerah akan bersinergi untuk memperbaiki tata kelola lingkungan.

Fokus tersebut tidak hanya pada sampah, tapi juga pada perlindungan ekosistem secara menyeluruh.

"Oleh karena itu DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah bersama kepala daerah tentu akan bersinergi mewujudkan lingkungan yang lebih baik, tata kelola sampah yang lebih baik," tuturnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
LSM/Figur
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
LSM/Figur
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
LSM/Figur
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
BUMN
Rasa Makanan Tentukan Keberhasilan Program Makanan Sekolah Ramah Lingkungan
Rasa Makanan Tentukan Keberhasilan Program Makanan Sekolah Ramah Lingkungan
Pemerintah
Dari Bambu hingga PLTMH, Peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Belajar Jaga Lingkungan di Kawasan Ekowisata Boon Pring
Dari Bambu hingga PLTMH, Peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Belajar Jaga Lingkungan di Kawasan Ekowisata Boon Pring
LSM/Figur
ASEAN Didorong Selaraskan Harga Karbon agar Tak Kehilangan Potensi Pendapatan
ASEAN Didorong Selaraskan Harga Karbon agar Tak Kehilangan Potensi Pendapatan
Pemerintah
UNDP: 160 Juta Orang Terancam Terjebak Krisis Berkepanjangan
UNDP: 160 Juta Orang Terancam Terjebak Krisis Berkepanjangan
Pemerintah
WHO: Angka Harapan Hidup Global Mendekati Tingkat Sebelum Pandemi
WHO: Angka Harapan Hidup Global Mendekati Tingkat Sebelum Pandemi
Pemerintah
Makanan Busuk Lepaskan Gas Rumah Kaca 5 Kali Lebih Banyak Dibanding Pesawat
Makanan Busuk Lepaskan Gas Rumah Kaca 5 Kali Lebih Banyak Dibanding Pesawat
Pemerintah
Potensi Pendapatan dari Pengelolaan Sampah Organik di Jabar Capai 64 M Per Tahun
Potensi Pendapatan dari Pengelolaan Sampah Organik di Jabar Capai 64 M Per Tahun
LSM/Figur
IPB Sulap Limbah Mata Ikan Tuna Jadi Camilan Fungsional
IPB Sulap Limbah Mata Ikan Tuna Jadi Camilan Fungsional
LSM/Figur
PwC: Tingkat Kemahiran AI Memicu Kesenjangan Baru di Dunia Kerja
PwC: Tingkat Kemahiran AI Memicu Kesenjangan Baru di Dunia Kerja
Pemerintah
Ketika AI 'Haus' Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
Ketika AI "Haus" Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau