Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Penyimpangan yang Merugikan Negara di LPEI dan KONI

Kompas.com - 02/02/2024, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BPK menemukan penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penyimpangan tersebut disusun dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (1/2/2024).

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung.

Hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut; Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Baca juga: BPK: Ada Penyimpangan Berindikasi Tindak Pidana yang Rugikan Negara di Kemenakertrans dan Pertamina

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 81,3 miliar.

Kemudian, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,49 miliar.

LHP ini diserahkan Hendra kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Hendra.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com