Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping

Kompas.com, 9 Maret 2026, 16:10 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber BBC

KOMPAS.com - Longsor di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026) bukanlah kejadian pertama.

Berdasarkan catatan, gunungan sampah setinggi belasan meter di Bantargebang juga pernah longsor beberapa tahun lalu. Simak informasinya berikut.

Baca juga:

Longsor di Bantargebang terjadi berulang

Terjadi tahun 2006 dan 2025

Peristiwa longsor di Bantargebang pernah terjadi tahun 2006, yang menewaskan tiga orang dan menimbun puluhan pemulung dengan sampah. 

Dilansir dari BBC, Jumat (8/9/2006), Gaya Butar-butar selaku pengacara PT Patriot Bangkit Bekasi, perusahaan pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang kala itu mengatakan, longsor murni kecelakaan bukan karena disengaja.

Kejadian serupa berulang lagi pada Jumat (7/11/2025), yang mana tumpukan sampah di Bantargebang mengalami longsor yang menyebabkan satu orang sopir truk sampah terluka.

Sementara itu, beberapa truk pengangkut sampah yang tengah mengantre untuk membuang muatan ikut tertimbun.

Baca juga: Longsor Bantargebang Tewaskan Empat Orang, KLH Bakal Tempuh Jalur Hukum

Terbaru, longsor di Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa yang meruntuhkan gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV ini menewaskan empat orang yang sudah berhasil ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lima orang lainnya masih dalam pencarian.

Suasana proses pencarian korban di lokasi longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (9/3/2026)KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA Suasana proses pencarian korban di lokasi longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (9/3/2026)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan zona baru untuk memastikan layanan pembuangan sampah di Jakarta tetap berjalan, sedangkan titik pembuangan sampah di Zona 4A akan ditutup untuk sementara waktu.

"Untuk sementara ini, sambil menunggu zona 4A diselesaikan, maka zona 3 dan 2 zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari, sementara. Jadi tidak permanen. Dan harapan kami adalah untuk zona 4A ini, segera bisa dipulihkan kembali," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangannya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk memastikan keselamatan petugas, melakukan penanganan korban, serta menstabilkan area agar layanan pengelolaan sampah dapat segera dipulihkan.

Penanganan dilakukan tim gabungan yang melibatkan Basarnas, Polda Metro Jaya, TNI, BPBD DKI Jakarta dan Kota Bekasi, Damkar, serta aparat di wilayah setempat dengan dukungan 19 ekskavator alat berat dan tujuh unit ambulans.

Baca juga: DLH DKI Jelaskan Alasan Lokasi RDF Rorotan, Bantu Kurangi Beban TPST Bantargebang

Beban sampah yang berlebih di Bantargebang

Menteri LH, Hanif Faisol (kanan) meninjau TPST Bantargebang yang longsor, Minggu (8/3/2026). Dok.KLH Menteri LH, Hanif Faisol (kanan) meninjau TPST Bantargebang yang longsor, Minggu (8/3/2026).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan, tentetan tragedi berulang itu membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.

Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan jiwa karena potensi longsor susulan, tapi juga sumber pencemaran lingkungan yang masif.

TPST Bantargebang memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu memilah 2.000 ton sampah per harinya. Namun, praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping masih terjadi.

Akibatnya, praktik tersebut memicu penumpukan sampah tak terkendali, bahkan longsor dan menimbun pemulung hingga petugas.

KLH mencatat, saat ini masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah open dumping. Oleh karenanya, mereka menyelidiki 44 TPA open dumping yang paling berdampak antara lain di TPA Suwung, Bali, dan Bantargebang.

Baca juga: Sampah di Bantargebang Sudah Setinggi Gedung 16 Lantai

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengaku tak segan membawa kasus logsornya Bantargebang ke ranah hukum.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” jelas Hanif.

Pengelola akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terdapat ancaman pidana selama lima hingga 10 tahun dan denda Rp 5–10 miliar yang berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. 

Selain itu, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.

Baca juga: DLH Jakarta Akui Sulit Setop Open Dumping di TPS Bantargebang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menimbang Energi Surya Vs Biofuel Lewat 'Hitung Cepat'
Menimbang Energi Surya Vs Biofuel Lewat "Hitung Cepat"
Pemerintah
RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
LSM/Figur
Wamendiktisaintek: Berpikir Kritis Jadi Kunci agar Manusia Tak Tergantikan AI
Wamendiktisaintek: Berpikir Kritis Jadi Kunci agar Manusia Tak Tergantikan AI
Pemerintah
Bumi Makin Panas, Studi Peringatkan Heat Stress Ancam Miliaran Orang
Bumi Makin Panas, Studi Peringatkan Heat Stress Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Efek Suhu Ekstrem pada Padi Ternyata Lebih Parah dari Perkiraan Ahli
Efek Suhu Ekstrem pada Padi Ternyata Lebih Parah dari Perkiraan Ahli
Pemerintah
BMKG: Risiko El Nino Sangat Kuat Bersamaan dengan Musim Kemarau
BMKG: Risiko El Nino Sangat Kuat Bersamaan dengan Musim Kemarau
Pemerintah
Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
Swasta
El Nino dan Musim Kemarau Panjang Picu Eksploitasi Air Tanah
El Nino dan Musim Kemarau Panjang Picu Eksploitasi Air Tanah
Pemerintah
UNCTAD: AI dan Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Perdagangan Dunia
UNCTAD: AI dan Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Perdagangan Dunia
Pemerintah
Kebijakan Iklim Penting, tapi Kenapa Sulit Dapat Restu Warga?
Kebijakan Iklim Penting, tapi Kenapa Sulit Dapat Restu Warga?
Pemerintah
PBB Peringatkan Dampak Menguatnya El Nino Pengaruhi Pemanasan Global
PBB Peringatkan Dampak Menguatnya El Nino Pengaruhi Pemanasan Global
Pemerintah
Potensi Jutaan Lapangan Kerja Baru Green Job untuk Talenta dari Berbagai Disiplin Ilmu, Apa yang Dibutuhkan Industri?
Potensi Jutaan Lapangan Kerja Baru Green Job untuk Talenta dari Berbagai Disiplin Ilmu, Apa yang Dibutuhkan Industri?
Pemerintah
IPB Kembangkan Kebun Inovasi Bawang Merah di Demak Jateng, Produktivitas Naik 30 Persen
IPB Kembangkan Kebun Inovasi Bawang Merah di Demak Jateng, Produktivitas Naik 30 Persen
Pemerintah
BRIN: Penyebab Kematian Massal Ikan di Danau Batur Tidak Tunggal
BRIN: Penyebab Kematian Massal Ikan di Danau Batur Tidak Tunggal
LSM/Figur
Tak Cukup Bayar Retribusi, Pengguna Air Tanah Bakal Wajib Pulihkan Cadangan Air
Tak Cukup Bayar Retribusi, Pengguna Air Tanah Bakal Wajib Pulihkan Cadangan Air
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau