Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan menyampaikan, Bareskrim Polri akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Sementara ini, KLH fokus pada sanksi administratif dan proses gugatan perdata terhadap enam korporasi besar.
"Kelanjutan (gugatan) perdata tentunya tetap berjalan jadi ini semua lini dijalankan baik administrasi, perdata. Jadi hasil ahli kemarin kami menurunkan tim ahli di sana ya ditemukan adanya kerusakan lingkungan," tutur Rizal.
Baca juga:
Sebelumnya KLH melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera.
Rincian korporasi yang digugat itu antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang disebut melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
KLH mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya