JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong legalisasi wirausaha sosial atau social enterprise di Indonesia.
Dengan begitu, wirausaha sosial bisa mendapatkan insentif hingga fasilitas-fasilitas lain untuk pengembangan usaha.
Menurutnya, di negara yang social enterprise-nya sudah memiliki badan hukum, mereka dapat insentif dan fasilitas yang berbeda dari perusahaan umumnya.
"Sementara di Indonesia, sudah ada perusahaan yang mendeklarasikan diri sebagai social enterprise, melihat tren ini Ditjen AHU mencoba bagaimana social enterprise bisa dilegalkan,” ujar Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: ASEAN Jadi Incaran Produk-produk Luar Negeri, UMKM Perlu Dilindungi
Cahyo mengatakan, wirausaha sosial memiliki tujuan mulia untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan, pendidikan, hingga kesehatan.
Bentuk usaha ini selain berorientasi profit, sebagian keuntungannya juga dialokasikan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.
Di sisi lain, banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi, namun entitas hukumnya belum ada di Indonesia.
“Kami melihat tren usaha di dunia, di banyak negara terutama negara maju sudah banyak entitas social enterprise yang sejalan dengan funder yang ingin menginvestasikan ke social enterprise,” ujar Cahyo.
Untuk itu, Ditjen AHU Kemenkumham tengah mendorong perumusan format anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Tol Trans-Sumatera Hidupkan UMKM Lampung dan Sumatera Selatan
Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.
“Kalau suatu perusahaan deklarasi sebagai social enterprise, apa dasarnya dan kriterianya? Nah, yang kita lakukan adalah membuat format AD-ART khusus untuk social enterprise,” katanya.
Cahyo menegaskan, kebijakan yang bisa menguntungkan masyarakat dan negara akan terus didorong. “Segala bentuk kebijakan selama tidak merugikan masyarakat,” imbuh Cahyo.
Hal-hal terkait wirausaha sosial memang masih tergolong baru di kalangan pelaku usaha. Salah satunya diungkapkan oleh Koordinator Pengembangan Program dan Modul Adya Foundation Zeny Natalya.
Dalam FGD tersebut, ia mempertanyakan akan seperti apa ekosistem dari social enterprise. Selain itu, bagaimana jika organisasi seperti dirinya belum bisa sepenuhnya menyalurkan 51 persen profit untuk sektor sosial.
Sebagai informasi, berdasarkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kewirausahaan Nasional yang sempat dibahas di DPR RI, kewirausahaan sosial adalah Kewirausahaan yang memiliki visi dan misi untuk menyelesaikan masalah sosial dan/atau memberikan perubahan positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan melalui perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan yang memiliki dampak terukur, dan menginvestasikan kembali sebagian besar keuntungannya untuk mendukung misi tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya