KOMPAS.com - Longsor di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026) bukanlah kejadian pertama.
Berdasarkan catatan, gunungan sampah setinggi belasan meter di Bantargebang juga pernah longsor beberapa tahun lalu. Simak informasinya berikut.
Baca juga:
Peristiwa longsor di Bantargebang pernah terjadi tahun 2006, yang menewaskan tiga orang dan menimbun puluhan pemulung dengan sampah.
Dilansir dari BBC, Jumat (8/9/2006), Gaya Butar-butar selaku pengacara PT Patriot Bangkit Bekasi, perusahaan pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang kala itu mengatakan, longsor murni kecelakaan bukan karena disengaja.
Kejadian serupa berulang lagi pada Jumat (7/11/2025), yang mana tumpukan sampah di Bantargebang mengalami longsor yang menyebabkan satu orang sopir truk sampah terluka.
Sementara itu, beberapa truk pengangkut sampah yang tengah mengantre untuk membuang muatan ikut tertimbun.
Baca juga: Longsor Bantargebang Tewaskan Empat Orang, KLH Bakal Tempuh Jalur Hukum
Terbaru, longsor di Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa yang meruntuhkan gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV ini menewaskan empat orang yang sudah berhasil ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lima orang lainnya masih dalam pencarian.
Suasana proses pencarian korban di lokasi longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (9/3/2026)Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan zona baru untuk memastikan layanan pembuangan sampah di Jakarta tetap berjalan, sedangkan titik pembuangan sampah di Zona 4A akan ditutup untuk sementara waktu.
"Untuk sementara ini, sambil menunggu zona 4A diselesaikan, maka zona 3 dan 2 zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari, sementara. Jadi tidak permanen. Dan harapan kami adalah untuk zona 4A ini, segera bisa dipulihkan kembali," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangannya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk memastikan keselamatan petugas, melakukan penanganan korban, serta menstabilkan area agar layanan pengelolaan sampah dapat segera dipulihkan.
Penanganan dilakukan tim gabungan yang melibatkan Basarnas, Polda Metro Jaya, TNI, BPBD DKI Jakarta dan Kota Bekasi, Damkar, serta aparat di wilayah setempat dengan dukungan 19 ekskavator alat berat dan tujuh unit ambulans.
Baca juga: DLH DKI Jelaskan Alasan Lokasi RDF Rorotan, Bantu Kurangi Beban TPST Bantargebang
Menteri LH, Hanif Faisol (kanan) meninjau TPST Bantargebang yang longsor, Minggu (8/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan, tentetan tragedi berulang itu membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.
Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan jiwa karena potensi longsor susulan, tapi juga sumber pencemaran lingkungan yang masif.
TPST Bantargebang memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu memilah 2.000 ton sampah per harinya. Namun, praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping masih terjadi.
Akibatnya, praktik tersebut memicu penumpukan sampah tak terkendali, bahkan longsor dan menimbun pemulung hingga petugas.
KLH mencatat, saat ini masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah open dumping. Oleh karenanya, mereka menyelidiki 44 TPA open dumping yang paling berdampak antara lain di TPA Suwung, Bali, dan Bantargebang.
Baca juga: Sampah di Bantargebang Sudah Setinggi Gedung 16 Lantai
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengaku tak segan membawa kasus logsornya Bantargebang ke ranah hukum.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” jelas Hanif.
Pengelola akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terdapat ancaman pidana selama lima hingga 10 tahun dan denda Rp 5–10 miliar yang berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Selain itu, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.
Baca juga: DLH Jakarta Akui Sulit Setop Open Dumping di TPS Bantargebang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya