KOMPAS.com - Bahan bakar nabati atau biodiesel dari minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang ramah lingkungan semestinya menerapkan prinsip ESG (environmental, social, and governance) pada setiap tahapan produksinya.
Produksi CPO untuk biodiesel melalui perkebunan kelapa sawit di Papua disebut harus memastikan adanya keadilan, serta tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan perusakan lingkungan.
Baca juga:
Transisi energi melalui pemanfaatan biodiesel dari CPO melalui ekspansi perkebunan kelapa sawit disebut sepatutnya tidak mengorbankan masyarakat adat dan hutan di Papua.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, produksi CPO untuk biodiesel oleh perusahaan perkebunan kepala sawit di Papua, terutama di Kabupaten Sorong, belum memenuhi syarat dari aspek tata kelola dan sosial, serta tidak ramah lingkungan lingkungan.
"Artinya, berbagai macam industri yang berhubungan dengan biodiesel disebut sebagai energi terbarukan, itu harus memastikan tidak ada deforestasi di wilayah kerja mereka, tidak ada perampasan dan kekerasan yang dialami masyarakat," ujar Franky kepada Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Baca juga:
Beberapa tahun terakhir, Indonesia menaruh perhatian besar terhadap pengembangan industri biodiesel dengan memfasilitasi pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Pengembangan industri biodiesel tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar internasional yang semakin meningkat.
Di sisi lain, pengembangan industri biodiesel tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui penerapan kebijakan B50 atau bahan bakar campuran 50 persen biodiesel dari sawit dan 50 persen lainnya solar fosil.
Pada akhir tahun 2025, Papua tampaknya mulai ditunjuk sebagai kawasan penyedia lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Buku preliminary research berjudul Dampak Ekspansi Perkebunan Sawit dan Industri Kayu Terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat DayaMayoritas perkebunan kelapa sawit di Papua beroperasi di lanskap dataran tanah yang datar dan bukan kontur dengan kemiringan, seperti berada di wilayah perbukitan atau lereng.
Kondisi itu kebanyakan berasal dari kawasan hutan yang sebelumnya merupakan hutan produksi atau area beroperasinya perusahaan-perusahaan penebangan kayu (logging).
Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga beroperasi di area yang ditetapkan sebagai wilayah perbatasan.
"Nah, memang kebanyaan dari daerah ini berdasarkan lanskap dataran, tanah datar, bukan di kemiringan. Tapi, daerah-daerah ini sebelumnya memang sudah menjadi target ekonomi ekstraktif, yang didahului dengan operasi-operasi pengambilan lahan masyarakat setempat secara berdarah-darah," tutur Franky.
Baca juga:
Franky menambahkan, sudah terjadi sejumlah kasus banjir pasca-ekspansi perkebunan kelapa sawit di Papua pada era kepresidenan Prabowo Subianto.
Salah satunya, banjir di Sorong pada Oktober 2025. Saat itu, Franky berada di lokasi dan menyaksikan banjir di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, banjir di Merauke pada April-Juni 2025.
"Nah, itu umumnya setelah ada pembukaan lahan," ucapnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya